Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PERMENPU No. 06-prt-m-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 2. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. 3. Sumber air permukaan adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada ataupun di atas permukaan tanah. 4. Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. 5. Penggunaan sumber daya air adalah pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi. 6. Pencemaran air adalah memasukkannya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. 7. Air Iimbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. 8. Air limbah domestik adalah air buangan yang berasal dari penggunaan air untuk keperluan sehari-hari non industri. 9. Daur ulang air limbah adalah upaya pemrosesan air buangan yang berasal dari rumah tangga, kelompok pengguna dalam jumlah besar, hotel, rumah sakit, industri dan penggunaan air lainnya sehingga dapat digunakan kembali sesuai keperluan. 10. Penggunaan air berulang adalah pemanfaatan kembali air yang pernah dipakai untuk berbagai kegiatan. 11. Pengguna adalah perseorangan, kelompok masyarakat pemakai air, badan sosial, pelaku usaha, atau badan usaha yang menggunakan sumber daya air 250, No.2011 4 berupa penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media, penggunaan air dan daya air sebagai materi, penggunaan sumber air sebagai media, atau penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi. 12. Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air. 13. Institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air adalah unit pelaksana teknis pengelola sumber daya air tingkat pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pengelolaan sumber daya air dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang pengelolaan sumber daya air. 14. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 15. Air baku adalah air yang diambil dari sumber air permukaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan. 16. Sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan nonfisik dari prasarana dan sarana air minum. 17. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab masing- masing dalam bidang sumber daya air. 18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 19. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 20. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum. 21. Instansi terkait dengan penggunaan sumber daya air adalah lembaga kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan penggunaan sumber daya air yang meliputi, penggunaan sumber daya air untuk olahraga, pariwisata, pertanian, perikanan, perindustrian, transportasi air, dan lingkungan hidup. 250, No. 2011 5

Pasal 2

Penggunaan sumber daya air dan prasarananya dilakukan berdasarkan prinsip: a. penghematan penggunaan; b. ketertiban dan keadilan; c. ketepatan penggunaan; d. keberlanjutan penggunaan; dan e. penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan.

Pasal 3

(1) Peraturan menteri ini dimaksudkan sebagai acuan penggunaan sumber daya air bagi: a. pengelola sumber daya air pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa; b. instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan terkait sumber daya air; c. lembaga pendidikan; dan d. pengguna sumber daya air lainnya. (2) Peraturan menteri ini bertujuan memberi arahan dalam: a. penggunaan sumber daya air; b. pengembangan teknologi penggunaan sumber daya air; c. penyusunan rekomendasi teknis perizinan penggunaan sumber daya air; dan d. penyusunan peraturan daerah untuk mewujudkan lima prinsip penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi penggunaan sumber daya air permukaan berupa: a. penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media; b. penggunaan air dan daya air sebagai materi; c. penggunaan sumber air sebagai media; 250, No.2011 6 d. penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi; dan e. penggunaan sumber daya air dalam keadaan memaksa dan kepentingan mendesak.

Pasal 4

(1) Penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditujukan untuk memanfaatkan air, sumber air, dan daya air sebagai satu kesatuan serta prasarananya tanpa mengakibatkan berkurangnya jumlah air pada sumber air. (2) Penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggunaan untuk pembangkit tenaga listrik, transportasi, olahraga, pariwisata, dan perikanan budi daya pada sumber air. (3) Penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip penghematan penggunaan, ketertiban dan keadilan, ketepatan penggunaan, serta keberlanjutan penggunaan sumber daya air. (4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya air melakukan pendidikan, pelatihan, dan pendampingan masyarakat sejak dini untuk terlaksananya penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). (5) Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, dan pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan/atau kampanye kepada masyarakat untuk terlaksananya: a. penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media; dan b. teknologi penggunaan sumber daya air, termasuk teknologi Cara Budi Daya Ikan yang baik (CBIB) kepada masyarakat. (6) CBIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam 250, No. 2011 7 lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan, bahan kimia, dan bahan biologis, serta daya dukung lingkungan. (7) Sosialisasi dan/atau kampanye penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui penyuluhan, melalui media cetak, dan/atau melalui media elektronik.

Pasal 5

Penghematan penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diwujudkan dengan penggunaan yang sesuai dengan kebutuhan minimal.

Pasal 6

(1) Ketertiban dan keadilan dalam penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diwujudkan oleh: a. pengelola sumber daya air melalui: 1. penyusunan zona pemanfaatan sumber daya air; 2. pemasangan papan informasi dan/atau larangan; 3. penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; 4. pengalokasian akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik sesuai dengan zona yang ditetapkan; 5. pencegahan duplikasi perizinan; 6. pemberian syarat pada rekomendasi teknis perizinan secara konsisten; dan 7. penyampaian usulan peninjauan kembali atas izin yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin. 250, No.2011 8 b. pengguna melalui: 1. kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan zona sumber daya air; 2. penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; dan 3. penyediaan akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik. (2) Penetapan zona pemanfaatan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masig-masing. (3) Penyusunan zona pemanfaatan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dapat berupa penyusunan zona pemanfaatan waduk yang digambarkan pada contoh 3.1. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (4) Papan informasi dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.2. dapat berisi: a. informasi zona pemanfaatan waduk, dapat berupa zona bahaya, zona suaka, zona pariwisata, dan zona pengusahaan; dan b. petunjuk lokasi tempat sampah. (5) Penyediaan akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.3. dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha yang digambarkan pada contoh 3.2. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (6) Pencegahan terhadap duplikasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.5. dilakukan dengan cara penatausahaan secara tertib terhadap izin yang telah dikeluarkan.

Pasal 7

(1) Ketepatan dalam penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diwujudkan oleh: a. pengelola sumber daya air dengan: 1. pemberian rekomendasi teknis sesuai dengan zona pemanfaatan sumber daya air yang ditetapkan; dan 250, No. 2011 9 2. pengawasan pelaksanaan penggunaan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh instansi terkait dengan penggunaan sumber daya air. b. pengguna dengan: 1. pemanfaatan sesuai dengan zona pemanfaatan sumber daya air yang ditetapkan; dan 2. penggunaan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh instansi terkait dengan penggunaan sumber daya air. (2) Pemanfaatan sesuai dengan zona pemanfaatan sumber daya air yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.1. dapat digambarkan pada contoh 4.1 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (3) Pelaksanaan penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh instansi terkait dengan penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.2. dan b.2. dapat berupa CBIB.

Pasal 8

Keberlanjutan penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diwujudkan oleh pengelola sumber daya air dan pengguna sumber daya air melalui: a. terjaganya kualitas lingkungan sumber daya air yang lestari; b. pencegahan pencemaran air akibat transportasi, akibat proses produksi yang dilakukan oleh para pembudidaya ikan, dan/atau akibat limbah domestik; c. pencegahan kerusakan sumber air dan prasarananya akibat transportasi; dan d. pemeliharaan sumber air dan prasarananya.

Pasal 9

(1) Terjaganya kualitas lingkungan sumber daya air yang lestari oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dicapai melalui: 250, No.2011 10 a. penyediaan tempat sampah sesuai dengan jenis sampah di tempat tertentu; b. pengenaan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyediakan tempat sampah sesuai dengan jenis sampah; c. pengelolaan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sampah yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diproses sendiri atau oleh pihak lain.

Pasal 10

(1) Terjaganya kualitas lingkungan sumber daya air yang lestari oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dicapai melalui: a. pemanfaatan kembali sampah yang dihasilkan untuk kepentingan lain; b. pengurangan sampah yang dihasilkan sebagai akibat dari penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media; c. pendaurulangan sampah dengan cara yang ramah lingkungan; dan d. penyediaan tempat sampah sesuai dengan jenis sampah. (2) Terjaganya kualitas lingkungan sumber daya air yang lestari oleh pengguna dengan menyediakan tempat sampah sesuai dengan jenis sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang digambarkan pada contoh 5.1. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

Pasal 11

(1) Pencegahan pencemaran air sebagai akibat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan serta berkoordinasi dengan pengelola sumber daya air dengan cara: a. memeriksa cara operasi alat transportasi sehingga tidak memberikan dampak negatif berupa pencemaran air akibat turbulensi yang mengganggu stabilitas material dasar; dan b. memeriksa kebocoran minyak pelumas/bahan bakar minyak (BBM) pada alat transportasi. 250, No. 2011 11 (2) Dalam hal pemeriksaan kebocoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh hasil yang menunjukkan kebocoran minyak pelumas/BBM pada alat transportasi, dapat dilakukan: a. perintah perbaikan alat transportasi untuk menghentikan kebocoran minyak pelumas/BBM; dan b. pelarangan pengoperasian alat transportasi yang kebocoran minyak pelumas/BBM tidak dapat dihentikan. (3) Pencegahan pencemaran air akibat proses produksi yang dilakukan oleh para pembudi daya ikan oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui sosialisasi CBIB dan sosialisasi zona pemanfaatan yang diizinkan. (4) Pencegahan pencemaran air akibat limbah domestik oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan cara pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap kualitas air ke lokasi penggunaan air dan daya air untuk materi serta ke lokasi sumber air. (5) Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pemeriksaan cara operasi alat transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang lalu lintas, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 12

(1) Pencegahan pencemaran air akibat transportasi oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan cara: a. memeriksa dan tidak mengoperasikan alat transportasi yang mengalami kebocoran minyak pelumas/BBM; dan b. menyediakan tempat sampah sesuai dengan jenis sampah. (2) Pencegahan pencemaran air akibat proses produksi yang dilakukan oleh para pembudi daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan melaksanakan CBIB, memperhatikan daya dukung lingkungan dari waktu ke waktu dan arah aliran air serta pada zona pemanfaatan yang diizinkan. (3) Pencegahan pencemaran air akibat limbah domestik oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat berupa: a. kewajiban mengolah air limbah domestik sampai memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan sebelum dibuang ke sumber air untuk kelompok pengguna dalam jumlah besar; dan b. kewajiban menyediakan tangki septik sebagai kelengkapan prasarana pariwisata dan olah raga. 250, No.2011 12

Pasal 13

Pencegahan kerusakan sumber air dan prasarananya akibat transportasi oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan cara: a. penelusuran berkala untuk melakukan pemantauan dan evaluasi; dan b. pemberian rekomendasi teknis pengaturan kecepatan pada alat transportasi dan besaran tonase alat transportasi.

Pasal 14

Pencegahan kerusakan sumber air dan prasarananya akibat transportasi oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan cara menaati aturan kecepatan dan besaran tonase alat transportasi.

Pasal 15

Pemeliharaan sumber air dan prasarananya oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan cara melaksanakan operasi dan pemeliharaan berdasarkan manual operasi dan pemeliharaan yang ditetapkan.

Pasal 16

Pemeliharaan sumber air dan prasarananya oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan cara melakukan perbaikan terhadap kerusakan pada sumber air dan prasarananya yang diakibatkan oleh penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media.

Pasal 17

(1) Penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengambil sejumlah air dari sumber air guna memenuhi kebutuhan air baku. 250, No. 2011 13 (2) Kebutuhan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan air minum rumah tangga dan kebutuhan air lainnya untuk rumah tangga, irigasi, penggelontoran rutin, usaha penyediaan air minum, usaha industri, usaha akomodasi, atau kegiatan usaha lain. (3) Penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip penghematan penggunaan, ketertiban dan keadilan, ketepatan penggunaan, keberlanjutan penggunaan, serta penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan. (4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya air melakukan pendidikan, pelatihan, dan pendampingan masyarakat sejak dini untuk terlaksananya penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). (5) Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, dan pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan/atau kampanye kepada masyarakat untuk terlaksananya: a. penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. teknologi penggunaan sumber daya air, termasuk teknologi penghematan air, teknologi pengolahan air limbah, dan teknologi pertanian ramah lingkungan. (6) Sosialisasi dan/atau kampanye penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui penyuluhan, melalui media cetak, dan/atau melalui media elektronik. (7) Muatan kampanye melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan brosur dan/atau selebaran oleh pengelola sumber daya air dapat digambarkan pada contoh 1.1. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (8) Muatan kampanye melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan brosur dan/atau selebaran oleh pelaku usaha dapat berisi ajakan dapat digambarkan pada contoh 1.2. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. 250, No.2011 14 (9) Muatan sosialisasi melalui penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) oleh pengelola sumber daya air dapat berisi modul seperti digambarkan pada contoh 1.3. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (10) Muatan sosialisasi melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan brosur dan/atau selebaran oleh pelaku usaha dapat berisi petunjuk yang digambarkan pada contoh 1.4. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

Pasal 18

(1) Penghematan penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan dengan penggunaan yang sesuai dengan kebutuhan minimal dan memperhatikan ketersediaan air. (2) Penghematan penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan oleh: a. lembaga pendidikan, instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan sumber daya air, dan instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan sumber daya air permukiman dengan melakukan pengembangan teknologi penghematan air; b. pengelola sumber daya air melalui: 1. pengawetan kelebihan air; 2. pencegahan pengambilan air yang tidak sesuai dengan hak guna air; 3. penetapan kuota air untuk pengguna air dalam jumlah besar; dan 4. peningkatan efisiensi operasional. c. pengguna melalui: 1. pengawetan kelebihan air; 2. peningkatan efisiensi operasional; dan 3. ketaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dan penerapan teknologi hemat air untuk penggunaan air oleh industri, kegiatan usaha, sosial, atau institusi. 250, No. 2011 15

Pasal 19

(1) Pengembangan teknologi penghematan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a diwujudkan dengan cara: a. melakukan penelitian agar diperoleh teknologi yang dapat mengurangi satuan volume kebutuhan penggunaan air; b. mengembangkan kombinasi jaringan suplai air dari SPAM dengan jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan; c. mengembangkan teknologi irigasi hemat air pada budi daya padi maupun nonpadi; d. mengembangkan teknologi perikanan budi daya dengan komoditas ikan yang hemat air; dan e. mengembangkan sistem plumbing hemat air. (2) Pengembangan kombinasi jaringan suplai air dari SPAM dengan jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa jaringan sebagaimana diperlihatkan pada Skema Desain Model Generik Pemanfaatan Air Hujan yang digambarkan pada contoh 2.1.1. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (3) Pengembangan teknologi irigasi hemat air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa teknologi System of Rice Intensification (SRI) yang digambarkan pada contoh 2.1.2. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (4) Pengembangan sistem plumbing hemat air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat digambarkan pada contoh 2.1.3. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

Pasal 20

(1) Pengawetan kelebihan air oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.1. diwujudkan dengan cara menyimpan air yang berlebihan pada saat hujan agar dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan dengan membuat penampung air hujan (PAH) baik di atap bangunan, di permukaan atau di dalam tanah, kolam, embung, maupun waduk. 250, No.2011 16 (2) PAH pada permukaan tanah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa PAH skala lapangan yang digambarkan pada contoh 2.2.1. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (3) Kolam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dam parit atau long storage yang digambarkan pada contoh 2.2.2. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (4) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan pada contoh 2.2.3. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

Pasal 21

(1) Pengawetan kelebihan air oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c.1. diwujudkan dengan menyimpan air yang berlebihan pada saat hujan agar dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan: a. untuk tingkat perseorangan atau rumah tangga atau beberapa kelompok rumah tangga, dapat membuat penampung air hujan, baik di atap bangunan, di permukaan atau di dalam tanah, dapat berupa PAH, atau aquifer buatan dan simpanan air hujan (ABSAH); dan b. untuk kelompok pengguna dalam jumlah besar dan penggunaan air oleh industri, kegiatan usaha, sosial, dan institusi, wajib membuat penampung air hujan baik di atap bangunan, di permukaan atau di dalam tanah, dapat berupa PAH, atau ABSAH. (2) Pembuatan PAH oleh perseorangan atau skala rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digambarkan pada contoh 2.3.1.