Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
2. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
3. Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
4. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
5. Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi adalah pusat pembinaan Olahragawan yang berbakat dan potensial untuk cabang Olahraga Prestasi untuk memajukan Olahraga nasional.
6. Olahragawan Pelajar adalah pelajar yang mengikuti pendidikan, pelatihan, dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi.
7. Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
8. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
9. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapannya yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
10. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
11. Kelas Olahraga adalah kelas khusus yang disediakan dalam satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk menampung peserta
didik yang berbakat dalam bidang Olahraga tertentu.
12. Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat PPLP adalah sekolah pembibitan Olahraga nasional yang digunakan untuk mencari dan membina bakat Olahraga pada jenjang pendidikan dasar berbentuk sekolah menengah pertama atau setingkat.
13. Sekolah Khusus Olahragawan atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut SKO adalah sekolah khusus yang diselenggarakan pada jenjang pendidikan menengah yang berfungsi untuk menampung dan memfasilitasi pendidikan bagi siswa berbakat di bidang Olahraga.
14. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
15. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
16. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
17. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
18. Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA.
19. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga masyarakat, Olahraga Prestasi, dan industri Olahraga.
20. Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk memimpin, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan DBON.
21. Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah Provinsi.
22. Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah Kabupaten/Kota.
23. Pemeliharaan adalah proses untuk menjaga dan merawat
Prasarana Olahraga menurut jenis dan fungsinya.
24. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi agar tetap laik fungsi.
25. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
27. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengelolaan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah;
b. prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah;
c. promosi dan degradasi;
d. partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha;
e. pendanaan; dan
f. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 4
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Pemerintah Daerah.
Pasal 5
Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah dilakukan untuk:
a. memajukan Olahraga Prestasi di daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota;
b. menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga melalui jalur Pendidikan Formal pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
c. meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
d. menjamin terselenggaranya pembinaan Olahraga Prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan; dan
e. mencapai sasaran dan target DBON.
Pasal 6
(1) Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan berdasarkan:
a. standar pengelolaan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi;
b. standar prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi; dan
c. standar sumber daya manusia pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi.
(2) Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
Pasal 7
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengembangkan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah yang terdiri atas:
a. Kelas Olahraga;
b. PPLP; dan
c. SKO.
(2) Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari sistem pembinaan Olahraga Prestasi melalui jalur Pendidikan Formal.
Pasal 8
(1) Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib
mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan dalam DBON.
(2) Cabang Olahraga unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis keunggulan lokal sesuai sumber daya Keolahragaan di masing-masing daerah.
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah membentuk dan mengembangkan Kelas Olahraga.
(2) Dalam membentuk dan mengembangkan Kelas Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 10
(1) Kelas Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menggunakan kurikulum khusus yang disusun dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Dalam menyusun dan MENETAPKAN kurikulum khusus Kelas Olahraga, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 11
(1) Kelas Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikelola berdasarkan standar pengelolaan.
(2) Standar pengelolaan Kelas Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. seleksi penerimaan dan kualifikasi Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya;
b. proses latihan;
c. evaluasi berkala;
d. administrasi latihan; dan
e. tata tertib dan sanksi.
Pasal 12
(1) Proses seleksi penerimaan Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih dan Tenaga Keolahragaan lainnya pada Kelas Olahraga dilakukan secara terbuka.
(2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh
pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas di bidang Olahraga.
(3) Tim seleksi dalam melaksanakan proses seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan unsur Kementerian, pengurus cabang Olahraga di Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan akademisi bidang Olahraga.
