Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Pasal 4
(1) Persyaratan pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan prestasi dalam bidang olahraga.
(2) Syarat yang harus dipenuhi oleh Olahragawan Berprestasi untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. menandatangani Surat Pernyataan bermeterai cukup, yang menyatakan:
1. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana;
2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian
Negara Republik INDONESIA, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/ anggota Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
4. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik; dan
5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik INDONESIA;
d. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
e. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, terkecuali atlet dengan kategori sebagai atlet Paralympic;
f. bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;
g. memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi:
1. Minimal medali perunggu pada Olympic Games atau Paralympic Games tahun 2016 atau Kejuaraan Dunia tahun 2016 yang diakui oleh internasional federasinya;
2. Minimal medali perak pada Asian Games atau Asian Para Games tahun 2014 atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh internasional federasinya;
3. Minimal medali perunggu pada Asian Games atau Asian Para Games tahun 2018; atau
4. Minimal medali emas pada SEA Games atau Asean Para Games tahun 2015 dan tahun 2017 atau Kejuaraan Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui setingkat oleh internasional federasinya,
dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang
berwenang dan mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga.
h. event/kejuaraan/kegiatan keolahragaan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak termasuk dalam ketentuan Peraturan Menteri ini;
i. memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotokopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2018
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
