Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II

PERMENPPN No. 5 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Perwalian adalah dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola oleh suatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu.
2. Lembaga Wali Amanat adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh kementerian/lembaga untuk mengelola Dana Perwalian sesuai dengan kewenangan yang disepakati dalam Perjanjian Compact.
3. Program Compact Tahap II adalah program kegiatan yang didanai dari hibah Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation untuk penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang

berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Compact.
4. Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat, selanjutnya disebut MCC adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Amerika Serikat untuk menyalurkan hibah dengan misi mengurangi kemiskinan global melalui pendekatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
5. Lembaga Wali Amanat Millenium Challenge Account INDONESIA II, yang selanjutnya disebut MCA INDONESIA II adalah lembaga yang mengelola dana perwalian Program Compact Tahap II sesuai kewenangan yang disepakati dalam Perjanjian Compact.
6. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
7. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
9. Kepala adalah kepala Bappenas.
10. Perjanjian Compact adalah perjanjian antara MCC dan Menteri/Kepala atau perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA untuk mengelola dana perwalian Program Compact Tahap II.
11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan kerja pada Kementerian PPN/Bappenas.
12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah kepala Satker atau pejabat yang ditunjuk pada Satker yang mengelola dana hibah Program Compact Tahap II dan anggaran rupiah murni yang penetapannya dilakukan oleh Menteri/Kepala.
13. Rekening Yang Diizinkan selanjutnya disebut Rekening adalah satu atau beberapa rekening bank yang dibuka oleh MCA INDONESIA II dengan persetujuan MCC.
14. Perjanjian Bank adalah perjanjian antara MCA INDONESIA II dengan lembaga keuangan yang disetujui oleh MCC untuk mengelola rekening, yang mengatur ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Perjanjian Compact.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk MCA INDONESIA II.
(2) MCA INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga tidak permanen yang secara fungsional merupakan unit dari Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 3

(1) MCA INDONESIA II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan lembaga akuntabel yang mewakili Pemerintah Republik INDONESIA untuk mengelola dana hibah dari MCC untuk membiayai kegiatan sesuai dengan Perjanjian Compact.
(2) Perjanjian Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perjanjian hibah antara MCC dan Menteri/Kepala untuk persiapan, pengembangan, dan fasilitasi pelaksanaan Program Compact Tahap II; dan
b. perjanjian hibah antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Amerika Serikat melalui MCC, untuk pelaksanaan Program Compact Tahap II.

Pasal 4

(1) MCA INDONESIA II bertugas mengelola dana hibah dari MCC untuk membiayai kegiatan sesuai dengan Perjanjian Compact yang meliputi persiapan dan pengembangan, pelaksanaan, dan pengakhiran Program Compact Tahap II.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MCA INDONESIA II menyelenggarakan fungsi:
a. persiapan dan pengembangan Program Compact Tahap II, minimal:
1. menyusun dokumen perencanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa dan anggaran hibah Program Compact Tahap II;
2. memfasilitasi Pemerintah INDONESIA dalam melakukan negosiasi Perjanjian Compact;
3. memfasilitasi Pemerintah INDONESIA dalam penandatanganan Perjanjian Compact;
dan/atau

4. melaporkan hasil kegiatan persiapan dan pengembangan Program Compact Tahap II kepada Menteri dan MCC.
b. pelaksanaan Program Compact Tahap II, minimal:
1. menyusun dokumen perencanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa dan anggaran Program Compact Tahap II;
2. melakukan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari dana Program Compact Tahap II;
3. melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Program Compact Tahap II secara berkala;
4. menyampaikan laporan capaian program dan pemanfaatan dana Program Compact Tahap II setiap semester;
5. mewakili Pemerintah INDONESIA dalam melakukan kerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi non pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau lembaga swasta dalam rangka pelaksanaan Program Compact Tahap II;
6. mengoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan Program Compact Tahap II;
dan/atau
7. fungsi lainnya untuk pelaksanaan Program Compact Tahap II sesuai dengan Perjanjian Compact.
c. pemantauan dan evaluasi serta pengendalian Program Compact Tahap II, minimal:
1. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Compact Tahap II; dan
2. melakukan pengendalian secara berkala terhadap pelaksanaan Program Compact Tahap II.
d. pengakhiran Program Compact Tahap II, minimal:
1. menyusun dokumen rencana kegiatan dan anggaran dalam rangka pengakhiran Program Compact Tahap II;
2. mengoordinasikan kegiatan pengakhiran Program Compact Tahap II;
3. menyiapkan rencana kegiatan pasca Program Compact Tahap II sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Compact;
4. melakukan serah terima aset yang dihasilkan dari dana Program Compact Tahap II kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi non pemerintah, badan usaha milik

negara, badan usaha milik daerah, dan/atau lembaga swasta, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Compact; dan/atau
5. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Program Compact Tahap II.

