Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk
kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2. Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan pengawasan intern yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
4. Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen formal yang menyatakan visi, misi, tujuan, kewenangan, kedudukan dan tanggung jawab Inspektorat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang merupakan penegasan komitmen dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan para pemangku kepentingan terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
5. Sistem Pengawasan Berbasis Elektronik adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, profesional, berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dengan berbasis data elektronik.
6. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
8. Pemantauan dan Evaluasi adalah pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk memberikan panduan kepada Inspektorat Utama dalam menyusun Piagam Pengawasan Intern.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini agar Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien oleh seluruh pemangku kepentingan di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 4
Piagam Pengawasan Intern terdiri atas:
a. Piagam Pengawasan Intern; dan
b. Penjelasan Piagam Pengawasan Intern.
Pasal 5
(1) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah ditandatangani oleh Inspektur Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan disahkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal terjadi perubahan pejabat yang menandatangani dan mengesahkan Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Piagam Pengawasan Intern wajib ditandatangani dan disahkan kembali.
Pasal 6
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Piagam Pengawasan Intern, Inspektorat Utama membangun dan melaksanakan Sistem Pengawasan Berbasis Elektronik (e- audit) dengan dukungan aplikasi dan basis data yang terintegrasi antar unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Piagam Pengawasan Intern yang dibuat sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2017
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
