Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil,
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya, termasuk pegawai negeri sipil, yang ditugaskan, diperbantukan, atau dipekerjakan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kode Etik Pegawai adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan, dan ucapan Pegawai di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari.
3. Majelis Kode Etik adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik Pegawai.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Pelanggaran adalah sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan, dan ucapan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik Pegawai.
7. Nilai Dasar adalah pernyataan ideal mengenai kondisi moralitas tertentu yang diharapkan/kewajiban moral yang umum.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
