Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
2. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan/atau negara.
3. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Whistle Blowing System yang selanjutnya disingkat WBS adalah suatu sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi dengan melibatkan peran serta pegawai dan masyarakat dalam rangka pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan segala bentuk pelanggaran lainnya.
5. Pegawai adalah seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 2
(1) Setiap Pegawai atau masyarakat diminta untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Inspektorat.
Pasal 3
Pegawai atau masyarakat yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat disertai dengan petunjuk adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 4
(1) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Inspektorat.
(2) Penyampaian laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara menyampaikan informasi secara langsung ke Inspektorat.
(3) Penyampaian laporan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media komunikasi berupa:
a. telepon/faksimili dengan nomor (021) 3863633;
b. kotak pelaporan gratifikasi;
c. surat elektronik (e-mail) inspektorat@ kemenpppa.go.id; dan
d. laman WBS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan alamat kemenpppa.go.id atau kemenpppa.go.id/wbs/ atau wbs.kemenpppa.go.id.
Pasal 5
Pegawai atau masyarakat yang melaporkan adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dapat merahasiakan identitasnya, kecuali untuk keperluan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.
Pasal 6
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat tentang adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat:
a. menerima laporan dan melakukan pencatatan;
b. melakukan klarifikasi kebenaran laporan;
c. mengumpulkan bukti atau petunjuk adanya tindak pidana;
d. melakukan analisis atau telaahan tentang laporan; dan
e. menyusun rekomendasi tentang hasil analisis.
Pasal 7
Dalam hal pegawai atau masyarakat meminta perlindungan atas laporan adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme maka diberikan perlindungan untuk menjamin keamanannya.
Pasal 8
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, memuat ketentuan tentang:
a. keterangan tidak terdapat tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. keterangan tentang adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan/atau
c. sanksi yang dapat dijatuhkan.
Pasal 9
Dalam hal keterangan tidak terdapat tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, maka rekomendasi yang dapat disampaikan berupa pemulihan nama baik terlapor.
Pasal 10
Inspektorat wajib memberitahukan kepada pegawai atau masyarakat tentang hasil rekomendasi dan keputusan tim tentang tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang telah dilaporkan.
Pasal 11
(1) Dalam rangka menindaklanjuti adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dibentuk tim penanganan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk MEMUTUSKAN penyelesaian penanganan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
(3) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat eselon I atau pejabat pimpinan tinggi madya, Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia, dan Inspektur di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 12
Dalam rangka penanganan pelaporan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Inspektorat melakukan:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. sosialisasi tentang pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
c. sosialisasi Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
d. bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi WBS.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2018
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YOHANA YEMBISE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
