Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pengendalian Gratifikasi adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan mengelola penerimaan dan pemberian Gratifikasi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan transparan.
3. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
4. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
5. Pegawai Negeri Kementerian yang selanjutnya disebut Pegawai Negeri adalah calon pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana,
dan pegawai yang menerima gaji atau upah dari Kementerian.
6. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi.
8. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi.
9. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian untuk melakukan fungsi Pengendalian Gratifikasi.
10. Inspektorat adalah unit kerja di sekretariat Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
11. Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
12. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatannya.
13. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana seorang Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan/atau tindakannya.
14. Whistle Blowing System adalah sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi.
15. Pihak Ketiga adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi, korporasi, maupun instansi pemerintah lain yang menjalin kerja sama dengan Kementerian.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