Pasal 13
(1) Calon Olahragawan Pelajar pada Kelas Olahraga harus memenuhi:
a. persyaratan administrasi, meliputi:
1) usia maksimal 17 (tujuh belas) tahun terhitung pada tanggal 1 Januari;
2) persetujuan tertulis dari orang tua/wali; dan 3) rekam jejak Prestasi Olahragawan Pelajar.
b. persyaratan teknis, meliputi:
1) sehat jasmani dan rohani ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog;
2) memenuhi kualifikasi postur tubuh/fisik sesuai dengan cabang Olahraga;
3) memiliki kondisi fisik sesuai dengan standar cabang Olahraga; dan 4) memenuhi kriteria tes keterampilan sesuai dengan cabang Olahraga.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Olahragawan Pelajar pada Kelas Olahraga harus mengikuti dan dinyatakan lulus tes, meliputi:
a. keterampilan, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga;
b. fisik, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga;
c. psikologi, untuk mendeteksi kemampuan intelegensi praktis, minat dan bakat, sikap, kemampuan mengambil keputusan, emosi, kepribadian, dan imajiner mental; dan
d. kesehatan, meliputi tes elektrokardiogram, mata, paru, indeks massa tubuh, hemoglobin, tensi, dan lainnya.
Pasal 14
(1) Olahragawan Pelajar yang telah dinyatakan lulus seleksi, diberikan prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus meliputi:
a. pemberian jam pelajaran pengganti;
b. penyajian metode pembelajaran secara modul; atau
c. penyediaan pendidik pendamping.
(2) Prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan/atau Olahraga.
Pasal 15
(1) Calon pelatih pada Kelas Olahraga harus memenuhi persyaratan, meliputi:
a. memiliki sertifikat pelatihan pelatih dan lisensi pelatih yang masih berlaku pada cabang Olahraga yang direkomendasikan oleh pengurus induk organisasi cabang Olahraga;
b. sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog;
c. lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan; dan
d. memiliki kompetensi sesuai dengan standar teknis kecabangan, dan pengalaman sebagai pelatih minimal pada tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon pelatih pada Kelas Olahraga harus:
a. mampu melaksanakan tugasnya sebagai pelatih serta mematuhi semua peraturan yang berlaku;
b. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih Olahragawan Pelajar di Kelas Olahraga;
c. bersedia untuk melaksanakan program kepelatihan performa tinggi; dan
d. memahami, mempromosikan, dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping.
Pasal 16
(1) Calon asisten pelatih pada Kelas Olahraga harus memenuhi persyaratan, meliputi:
a. memiliki sertifikat pelatihan pelatih dan lisensi pelatih yang masih berlaku pada cabang Olahraga yang direkomendasikan oleh pengurus induk organisasi cabang Olahraga;
b. sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog;
c. lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan; dan
d. memiliki kompetensi sesuai dengan standar teknis kecabangan dan pengalaman sebagai asisten pelatih minimal pada tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Calon asisten pelatih pada Kelas Olahraga harus:
a. mampu melaksanakan tugasnya sebagai asisten pelatih serta mematuhi semua peraturan yang berlaku;
b. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih Olahragawan Pelajar di Kelas Olahraga;
c. bersedia untuk melaksanakan program kepelatihan performa tinggi;
d. memahami, mempromosikan, dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping; dan
e. mampu mengikuti kebijakan pelatih dan bersedia menggantikan tugas pelatih jika pelatih berhalangan.
Pasal 17
(1) Calon Tenaga Keolahragaan lainnya pada Kelas Olahraga harus memenuhi persyaratan, meliputi:
a. memiliki sertifikat kompetensi Tenaga Keolahragaan yang masih berlaku sesuai dengan keahliannya;
b. sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog;
c. lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan; dan
d. memiliki kompetensi sesuai dengan standar teknis Tenaga Keolahragaan dan pengalaman sebagai Tenaga Keolahragaan minimal pada tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Tenaga Keolahragaan lainnya pada Kelas Olahraga harus:
a. mampu melaksanakan tugasnya sebagai Tenaga Keolahragaan dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
b. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk menjalankan tugasnya di Kelas Olahraga;
c. bersedia mendampingi pelaksanaan program kepelatihan performa tinggi; dan
d. memahami, mempromosikan, dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping.