Pasal 5

Ruang lingkup Program Compact Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup:
a. meningkatkan kapasitas perencanaan dan persiapan proyek serta inovasi pembiayaan infrastruktur melalui:
1. pengembangan pedoman pengelolaan investasi publik;
2. pengembangan fasilitas persiapan proyek;
3. pengembangan instrumen pembiayaan infrastruktur; dan
4. pelaksanaan proyek percontohan; dan
b. meningkatkan pembiayaan inklusif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di beberapa sektor usaha dan rantai nilai prioritas di provinsi sasaran melalui pengurangan asimetri informasi antara penyedia jasa keuangan dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta kendala yang dihadapi peminjam usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mengakses kredit.

Pasal 6

Organ pelaksanaan MCA INDONESIA II terdiri atas:
a. majelis wali amanat;
b. pengelola dana amanat; dan
c. tim pelaksana.

Pasal 7

Majelis wali amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a bertindak sebagai pengarah program dan sebagai Satker.

Pasal 8

(1) Tugas dan tanggung jawab majelis wali amanat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7:

a. MENETAPKAN pengelola dana amanat;
b. MENETAPKAN program pengelolaan Dana Perwalian;
c. melakukan penarikan dana hibah dari MCC;
d. memerintahkan pembayaran dana hibah kepada pihak yang terkait;
e. melakukan proses pengadaan barang dan jasa;
f. mengajukan pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja majelis wali amanat untuk penyaluran dana hibah dari MCC;
g. mengajukan pengesahan dokumen realisasi pendapatan dan belanja majelis wali amanat untuk penyaluran dana hibah dari MCC; dan
h. menyusun laporan keuangan penyaluran dana hibah dari MCC.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis wali amanat juga bertugas dan bertanggungjawab:
a. MENETAPKAN pengelola dana amanat berdasarkan penunjukan sesuai perjanjian atau berdasarkan pemilihan;
b. MENETAPKAN desain proyek dan kebijakan pelaksanaan Program Compact Tahap II;
c. melaksanakan kegiatan dan mengelola dana sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Compact;
d. MENETAPKAN dan mengubah struktur tim pelaksana;
e. memilih direktur eksekutif melalui proses pemilihan yang terbuka dan kompetitif;
f. MENETAPKAN direktur eksekutif sesuai hasil pemilihan secara terbuka dan kompetitif;
g. MENETAPKAN rencana kerja dan penganggaran kegiatan berkala;
h. melakukan proses pengadaan barang dan jasa dan menyetujui dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Compact;
i. menyusun laporan keuangan MCA INDONESIA II; dan
j. melakukan tugas lain untuk melaksanakan Program Compact Tahap II sesuai dengan Perjanjian Compact.

Pasal 9

(1) Susunan keanggotaan majelis wali amanat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota majelis wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling banyak 13 (tiga belas) orang.

(3) Menteri/Kepala mengangkat, memberhentikan, dan mengganti keanggotaan majelis wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian keanggotaan majelis wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.

Pasal 10

(1) Ketua majelis wali amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merangkap jabatan sebagai KPA selaku Kepala Satker.
(2) Tugas dan tanggung jawab ketua majelis wali amanat meliputi:
a. memfasilitasi proses pengambilan keputusan majelis wali amanat;
b. menandatangani surat dan MENETAPKAN keputusan majelis wali amanat;
c. melakukan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana MCA INDONESIA II secara berkala; dan
d. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana MCA INDONESIA II kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Ketua majelis wali amanat selaku Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan jabatan sebagai KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 11

Sekretaris majelis wali amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. melakukan pengelolaan dokumen dan keputusan majelis wali amanat;
b. menyiapkan penyelenggaraan rapat majelis wali amanat;
c. menyiapkan aspek substantif, teknis dan administratif;
d. melakukan pencatatan proses dan hasil rapat majelis wali amanat;
e. mempublikasikan keputusan-keputusan majelis wali amanat;
f. menyiapkan bahan penunjang pengambilan keputusan majelis wali amanat;
g. mengoordinasikan penyusunan laporan MCA INDONESIA II;
dan
h. melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan lainnya.

Pasal 12

(1) Anggota majelis wali amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) bertugas memberikan masukan dan pendapat dalam pengambilan keputusan majelis wali amanat.
(2) Keputusan teknis dan operasional majelis wali amanat selaku pengarah Program Compact Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.
(3) Anggota majelis wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. anggota yang memiliki hak suara; dan
b. anggota yang tidak memiliki hak suara.
(4) Anggota yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berhak untuk memberikan suara dalam proses pengambilan keputusan.
(5) Anggota yang tidak memiliki hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b hanya berhak memberikan pendapat atau masukan dalam proses pengambilan keputusan.

