Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 0186 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA TAHUN 2015-2019
Pasal 2
(1) Indikator Kinerja Utama Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disingkat IKU Kemenpora 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan dapat dilakukan perubahan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari unit kerja yang menangani urusan penetapan Indikator Kinerja Utama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni2016
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IMAM NAHRAWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