Pasal 18
(1) Proses latihan di Kelas Olahraga dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan baik secara teknis maupun nonteknis.
(2) Pelatih wajib menyusun program latihan tahunan yang selanjutnya diuraikan dalam program latihan mingguan dan harian.
(3) Program latihan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan kompetisi masing-masing cabang Olahraga.
Pasal 19
(1) Guna memantau kemajuan latihan dan kondisi kesehatan Olahragawan Pelajar dilakukan evaluasi berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tes fisik dan teknik, yang dilaksanakan sesuai standar teknis kecabangan dan berkonsultasi dengan pengurus cabang Olahraga Provinsi atau Kabupaten/Kota;
b. tes kesehatan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan untuk mendapatkan masukan mengenai status kesehatan Olahragawan Pelajar; dan
c. tes psikologi, yang dilakukan oleh tenaga profesional untuk mendeteksi kondisi mental Olahragawan Pelajar.
Pasal 20
Pelatih dan asisten pelatih wajib mencatat hasil latihan dalam administrasi latihan yang meliputi:
a. biodata Olahragawan Pelajar;
b. program latihan tahunan;
c. program latihan mingguan dan harian;
d. hasil latihan harian;
e. hasil evaluasi berkala dan kompetisi; dan
f. grafik perkembangan Prestasi Olahragawan Pelajar.
Pasal 21
(1) Untuk kedisiplinan dalam pelaksanaan program pelatihan di Kelas Olahraga disusun tata tertib yang wajib ditaati oleh Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya.
(2) Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya yang melanggar tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi.
(3) Tata tertib dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disusun oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan/atau Olahraga.
Pasal 22
PPLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas di bidang Olahraga.
Pasal 23
(1) PPLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikelola berdasarkan standar pengelolaan.
(2) Standar pengelolaan PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. seleksi penerimaan dan kualifikasi Olahragawan
Pelajar, pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya;
b. proses latihan;
c. evaluasi berkala;
d. administrasi latihan;
e. pengelola; dan
f. tata tertib dan sanksi.
Pasal 24
(1) Proses seleksi penerimaan Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih dan Tenaga Keolahragaan lainnya pada PPLP dilakukan secara terbuka.
(2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh pimpinan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas di bidang Olahraga.
(3) Tim seleksi dalam melaksanakan proses seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan unsur Kementerian, pengurus cabang Olahraga di Kabupaten/Kota, dan akademisi bidang Olahraga.
Pasal 25
(1) Calon Olahragawan Pelajar pada PPLP harus memenuhi:
a. persyaratan administrasi, meliputi:
1. usia maksimal 14 (empat belas) tahun terhitung pada tanggal 1 Januari;
2. persetujuan tertulis dari orang tua/wali;
3. bersedia tinggal di asrama; dan
4. rekam jejak Prestasi Olahragawan Pelajar.
b. persyaratan teknis, meliputi:
1. sehat jasmani dan rohani ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog;
2. memenuhi kualifikasi postur tubuh/fisik sesuai dengan cabang Olahraga;
3. memiliki kondisi fisik sesuai dengan standar cabang Olahraga; dan
4. memenuhi kriteria tes keterampilan sesuai dengan cabang Olahraga.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Olahragawan Pelajar pada PPLP harus mengikuti dan dinyatakan lulus tes, meliputi:
a. keterampilan, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga;
b. fisik, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga;
c. psikologi, untuk mendeteksi kemampuan intelegensi praktis, minat dan bakat, sikap, kemampuan mengambil keputusan, emosi, kepribadian, dan imajiner mental; dan
d. kesehatan, meliputi tes elektrokardiogram, mata,
paru, indeks massa tubuh, hemoglobin, tensi, dan lainnya.
