Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2025-2029
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan arah kebijakan dan kegiatan prioritas dalam penyelenggaraan RUNK LLAJ dan program kegiatan tiap pilar serta penjabarannya setiap tahun yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas; dan
b. menjadi acuan ataupun pertimbangan bagi para pihak:
1. Kementerian/Lembaga;
2. Pemerintah Daerah Provinsi;
3. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
4. Kementerian/Lembaga yang menjadi pendukung dalam menyusun program dan kegiatan:
a) RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; dan b) RAK Provinsi/Kabupaten/Kota, maupun Keselamatan LLAJ yang dapat dikembangkan oleh pelaku usaha, swasta, akademisi dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Pasal 3
(1) RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas memuat:
a. sasaran RAK LLAJ;
b. arah kebijakan strategis;
c. kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan;
d. rencana aksi dan target kinerja; dan
e. rencana pendanaan.
(2) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
c. RUNK LLAJ; dan
d. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai tata cara penyusunan dan evaluasi rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 disusun dalam Matriks RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2025-2029 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Tim Koordinasi RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas bertugas untuk menyelenggarakan proses penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ.
(2) Tim Koordinasi RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. deputi yang membidangi infrastruktur di Kementerian PPN/Bappenas selaku ketua;
b. pejabat tinggi pratama yang membidangi transportasi di Kementerian PPN/Bappenas selaku sekretaris.
(3) Tim Koordinasi RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas beranggotakan unsur Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan.
(4) Keanggotaan Tim Koordinasi RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas dilaksanakan dengan menggunakan Manajemen KLLAJ.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kegiatan yang fokus kepada:
a. penyusunan, penetapan, dan pemberian bimbingan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota;
b. penguatan koordinasi KLLAJ antar pemangku kepentingan;
c. penyempurnaan kebijakan dan regulasi KLLAJ terkait sistem yang berkeselamatan;
d. pengembangan dan integrasi data dan sistem informasi KLLAJ setiap pilar;
e. pengembangan sistem manajemen KLLAJ;
f. penguatan kemitraan dan kerja sama KLLAJ;
g. penyelenggaraan studi dan evaluasi terhadap kebijakan program KLLAJ;
h. skema pendanaan KLLAJ dan dana pemeliharaan jalan; dan
i. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kinerja KLLAJ.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin tingkat capaian keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
(4) Mekanisme koordinasi pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ, Kementerian PPN/Bappenas dapat diselenggarakan melalui Forum LLAJ.
(5) Rincian kegiatan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Evaluasi RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan secara teknis yang dikoordinasikan oleh tim koordinasi RAK LLAJ.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Forum LLAJ.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh tim koordinasi RAK LLAJ kepada Menteri sebagai masukan dalam menyusun laporan tahunan evaluasi pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas.
(4) Menteri menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Penanggung Jawab Pilar paling lambat pada akhir September tahun berikutnya.
(5) Laporan tahunan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipertimbangkan menjadi masukan dalam menyusun laporan evaluasi tahunan pelaksanaan RUNK LLAJ.
(6) Dalam menyusun laporan tahunan Menteri dapat mengikut sertakan pihak terkait melalui Forum LLAJ.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RACHMAT PAMBUDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