Pasal 13

(1) Anggota yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a terdiri atas perwakilan:
a. Kementerian PPN/Bappenas;
b. Kementerian Keuangan;
c. Kementerian Dalam Negeri;
d. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f. organisasi masyarakat sipil;
g. dunia usaha; dan
h. akademisi.
(2) Anggota yang tidak memiliki hak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. satu orang perwakilan MCC; dan
b. satu orang direktur eksekutif MCA INDONESIA II.
(3) Anggota majelis wali amanat yang mewakili kementerian/lembaga diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(4) Anggota majelis wali amanat yang mewakili kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling rendah dijabat oleh Pimpinan Tinggi Madya.
(5) Anggota majelis wali amanat sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h dipilih oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan akademisi secara transparan, obyektif, non- diskriminatif, dan akuntabel

(6) Anggota majelis wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.

Pasal 14

(1) Pengelola dana amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan lembaga keuangan yang ditunjuk atau dipilih serta ditetapkan oleh majelis wali amanat untuk mengadministrasikan penggunaan Dana Perwalian yang ditampung dalam Rekening sesuai dengan Perjanjian Compact.
(2) Pengelola dana amanat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditunjuk dan ditetapkan dengan Perjanjian Bank.

Pasal 15

(1) Pengelola dana amanat bertugas dan bertanggungjawab untuk:
a. menangani administrasi dan keuangan hibah dari MCC sesuai dengan prinsip pengelolaan administrasi dan keuangan yang disepakati dalam Perjanjian Compact;
b. melaporkan penanganan administrasi dan keuangan Dana Perwalian kepada majelis wali amanat; dan
c. melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait.
(2) Selain melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola dana amanat juga bertugas dan bertanggungjawab untuk:
a. menangani administrasi keuangan Program Compact Tahap II yang ditampung dalam Rekening sesuai dengan prinsip pengelolaan administrasi keuangan yang disepakati dalam Perjanjian Compact;
b. melaporkan penanganan administrasi keuangan Program Compact Tahap II yang ditampung dalam Rekening kepada majelis wali amanat; dan
c. melakukan pembayaran dari Rekening berdasarkan kewenangan dari majelis wali amanat yang diatur dalam Perjanjian Bank.

Pasal 16

(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan bagian dari organ pelaksana MCA

INDONESIA II yang bertugas membantu majelis wali amanat dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unit pelaksana program yang dibentuk oleh majelis wali amanat; dan
b. unit pendukung KPA yang dibentuk oleh KPA.
(3) Unit pelaksana program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas:
a. menyusun rencana kerja pelaksanaan dan keuangan Program Compact Tahap II;
b. mengelola pelaksanaan pengadaan barang dan/jasa;
c. mengelola persiapan permintaan pencairan dana dan pembayaran kepada pihak terkait;
d. mengelola keuangan program yang ditampung pengeloa dana amanat;
e. bersama dengan unit pendukung KPA menyiapkan dokumen terkait fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan;
f. membantu unit pendukung KPA menyiapkan dokumen pengajuan pengesahan realisasi pendapatan dan belanja MCA INDONESIA II dan laporan keuangan penyaluran dana MCA INDONESIA II;
g. mengelola publikasi pelaksanaan program;
h. memberikan dukungan teknis kepada sekretaris majelis wali amanat dalam melaksanakan tugas;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Program Compact Tahap II;
j. menyusun laporan kegiatan dan keuangan;
k. menyiapkan laporan lain yang diminta oleh majelis wali amanat;
l. membantu unit pendukung KPA dalam rangka pelaksanaan audit; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh majelis wali amanat.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c, unit pelaksana program dibantu oleh agen pengadaan dan agen fiskal.
(5) Unit pendukung KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b bertugas membantu KPA selaku kepala Satker dalam pengelolaan administrasi keuangan negara yang berkaitan dengan Program Compact Tahap II.

Pasal 17

(1) Unit Pelaksana Program dipimpin oleh seorang direktur eksekutif.

(2) Direktur eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seseorang yang dipilih oleh majelis wali amanat melalui proses tender yang kompetitif dan terbuka berdasarkan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh majelis wali amanat.

Pasal 18

(1) Direktur eksekutif bertugas:
a. melakukan persiapan dan pengembangan Program Compact Tahap II;
b. melaksanakan Program Compact Tahap II;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Compact Tahap II secara berkala; dan
d. melakukan pengawasan dan pengendalian Program Compact Tahap II.
(2) Direktur eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Compact Tahap II secara berkala.
(3) Direktur eksekutif berwenang mengangkat dan memberhentikan personil inti untuk mendukung pelaksanaan tugas direktur eksekutif sesuai kebutuhan pelaksanaan Program Compact Tahap II.