Pasal 26
(1) Olahragawan Pelajar yang telah dinyatakan lulus seleksi, diberikan prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus, meliputi:
a. pemberian jam pelajaran pengganti;
b. penyajian metode pembelajaran secara modul;
c. penyediaan pendidik untuk memberikan pelajaran;
atau
d. pemindahan peserta didik ke sekolah di sekitar tempat pusat latihan diadakan.
(2) Prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh pengelola PPLP berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan/atau Olahraga.
Pasal 27
(1) Calon pelatih pada PPLP harus memenuhi persyaratan, meliputi:
a. memiliki sertifikat pelatihan pelatih dan lisensi pelatih yang masih berlaku pada cabang Olahraga yang direkomendasikan oleh pengurus induk organisasi cabang Olahraga;
b. sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog;
c. lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan; dan
d. memiliki kompetensi sesuai dengan standar teknis kecabangan dan pengalaman sebagai pelatih minimal pada tingkat Provinsi.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon pelatih pada PPLP harus:
a. mampu melaksanakan tugasnya sebagai pelatih dan bersedia tinggal di dalam asrama PPLP serta mematuhi semua peraturan yang berlaku;
b. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih Olahragawan Pelajar di PPLP;
c. bersedia untuk melaksanakan program kepelatihan performa tinggi; dan
d. memahami, mempromosikan, dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping.
Pasal 28
(1) Calon asisten pelatih pada PPLP harus memenuhi persyaratan, meliputi:
a. memiliki sertifikat pelatihan pelatih dan lisensi pelatih yang masih berlaku pada cabang Olahraga yang direkomendasikan oleh pengurus induk organisasi cabang Olahraga;
b. sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog;
c. lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan; dan
d. memiliki kompetensi sesuai dengan standar teknis kecabangan dan pengalaman sebagai asisten pelatih minimal pada tingkat Provinsi.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon asisten pelatih pada PPLP harus:
a. mampu melaksanakan tugasnya sebagai asisten pelatih dan bersedia tinggal di dalam asrama PPLP serta mematuhi semua peraturan yang berlaku;
b. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih Olahragawan Pelajar di PPLP;
c. bersedia untuk melaksanakan program kepelatihan performa tinggi;
d. memahami, mempromosikan, dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping; dan
e. mampu mengikuti kebijakan pelatih dan bersedia menggantikan tugas pelatih jika pelatih berhalangan.
Pasal 29
(1) Calon Tenaga Keolahragaan lainnya pada PPLP harus memenuhi persyaratan, meliputi:
a. memiliki sertifikat kompetensi Tenaga Keolahragaan yang masih berlaku sesuai dengan keahliannya;
b. sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog;
c. lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan;
d. memiliki kompetensi sesuai dengan standar teknis Tenaga Keolahragaan dan pengalaman sebagai Tenaga Keolahragaan minimal pada tingkat Provinsi.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Tenaga Keolahragaan lainnya pada PPLP harus:
a. mampu melaksanakan tugasnya sebagai Tenaga Keolahragaan dan bersedia tinggal di dalam asrama PPLP serta mematuhi semua peraturan yang berlaku;
b. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk menjalankan tugasnya di PPLP;
c. bersedia mendampingi pelaksanaan program kepelatihan performa tinggi; dan
d. memahami, mempromosikan, dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping.
Pasal 30
(1) Proses latihan di PPLP dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan baik secara teknis maupun nonteknis.
(2) Pelatih wajib menyusun program latihan tahunan yang selanjutnya diuraikan dalam program latihan mingguan dan harian.
(3) Program latihan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun berdasarkan kompetisi masing-masing cabang Olahraga.
Pasal 31
(1) Guna memantau kemajuan latihan dan kondisi kesehatan Olahragawan Pelajar dilakukan evaluasi berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tes fisik dan teknik, yang dilaksanakan sesuai standar teknis kecabangan dan berkonsultasi dengan pengurus cabang Olahraga Provinsi atau Kabupaten/Kota;
b. tes kesehatan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan untuk mendapatkan masukan mengenai status kesehatan Olahragawan Pelajar; dan
c. tes psikologi, yang dilakukan oleh tenaga profesional untuk mendeteksi kondisi mental Olahragawan Pelajar.
