Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN PENYELENGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
4. Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang.
5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6. Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan evaluasi dokumen perencanaan dan hasil pemantauan penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 3
Evaluasi dokumen perencanaan dan hasil pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menghasilkan analisis dokumen perencanaan dan hasil pemantauan untuk meningkatkan upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
Pasal 4
(1) Dalam koordinasi Perlindungan Anak dilakukan evaluasi penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanaan dan hasil pemantauan.
(3) Evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(4) Evaluasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi evaluasi proses, dampak, dan hasil.
(5) Pelaksanaan evaluasi dilakukan secara berjenjang di tingkat nasional, tingkat daerah provinsi, dan tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana bagan alur yang
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Menteri mengoordinasikan kementerian/lembaga dalam melaksanakan evaluasi dokumen perencanaan dan hasil pemantauan penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di tingkat nasional melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat nasional.
(2) Gubernur mengoordinasikan perangkat daerah dan satuan kerja di tingkat provinsi dalam melaksanakan evaluasi dokumen perencanaan dan hasil pemantauan penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di tingkat daerah provinsi melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah provinsi.
(3) Bupati/Wali Kota mengoordinasikan perangkat daerah dan satuan kerja di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan evaluasi dokumen perencanaan dan hasil pemantauan penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di tingkat daerah kabupaten/kota melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah kabupaten/kota.
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaksanakan evaluasi dokumen perencanaan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan.
(2) Pelaksanaan evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan di tingkat nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah.
Pasal 7
(1) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaksanakan evaluasi hasil pemantauan penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pelaksanaan evaluasi hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap proses, dampak, dan hasil.
(3) Evaluasi proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menganalisis kegiatan pada dokumen perencanaan dengan keluaran langsung kegiatan (output) hasil pemantauan.
(4) Evaluasi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menganalisis kebijakan pada dokumen perencanaan dengan dampak (impact) kegiatan hasil pemantauan.
(5) Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menganalisis program pada dokumen perencanaan dengan hasil kegiatan (outcome) hasil pemantauan.
Pasal 8
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 memuat kesimpulan dan rekomendasi.
(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi analisis efektivitas:
a. input yang terdiri atas sumber daya manusia dan anggaran;
b. capaian kegiatan;
c. capaian program; dan
d. capaian kebijakan terhadap sasaran strategis.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usulan keberlangsungan program dan kegiatan yang belum optimal;
b. usulan kebijakan, program, atau kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis secara efektif; dan
c. tindak lanjut isu strategis lainnya.
Pasal 9
(1) Tim Koordinasi menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Menteri.
(2) Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri setelah mendapatkan kesepakatan Tim Koordinasi melalui Forum Koordinasi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan bagi Menteri untuk menyusun Pelaporan penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada PRESIDEN.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Perangkat daerah dan satuan kerja di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) melaksanakan evaluasi dokumen perencanaan sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan di tingkat provinsi yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah provinsi.
Pasal 11
(1) Perangkat daerah dan satuan kerja di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) melaksanakan evaluasi hasil pemantauan
penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak secara berjenjang sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan evaluasi hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap proses, dampak, dan hasil.
(3) Evaluasi proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menganalisis kegiatan pada dokumen perencanaan dengan keluaran langsung kegiatan (output) hasil pemantauan.
(4) Evaluasi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menganalisis kebijakan pada dokumen perencanaan dengan dampak (impact) kegiatan hasil pemantauan.
(5) Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menganalisis program pada dokumen perencanaan dengan hasil kegiatan (outcome) hasil pemantauan.
Pasal 12
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 memuat kesimpulan dan rekomendasi.
(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi analisis efektivitas:
a. input yang terdiri atas sumber daya manusia dan anggaran;
b. capaian kegiatan;
c. capaian program; dan
d. capaian kebijakan terhadap sasaran strategis.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usulan keberlangsungan program dan kegiatan yang belum optimal;
b. usulan kebijakan, program, atau kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis secara efektif; dan
c. tindak lanjut isu strategis lainnya.
Pasal 13
(1) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah provinsi menyusun dan menyepakati hasil evaluasi penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak melalui Forum Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah provinsi menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur sebagai bahan untuk menyusun Pelaporan penyelenggaraan Perlindungan Anak tingkat provinsi kepada Menteri.
(3) Selain disampaikan kepada Gubernur, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Tim Koordinasi tingkat nasional sebagai bahan Menteri untuk menyusun Pelaporan kepada PRESIDEN.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Perangkat daerah dan satuan kerja di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan evaluasi dokumen perencananaan sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan di tingkat kabupaten/kota yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 15
(1) Perangkat daerah dan satuan kerja di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan evaluasi hasil pemantauan penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan evaluasi hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap proses, dampak, dan hasil.
(3) Evaluasi proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menganalisis kegiatan pada dokumen perencanaan dengan keluaran langsung kegiatan (output) hasil pemantauan.
(4) Evaluasi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menganalisis kebijakan pada dokumen perencanaan dengan dampak (impact) kegiatan hasil pemantauan.
(5) Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menganalisis program pada dokumen perencanaan dengan hasil kegiatan (outcome) hasil pemantauan.
Pasal 16
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 memuat kesimpulan dan rekomendasi.
(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi analisis efektivitas:
a. input yang terdiri atas sumber daya manusia dan anggaran;
b. capaian kegiatan;
c. capaian program; dan
d. capaian kebijakan terhadap sasaran strategis.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usulan keberlangsungan program dan kegiatan yang belum optimal;
b. usulan kebijakan, program, atau kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis secara efektif; dan
c. tindak lanjut isu strategis lainnya.
Pasal 17
(1) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah kabupaten/kota menyusun dan menyepakati hasil evaluasi penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak melalui Forum Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati/Wali Kota sebagai bahan penyusunan Pelaporan penyelenggaraan Perlindungan Anak tingkat kabupaten/kota kepada Gubernur.
(3) Selain disampaikan kepada Bupati/Wali Kota, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah provinsi dan Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat nasional.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Evaluasi dokumen perencanaan dan hasil pemantauasn penyelenggaraan Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu:
a. dilakukan pada bulan Januari tahun berjalan; atau
b. sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 19
Pendanaan pelaksanaan evaluasi dokumen perencanaan dan hasil pemantauan penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2022
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