Pasal 19

(1) Direktur eksekutif bertanggung jawab untuk memberikan pernyataan bahwa proses pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Compact.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai landasan untuk penandatanganan kontrak penyediaan barang dan jasa.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh penyedia barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, dan direktur eksekutif.

Pasal 20

(1) Untuk mendukung tugas tim pelaksana dalam mengelola keuangan dan memastikan akuntabilitas keuangan yang berasal dari dana hibah dari MCC, dipilih agen fiskal yang pengadaannya dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa MCC.
(2) Agen fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga profesional dalam bidang manajemen keuangan yang bertanggungjawab untuk mengelola keuangan dan memastikan akuntabilitas keuangan dari Dana Perwalian.
(3) Agen Fiskal bertugas dan bertanggungjawab untuk:

a. menyusun prosedur, sistem, tata kelola keuangan dan rencana audit;
b. melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan Perjanjian Compact;
c. membantu MCA INDONESIA II dalam menyiapkan anggaran kegiatan Program Compact Tahap II;
d. mengelola sistem akutansi dan keuangan Program Compact Tahap II;
e. rekonsiliasi laporan keuangan dan memproses permintaan pembayaran;
f. memantau dan melaporkan implementasi skema fasilitasi perpajakan sesuai dengan Perjanjian Compact kepada direktur eksekutif dan MCC; dan
g. menyiapkan laporan kegiatan sesuai dengan peraturan MCC dan Pemerintah Republik INDONESIA.
(4) Tugas, tanggung jawab, peran, dan ketentuan lain terkait dengan agen fiskal dituangkan dalam perjanjian agen fiskal.

Pasal 21

(1) Untuk mendukung tugas tim pelaksana dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana hibah dari MCC, dipilih agen pengadaan yang pengadaannya dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa MCC.
(2) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga profesional yang bertanggungjawab untuk memberikan asistensi kepada tim pelaksana dalam pengelolaan proses kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Pasal 22

(1) Untuk mendukung akuntabilitas pelaksanaan Program Compact Tahap II, pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Program Compact Tahap II.
(2) Partisipasi pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam tahap persiapan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengakhiran Program Compact Tahap II.

Pasal 23

Majelis wali amanat menyusun dan MENETAPKAN metode untuk memastikan peran pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Program Compact Tahap II.

Pasal 24

Pembiayaan Program Compact Tahap II berasal dari:
a. hibah MCC sebagaimana diatur dalam Perjanjian Compact; dan
b. rupiah murni.

Pasal 25

Pembiayaan yang berasal dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dapat digunakan untuk membiayai kegiatan:
a. operasional majelis wali amanat; dan/atau
b. pemantauan dan evaluasi setelah berakhirnya Program Compact Tahap II.

Pasal 26

(1) Penggunaan hibah MCC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Perjanjian Compact.
(2) Penggunaan rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan dalam pelaksanaan Program Hibah MCC dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.

Pasal 28

Majelis wali amanat melakukan pemantauan dan evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan Program Compact Tahap II berdasarkan Perjanjian Compact dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Direktur eksekutif harus menyampaikan laporan triwulan kepada majelis wali amanat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengelolaan Program Compact Tahap II; dan
b. realisasi keuangan Program Compact Tahap II.

Pasal 30

(1) Majelis wali amanat menyampaikan laporan semesteran atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri/Kepala, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan MCC.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemajuan pengelolaan program dan realisasi keuangan Program Compact Tahap II.
(3) Majelis wali amant menyampaikan laporan akhir penutupan Program Compact Tahap II kepada Menteri/Kepala, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri/pimpinan lembaga yang terkait, dan MCC.

Pasal 31

Pengelolaan dan pengalihan barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan kegiatan MCA INDONESIA II dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 32

(1) Tata Kelola MCA INDONESIA II disusun dan ditetapkan oleh majelis wali amanat.
(2) Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal:
a. tata kelola pelaksanaan Program Compact Tahap II;
dan
b. tata kelola keuangan Program Compact Tahap II.
(3) Tata Kelola MCA INDONESIA II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Compact dan perjanjian pelaksanaan hibah.

Pasal 33

(1) MCA INDONESIA II ditutup berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Compact.
(2) Dalam hal MCA INDONESIA II ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala tugas dan fungsi MCA INDONESIA II yang masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut beralih kepada Kementerian PPN/Bappenas.
(3) Penutupan MCA INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri/Kepala.

Pasal 34

Dalam hal terdapat dinamika atau kebutuhan hukum dalam pelaksanaan Perjanjian Compact, Kementerian PPN/Bappenas melakukan penyesuaian pengaturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan materi muatan yang telah disepakati dalam Perjanjian Compact.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2022

MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUHARSO MONOARFA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY