Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PERMENPPN No. 6 Tahun 2017 berlaku

Pasal 4

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas: a. Menteri/Kepala; b. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Ekonomi; d. Deputi Bidang Pengembangan Regional; e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam; f. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan; g. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan; h. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana; i. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan; j. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan; k. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; l. Inspektorat Utama; m. Staf Ahli; n. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana; o. Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan; dan p. Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja. 2. Ketentuan Pasal 589 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 589

(1) Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja adalah unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja dipimpin oleh Kepala. 3. Ketentuan Pasal 590 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 590

Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, melaksanakan penyiapan agenda dan bahan serta pendampingan subtantif dan koordinasi tindak lanjut arahan atau kegiatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 4. Ketentuan Pasal 591 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 591

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional; b. pelaksanaan kerja sama analisis kebijakan dan/atau pengkajian pembangunan nasional dengan lembaga penelitian/pengkajian lain; c. pengelolaan dan penyebarluasan hasil analisis dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional; d. penyusunan agenda dan penyiapan bahan substantif Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; e. pendampingan subtantif terhadap kegiatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; f. penyiapan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut arahan dan penugasan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; g. penyiapan koordinasi pemantauan dan analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsinya; i. penyiapan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana sesuai penugasan; j. pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan k. pelaksanaan administrasi Pusat. 5. Ketentuan Pasal 592 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 592

Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Kebijakan; b. Bidang Analisis Kebijakan; c. Bidang Analisis Kinerja; dan d. Subbagian Tata Usaha. 6. Ketentuan Pasal 593 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 593

Bidang Pengelolaan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pemantauan program, menyusun agenda prioritas, penyiapan koordinasi, harmonisasi bahan kebijakan, serta tindak lanjut kebijakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 7. Ketentuan Pasal 594 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 594

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593, Bidang Pengelolaan Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kebijakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. penyiapan bahan pemantauan rencana, evaluasi, dan tindak lanjut kebijakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. penyiapan bahan penyusunan agenda prioritas dan pendampingan substantif terhadap kegiatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan harmonisasi bahan kebijakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan e. penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi analisis kebijakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 8. Ketentuan Pasal 595 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 595

Bidang Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional, pemantauan dan evaluasi, dan kerja sama analisis kebijakan pembangunan nasional serta mengumpulkan dan menyebarluaskan hasil penelitian/analisis/pengkajian kebijakan pembangunan nasional. 9. Ketentuan Pasal 596 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 596

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Bidang Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama analisis dan/atau kebijakan pembangunan nasional dengan lembaga penelitian/pengkajian lain; c. penyiapan bahan pengumpulan dokumen dan literatur kebijakan pembangunan nasional; d. penyiapan bahan penyebarluasan dan publikasi hasil analisis/pengkajian pembangunan nasional; dan e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi analisis dan/atau pengkajian kebijakan pembangunan nasional. 10. Diantara Pasal 596 dan Pasal 597 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 596A sampai dengan Pasal 596D, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 596

Bidang Analisis Kebijakan terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Analisis Kebijakan; dan b. Subbidang Kerja Sama dan Harmonisasi Analisis Kebijakan.

Pasal 596

(1) Subbidang Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Analisis Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi analisis dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional, serta pengumpulan dokumen dan literatur kebijakan pembangunan nasional. (2) Subbidang Kerja Sama dan Harmonisasi Analisis Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama analisis dan/atau pengkajian kebijakan pembangunan nasional dengan lembaga penelitian/pengkajian lain, harmonisasi pengkajian kebijakan pembangunan nasional, dan publikasi hasil analisis/pengkajian kebijakan pembangunan nasional.

Pasal 596

Bidang Analisis Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi analisis kinerja terhadap penugasan yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 596

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596C, Bidang Analisis Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan analisis kinerja penugasan yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis kinerja penugasan yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas hasil analisis kinerja serta penyajian informasi analisis kinerja penugasan yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 11. Ketentuan Pasal 597 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 597

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Ketentuan Pasal 598 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 598

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2017 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA