Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

PERMENPORA No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan. 2. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. 3. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda. 4. Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda. 5. Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Organisasi Kepemudaan. 6. Pengembangan Organisasi Kepemudaan adalah kegiatan mengembangkan manajemen program kegiatan dan tata kelola Organisasi Kepemudaan dalam menjawab tantangan dan melakukan terobosan atas berbagai masalah Kepemudaan dan masyarakat. 7. Masyarakat adalah warga yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan. 8. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Organisasi Kepemudaan. 9. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Organisasi Kepemudaan. 10. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1) Organisasi Kepemudaan dibentuk oleh Pemuda. (2) Organisasi Kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan: a. asas; b. agama; c. ideologi; d. minat dan bakat; atau e. kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Organisasi Kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup: a. kepelajaran; dan b. kemahasiswaan.

Pasal 3

(1) Asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945. (2) Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan agama yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan ideologi yang dibentuk untuk menumbuhkembangkan penguatan ideologi Pancasila. (4) Minat dan bakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan minat dan bakat yang sesuai dengan kompetensi Pemuda. (5) Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan kepentingan yang berorientasi pada pendidikan politik dan demokratisasi.

Pasal 4

(1) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memiliki: a. keanggotaan; b. kepengurusan; c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan d. AD dan ART. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pemuda yang terdaftar sebagai anggota Organisasi Kepemudaan. (3) Kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b harus memiliki struktur organisasi yang sah sesuai dengan masa bakti kepengurusan yang ditetapkan dalam AD dan ART. (4) Tata laksana kesekretariatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki dukungan manajemen administrasi untuk pelaksanaan program dan kegiatan Organisasi Kepemudaan yang bersifat transparan dan akuntabel. (5) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memuat peraturan dasar yang dijadikan pedoman oleh setiap Organisasi Kepemudaan dalam menjalankan program dan kegiatannya. (6) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. nama dan lambang; b. tempat kedudukan; c. asas, tujuan dan fungsi; d. kepengurusan; e. hak dan kewajiban anggota; f. pengelolaan keuangan; dan g. mekanisme penyelesaian sengketa.

Pasal 5

(1) Organisasi Kepemudaan dapat berbentuk: a. berbadan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. (2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.

Pasal 6

(1) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural. (2) Organisasi Kepemudaan berbentuk struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Organisasi Kepemudaan yang terikat dengan struktur organisasi sesuai dengan AD dan ART organisasi atau sejenisnya. (3) Organisasi Kepemudaan berbentuk nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan struktur organisasi.

Pasal 7

(1) Organisasi Kepemudaan lingkup kepelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. organisasi intrasatuan pendidikan menengah; dan b. organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah. (2) Organisasi intrasatuan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh satuan pendidikan pembinaannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan. (3) Organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Organisasi Kepemudaan di luar satuan pendidikan yang dibentuk oleh pelajar pada jenjang pendidikan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang organisasi kemasyarakatan.

Pasal 8

Organisasi Kepemudaan lingkup kepelajaran dibentuk berdasarkan kesamaan: a. agama; b. minat dan bakat; atau c. kepentingan.

Pasal 9

(1) Organisasi Kepemudaan lingkup kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. organisasi intrasatuan pendidikan tinggi; dan b. ekstrasatuan pendidikan tinggi. (2) Organisasi intrasatuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh satuan pendidikan tinggi dan pembinaannya dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan tinggi. (3) Organisasi ekstrasatuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Organisasi Kepemudaan di luar satuan pendidikan tinggi yang dibentuk oleh mahasiswa pada jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang organisasi kemasyarakatan.

Pasal 10

Organisasi Kepemudaan lingkup kemahasiswaan dibentuk berdasarkan kesamaan: a. asas b. agama; c. ideologi; d. minat dan bakat; atau e. kepentingan.

Pasal 11

Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai upaya untuk membangkitkan potensi dan peran aktif Organisasi Kepemudaan secara sistematis dan berkelanjutan.

Pasal 12

Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui program: a. pelatihan; b. penguatan kapasitas organisasi; dan/atau c. pendampingan.

Pasal 13

Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan melalui kegiatan: a. bela negara dan wawasan kebangsaan; b. kepedulian terhadap lingkungan hidup; c. pendidikan politik dan demoktratisasi; d. kesehatan mental Pemuda; e. literasi pengelolaan keuangan dan digital; f. advokasi dan kebijakan publik; g. kewirausahaan dan lapangan kerja; h. pendidikan; i. kesehatan dan kesejahteraan; j. partisipasi dan kepemimpinan; k. gender dan diskriminasi; dan l. kegiatan pelatihan lainnya dalam rangka Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan.

Pasal 14

Penguatan kapasitas organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dilaksanakan melalui kegiatan pemahaman: a. tata kelola organisasi; b. kelembagaan; c. jaringan dan kemitraan; d. rencana strategis kemitraan; dan e. penyusunan program strategis Kepemudaan.

Pasal 15

Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a. asistensi pengembangan Organisasi Kepemudaan; b. pendampingan evaluasi dan pembelajaran; dan c. supervisi penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 16

Pengembangan Organisasi Kepemudaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai upaya untuk mengembangkan manajemen program kegiatan dan tata kelola menuju Organisasi Kepemudaan yang profesional.

Pasal 17

Pengembangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui: a. program pelatihan; dan b. program lain dalam rangka Pengembangan Organisasi Kepemudaan.

Pasal 18

Pelatihan Pengembangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengembangan: a. manajemen organisasi berbasis teknologi informasi; b. tata kelola organisasi; c. kepemimpinan Organisasi Kepemudaan; d. kelembagaan; e. jaringan dan kemitraan; dan f. rencana strategis kemitraan.

Pasal 19

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan di daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 20

Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, berupa: a. penyediaan prasarana Kepemudaan dan sarana Kepemudaan; dan b. dukungan dana.

Pasal 21

(1) Penyediaan prasarana Kepemudaan dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dukungan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, bersifat dukungan dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan. (3) Pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berbentuk: a. bantuan pemerintah atau hibah berupa uang; dan b. bantuan pemerintah atau hibah berupa sinergi program dengan Organisasi Kepemudaan.

Pasal 22

Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kemampuan anggaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara proporsional dan berkelanjutan.

Pasal 23

(1) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan, kepelajaran, dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya. (2) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyediaan prasarana dan sarana; b. penyediaan tenaga pendidik, guru, dan dosen; c. pengembangan kurikulum; dan/atau d. dukungan dana.

Pasal 24

Pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan oleh satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan. (2) Dalam melaksanakan perannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau swasta.

Pasal 26

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan di daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat nasional. (2) Selain Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat nasional. (3) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat provinsi. (4) Bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota. (5) Pembinaan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Menteri, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan sesuai kewenangannya. (2) Pemantauan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (3) Pemantauan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menjamin pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Menteri, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pertimbangan penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan.

Pasal 30

(1) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 31

(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat pada tingkat nasional dapat melaporkan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan kepada Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian; (2) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat pada tingkat provinsi dapat melaporkan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan kepada gubernur melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan. (3) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat pada tingkat kabupaten/kota dapat melaporkan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan kepada bupati/wali kota melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kpemudaan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2025 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж