Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PERMENPPA No. 4 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya, termasuk pegawai negeri sipil, yang ditugaskan, diperbantukan, atau dipekerjakan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kode Etik Pegawai adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan, dan ucapan Pegawai di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari. 3. Majelis Kode Etik adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik Pegawai. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Pelanggaran adalah sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan, dan ucapan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik Pegawai. 7. Nilai Dasar adalah pernyataan ideal mengenai kondisi moralitas tertentu yang diharapkan/kewajiban moral yang umum. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pasal 2

Setiap Pegawai harus menjunjung tinggi Nilai Dasar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terdiri atas: a. profesional, yaitu bekerja dengan dilandasi rasa tanggung jawab, dalam rangka menyelesaikan tugas sesuai dengan bidang dan kompetensi yang dimiliki, secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil kinerja yang terbaik; b. equal, yaitu memberikan penghargaan dan pelayanan kepada semua pihak dengan sikap dan perilaku yang adil, tanpa membedakan status sosial ataupun golongan; c. dedikasi, yaitu keikhlasan diri untuk mengorbankan tenaga, pikiran, dan waktu yang dimiliki, demi tercapainya tujuan mulia organisasi; d. unggul, yaitu senantiasa menjadi yang terbaik dan terdepan dalam menghadapi isu dan tantangan di lingkungan kerja; e. loyalitas, yaitu memiliki komitmen dan kesetiaan yang tinggi terhadap organisasi; dan f. integritas, yaitu keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan, dengan menjunjung tinggi kejujuran, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab.

Pasal 3

Kode Etik Pegawai bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan meningkatkan kinerja Pegawai.

Pasal 4

Setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari wajib mematuhi dan berpedoman pada etika sebagai berikut: a. mengetahui dan/atau memahami serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; b. menghargai perbedaan gender dan memperlakukan setiap orang termasuk perempuan dan anak dengan hormat tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan, kondisi disabilitas, status sosial, dan status lainnya; c. memberi perlakuan khusus antara lain berupa fasilitas, akses, toleransi, dan kesempatan kepada Pegawai perempuan selama masa kehamilan dan menyusui; d. mendengarkan dan merespon aspirasi serta pendapat anak dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan anak; e. tidak menggunakan komputer, ponsel, kamera video, kamera, atau media sosial yang menjadikan perempuan dan/atau anak sebagai bahan eksploitasi; f. tidak menggunakan bahasa atau berperilaku yang tidak pantas, melecehkan, kasar, provokatif secara seksual, atau merendahkan terhadap perempuan dan anak; g. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai, kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas jabatan; h. tidak menyalahgunakan kartu tanda pengenal, surat tugas, atau bukti kepegawaian lainnya baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun untuk kepentingan pribadi; i. tidak menggunakan dokumen, barang, dan fasilitas milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk hal di luar pelaksanaan tugas kedinasan; dan j. tidak mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Pasal 5

(1) Pegawai yang melakukan Pelanggaran dikenakan sanksi moral. (2) Pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil yang merupakan Pelanggaran disiplin pegawai direkomendasikan oleh Majelis Kode Etik kepada Pejabat yang Berwenang untuk dikenakan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh PPK. (4) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. (5) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a hanya diketahui oleh Pegawai yang bersangkutan, anggota Majelis Kode Etik, Pejabat yang Berwenang, dan PPK. (6) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan dalam majalah dinding dan video elektronik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (7) Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan jenis Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai. (8) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan keharusan bagi terlapor untuk membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan. (9) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya paling rendah pejabat struktural eselon IV.

Pasal 6

(1) Majelis Kode Etik dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Pegawai. (2) Setiap terjadi laporan dan/atau pengaduan Pelanggaran dibentuk Majelis Kode Etik. (3) Pembentukan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PPK dengan mengacu kepada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (2) Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang maka jumlahnya harus ganjil. (3) Jabatan dan pangkat anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa karena disangka melanggar Kode Etik Pegawai.

Pasal 8

(1) Penanganan Pelanggaran dimulai ketika ada dugaan pelanggaran kode etik disertai bukti yang kuat yang disampaikan melalui laporan dan/atau pengaduan. (2) Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. langsung, yaitu datang ke unit yang menangani kepegawaian baik secara lisan maupun tertulis; dan/atau b. tidak langsung, yaitu secara online melalui e-mail [email protected]. (3) Laporan dan/atau pengaduan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara pelapor atau pengadu mengisi dan menandatangani formulir laporan atau pengaduan lisan disertai dengan identitas yang jelas dan diketahui oleh pejabat dari unit yang menangani kepegawaian. (4) Formulir laporan atau pengaduan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan dan/atau pengaduan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara pelapor atau pengadu mengisi dan menandatangani formulir laporan atau pengaduan tertulis disertai dengan identitas yang jelas (6) Formulir laporan atau pengaduan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pemanggilan Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua atau sekretaris Majelis Kode Etik sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan dihadiri oleh Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran dan Majelis Kode Etik. (2) Pegawai yang diperiksa wajib menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Kode Etik dan berhak untuk membela diri. (3) Jika Pegawai yang diperiksa tidak menjawab pertanyaan maka yang bersangkutan dianggap mengakui Pelanggaran yang diduga dilakukan olehnya. (4) Dalam hal diperlukan, Majelis Kode Etik dapat memanggil orang lain untuk dimintakan keterangannya demi kepentingan pemeriksaan. (5) Hasil pemeriksaan dimuat dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh ketua dan anggota Majelis Kode Etik dan Pegawai yang diperiksa. (7) Dalam hal Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan maka berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Majelis Kode Etik dengan memberikan catatan bahwa yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan.

Pasal 11

(1) Pengambilan keputusan Majelis Kode Etik dilakukan dalam sidang tanpa dihadiri Pegawai yang diperiksa. (2) Sidang Majelis Kode Etik dianggap sah apabila dihadiri ketua, sekretaris, dan paling sedikit 1 (satu) orang anggota. (3) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. (4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (5) Keputusan sidang Majelis Kode Etik berupa rekomendasi dan bersifat final. (6) Rekomendasi sidang Majelis Kode Etik ditandatangani oleh ketua dan sekretaris sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang kepada PPK sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) kepada Pegawai yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Keputusan penjatuhan sanksi moral secara tertulis ditetapkan oleh PPK berdasarkan berita acara pemeriksaan dan keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik berupa rekomendasi yang diserahkan oleh Majelis Kode Etik. (2) Format keputusan penjatuhan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyampaian keputusan penjatuhan sanksi moral kepada Pegawai disertai dengan berita acara penyampaian sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2019 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. YOHANA YEMBISE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA