Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan adalah pedoman yang dipakai dalam memberikan penanganan awal, pembinaan,
pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
4. Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah Anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana Pornografi.
5. Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi adalah Anak yang melakukan tindak pidana Pornografi.
6. Pembinaan adalah serangkaian kegiatan untuk membentuk dan meningkatkan jati diri Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi ke arah yang lebih baik sehingga Anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik fisik, kecerdasan otak, mental, dan spiritual.
7. Pendampingan adalah suatu upaya atau proses yang dimaksudkan untuk memberdayakan diri Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sehingga dapat mengatasi permasalahan dirinya sendiri.
8. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
9. Lembaga Sosial adalah lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai kesejahteraan sosial.
10. Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai sistem pendidikan nasional.
11. Lembaga Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh Warga Negara INDONESIA secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
