Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
2. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
3. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
4. Gelar adalah Penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
5. Tanda Kehormatan adalah Penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
6. Tanda Jasa adalah Penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan Kepemudaan yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
-
-
7. Badan Usaha adalah Badan Usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
8. Masyarakat adalah warga
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.
9. Kelompok Masyarakat adalah Masyarakat yang dilembagakan oleh peraturan perundang-undangan, peraturan adat atau kebiasaan, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
10. Perseorangan adalah individu yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda.
11. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
