Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JALAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Masyarakat Pemanfaat Jalan adalah masyarakat bukan pelaku perjalanan tetapi mendapatkan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung dari jalan untuk pemenuhan kepentingannya.
2. Masyarakat Pengguna Jalan adalah semua masyarakat pelaku perjalanan yang menggunakan jalan baik perorangan, kelompok, maupun badan usaha.
3. Peran Masyarakat Secara Langsung adalah kegiatan masyarakat yang dapat mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan jalan yang dilakukan secara langsung bertatap muka dengan penyelenggara jalan.
4. Peran Masyarakat Secara Tidak Langsung adalah kegiatan masyarakat yang dapat mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan jalan yang dilakukan secara tidak langsung bertatap muka dengan penyelenggara jalan yang dilakukan menggunakan berbagai media komunikasi baik cetak maupun elektronik.
5. Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
6. Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa agar tertib dan teratur.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi klasifikasi masyarakat, peran masyarakat, dan prosedur peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan.
Pasal 4
(1) Dalam Penyelenggaraan Jalan, masyarakat dapat berperan pada setiap tahapan Penyelenggaraan Jalan yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Jalan.
(2) Tahapan Penyelenggaraan Jalan yang diberikan sebagai ruang untuk peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dari tahap pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
(3) Peran dalam Penyelenggaraan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digolongkan atas Masyarakat Pengguna Jalan dan Masyarakat Pemanfaat Jalan.
(4) Peran masyarakat dalam membantu meningkatkan mutu Penyelenggaraan Jalan, dapat diberikan untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Pasal 5
Klasifikasi masyarakat, bentuk peran serta, dan tata cara dalam memberikan peran dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat tentang hal yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Jalan diberikan oleh Penyelenggara Jalan.
(2) Fasilitas dan pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan penuh oleh masyarakat untuk memberikan peran dalam Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitas yang disediakan Penyelenggara Jalan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan fungsi pelayanan masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan;
b. penyediaan media komunikasi baik cetak maupun elektronik;
c. penetapan standar operasi dan prosedur mekanisme pelaksanaan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan;
d. penetapan dan pemublikasian standar pelayanan minimal di bidang jalan;
e. pelaksanaan konsultasi publik sebagai bagian dari tahapan Penyelenggaraan Jalan;dan
f. pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Jalan.
(4) Pelayanan yang disediakan Penyelenggara Jalan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan sistem informasi;
b. penyampaian data dan informasi;
c. penerimaan usulan, saran, dan kritik;
d. pelayanan kajian;
e. pelayanan pengujian;
f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
g. pemberian izin/rekomendasi/dispensasi pemanfaatan dan/atau penggunaan bagian-bagian jalan; dan
h. Penyedian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam hal keterlibatkan langsung masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
(5) Penyediaan fungsi pelayanan masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diinformasikan kepada masyarakat agar mudah diketahui keberadaannya.
Pasal 7
Pedoman peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan dimuat secara lengkap dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2012 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