Pasal 32
Pelatih dan asisten pelatih wajib mencatat hasil latihan dalam administrasi latihan yang meliputi:
a. biodata Olahragawan Pelajar;
b. program latihan tahunan;
c. program latihan mingguan dan harian;
d. hasil latihan harian;
e. hasil evaluasi berkala dan kompetisi; dan
f. grafik perkembangan Prestasi Olahragawan Pelajar.
Pasal 33
(1) Untuk efektivitas pengelolaan PPLP dibentuk pengelola dengan struktur, uraian tugas, dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
(2) Pengelola PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas fungsi:
a. penanggung jawab;
b. ketua pelaksana;
c. bidang prasarana dan sarana;
d. bidang kepelatihan;
e. bidang akademik; dan
f. bidang umum/kesekretariatan.
(3) Pengangkatan personel pengelola PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi aspek keahlian, kompetensi, dan sesuai dengan tugas dan fungsi pada
struktur organisasi.
Pasal 34
(1) Untuk kedisiplinan dalam pelaksanaan program pelatihan di PPLP disusun tata tertib yang wajib ditaati oleh Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya.
(2) Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya yang melanggar tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi.
(3) Tata tertib dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disusun oleh pengelola PPLP.
Pasal 35
Tata tertib dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) disusun berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi.
Pasal 36
SKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi melalui organisasi perangkat daerah Provinsi yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan bidang Olahraga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
(1) SKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikelola berdasarkan standar pengelolaan.
(2) Standar pengelolaan SKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. seleksi penerimaan dan kualifikasi Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, Tenaga Keolahragaan lainnya, pendidik, dan tenaga kependidikan;
b. proses latihan;
c. evaluasi berkala;
d. administrasi latihan;
e. pengelola; dan
f. tata tertib dan sanksi.
Pasal 38
(1) Proses seleksi penerimaan Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih dan Tenaga Keolahragaan lainnya pada SKO dilakukan secara terbuka.
(2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan/atau Olahraga.
(3) Tim seleksi dalam melaksanakan proses seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan unsur Kementerian, panitia seleksi yang dibentuk pengelola SKO, pengurus cabang Olahraga di Provinsi, dan akademisi bidang Olahraga.
Pasal 39
(1) Calon Olahragawan Pelajar pada SKO harus memenuhi:
a. persyaratan administrasi yang terdiri atas:
1. usia maksimal 17 (tujuh belas) tahun terhitung pada tanggal 1 Januari;
2. persetujuan tertulis dari orang tua/wali;
3. bersedia tinggal di asrama; dan
4. rekam jejak Prestasi Olahragawan Pelajar.
b. persyaratan teknis meliputi:
1. sehat jasmani dan rohani ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
2. memenuhi kualifikasi postur tubuh/fisik sesuai dengan cabang Olahraga;
3. memiliki kondisi fisik sesuai dengan standar cabang Olahraga; dan
4. memenuhi kriteria tes keterampilan sesuai dengan cabang Olahraga.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Olahragawan Pelajar pada SKO harus mengikuti dan dinyatakan lulus tes, yang meliputi:
a. keterampilan, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga;
b. fisik, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga;
c. psikologi, untuk mendeteksi kemampuan intelegensi praktis, minat dan bakat, sikap, kemampuan mengambil keputusan, emosi, kepribadian, dan imajiner mental; dan
d. kesehatan, meliputi tes elektrokardiogram, mata, paru, indeks massa tubuh, hemoglobin, tensi, dan lainnya.
Pasal 40
(1) Olahragawan Pelajar yang telah dinyatakan lulus seleksi, diberikan prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus meliputi:
a. penerapan pembelajaran berdiferensiasi; atau
b. penyajian atau fasilitasi pembelajaran melalui modul ajar.
(2) Prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh pengelola SKO berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah Provinsi yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan/atau Olahraga.
Pasal 41
Ketentuan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelatih, calon asisten pelatih, dan calon Tenaga Keolahragaan lainnya pada PPLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 29 berlaku mutatis mutandis terhadap persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelatih, calon asisten pelatih, dan calon Tenaga Keolahragaan lainnya pada SKO.
Pasal 42
Seleksi penerimaan dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan pada SKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dilaksanakan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Pasal 43
Ketentuan mengenai proses latihan, evaluasi berkala, dan administrasi latihan pada PPLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 berlaku mutatis mutandis terhadap proses latihan, evaluasi berkala, dan administrasi latihan pada SKO.
Pasal 44
(1) Untuk efektivitas pengelolaan SKO dibentuk pengelola dengan struktur, uraian tugas, dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Pengelola SKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. pendidik;
b. tenaga kependidikan; dan
c. pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya.
(3) Pengangkatan personel pengelola SKO harus memenuhi aspek keahlian, kompetensi, dan sesuai dengan tugas dan fungsi pada struktur organisasi.
Pasal 45
Prasarana dan sarana PPLP terdiri atas:
a. prasarana dan sarana belajar;
b. prasarana dan sarana asrama peserta didik/latih; dan
c. prasarana dan Sarana Olahraga.
Pasal 46
Prasarana dan sarana PPLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai standar prasarana dan sarana PPLP.
Pasal 47
Prasarana dan sarana SKO terdiri atas:
a. prasarana dan sarana belajar;
b. prasarana dan sarana asrama peserta didik/latih; dan
c. prasarana dan Sarana Olahraga.
Pasal 48
Prasarana dan sarana belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang mengatur mengenai standar prasarana sekolah.
Pasal 49
Ketentuan prasarana dan sarana asrama peserta didik/latih PPLP dan Prasarana dan Sarana Olahraga PPLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dan c berlaku secara mutatis mutandis terhadap standar prasarana dan sarana asrama peserta didik/latih SKO dan Prasarana dan Sarana Olahraga SKO.
Pasal 50
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah.
(2) Pemerintah Pusat memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di
daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 51
(1) Penyediaan prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 harus memperhatikan cabang Olahraga yang dikelola.
(2) Penyediaan prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah melakukan Pemeliharaan dan Perawatan terhadap prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeliharaan prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan paling sedikit:
a. tenaga Pemeliharaan;
b. kelengkapan sarana Pemeliharaan;
c. pendanaan Pemeliharaan;
d. periodisasi Pemeliharaan; dan
e. sistem evaluasi dan pengawasan Pemeliharaan.
Pasal 53
(1) Pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah dapat melakukan pengembangan prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah.
(2) Pengembangan prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap memperhatikan hasil evaluasi pemanfaatan prasarana dan sarana.
Pasal 54
(1) Dalam rangka memenuhi target Prestasi dalam DBON, dilakukan promosi dan degradasi pada pengelolaan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah.
(2) Promosi dan degradasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. cabang Olahraga;
b. Olahragawan Pelajar;
c. pelatih;
d. asisten pelatih; dan
e. Tenaga Keolahragaan lainnya.
Pasal 55
(1) Promosi dan degradasi dilaksanakan berdasarkan hasil
evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh kepala daerah.
(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah;
b. Tim Koordinasi Provinsi atau Tim Koordinasi Kabupaten/Kota; dan
c. Kementerian.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar rekomendasi dalam melakukan promosi dan degradasi.
Pasal 56
(1) Rekomendasi promosi terhadap cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a berupa cabang Olahraga dilanjutkan atau dipertahankan jika menunjukan Prestasi yang bagus di kancah nasional atau internasional.
(2) Rekomendasi degradasi terhadap cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a berupa penggantian cabang Olahraga dengan cabang Olahraga unggulan lainnya jika tidak menunjukkan perkembangan Prestasi.
Pasal 57
(1) Rekomendasi promosi terhadap Olahragawan Pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b berupa pembinaan lebih lanjut Olahragawan Pelajar di jenjang yang lebih tinggi yaitu sentra Olahragawan muda potensial nasional.
(2) Rekomendasi degradasi terhadap Olahragawan Pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b berupa pemulangan/dikeluarkannya Olahragawan Pelajar.
(3) Pemulangan/dikeluarkannya Olahragawan Pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika berdasarkan hasil evaluasi setiap tahun, Olahragawan Pelajar:
a. tidak menunjukkan perkembangan Prestasi atau terjadi penurunan Prestasi;
b. tidak menunjukan Prestasi akademik yang baik;
c. tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi; dan
d. menunjukkan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti proses latihan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Pasal 58
(1) Rekomendasi promosi terhadap pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c berupa pelatih layak dipertahankan jika hasil evaluasi menunjukan kinerja yang baik dengan meningkatnya Prestasi Olahragawan Pelajar.
(2) Rekomendasi degradasi terhadap pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c berupa pelatih diberhentikan.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika berdasarkan hasil evaluasi setiap tahun, pelatih:
a. tidak mampu meningkatkan Prestasi Olahragawan Pelajar yang ditangani baik disengaja maupun karena kelalaian;
b. tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi;
c. kondisi kesehatan pelatih yang tidak memungkinkan untuk melatih secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
dan
d. terdapat rekomendasi pemberhentian sebagai pelatih dari induk organisasi cabang Olahraga dan disertai dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 59
Ketentuan mengenai promosi dan degradasi terhadap pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 berlaku secara mutatis mutandis terhadap promosi dan degradasi terhadap asisten pelatih dan Tenaga Keolahragaan lainnya.
Pasal 60
(1) Dalam hal promosi dan degradasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 menyebabkan kekosongan Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya, pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah melakukan rekrutmen.
(2) Dalam melakukan rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Provinsi, Tim Koordinasi Kabupaten/Kota, dan Kementerian
Pasal 61
(1) Dalam pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Masyarakat dan Dunia Usaha.
(2) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mendorong partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha dalam pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah dengan memfasilitasi Masyarakat dan Dunia Usaha yang akan memberikan bantuan dalam bentuk dukungan pendanaan maupun penyediaan prasarana dan sarana.
(3) Fasilitasi kepada Masyarakat dan Dunia Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 62
(1) Dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran dan target dalam DBON, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mendorong Masyarakat dan Dunia Usaha untuk membentuk Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah yang dikelola secara mandiri.
(2) Dalam pengelolaan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Masyarakat dan Dunia Usaha bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 63
Pendanaan yang diperlukan bagi pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap:
a. pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah; dan
b. pelaksanaan program dan capaian Prestasi pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh Kementerian berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Pemerintah Daerah.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis dilakukan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah bersama dengan Tim Koordinasi Provinsi dan/atau Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
Pasal 65
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 66
(1) Deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) kepada Menteri.
(2) Bupati/Wali Kota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) di daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur.
(3) Gubernur melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) di daerah Provinsi kepada Menteri.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan kebijakan dalam pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi.
Pasal 67
(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengelolaan PPLP di Provinsi dialihkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pengalihan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi dengan melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
e. Pemerintah Daerah Provinsi pengelola PPLP; dan
f. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 68
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pemerintah Daerah Provinsi tetap mengelola PPLP sampai dengan dialihkannya pengelolaan PPLP kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. SKO yang diselenggarakan pada jenjang Pendidikan Dasar tetap menyelesaikan program yang sedang berjalan sampai dengan seluruh peserta didik menyelesaikan jenjang Pendidikan Dasar pada SKO dimaksud.
Pasal 69
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2022
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ZAINUDIN AMALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
