Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL

PERMENPU No. 10-prt-m-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 2

(1). Organisasi Pelaksana BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol terdiri atas: a. Bidang Pendanaan meliputi: 1) Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol; 2) Manajer Teknis; dan 3) Manajer Keuangan. b. Dewan Pengawas; dan c. Satuan Pemeriksaan Intern. (2). Struktur Organisasi pelaksana BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. angka 1 mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyiapkan Rencana Strategis Bisnis (Renstra) b. menyiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tahunan; c. mengusulkan Manajer Keuangan dan Manajer Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU. 3. KetentuanPasal6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Manajer Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. angka 2 mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan penyusunan Renstra dan RBA; b. menyusunperencanaankegiatanteknis; c. melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan RBA; d. mempertanggungjawabkan kinerja operasional; dan e. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol. 4. Pasal7 dihapus. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Manajer Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. Angka 3) mempunyai tugas sebagai berikut: a. Melakukan pengelolaan pendapatan, belanja dan hutang piutang; b. Menyelenggarakan pengelolaan kas; c. Menyusun kebijakan pengelolaan barang, asset tetap dan investasi Pengelolaan Keuangan BLU; d. Menyelenggarakan system informasi manajemen keuangan; e. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan f. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol. 6. Ketentuanayat (2) Pasal12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1). Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol. (2). Satuan Pemeriksaan Intern dalam melaksanakan pemeriksaan internal pengelolaan dan BLU mempunyai tugas: a. melakukan audit keuangan dan kinerja kegiatan Pengelolaan Keuangan BLU; b. melakukan konfirmasi atas informasi/data yang diterima; c. menyampaikan usul/saran kepada Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol; d. melakukan audit investigasi terhadap permasalahan yang mendesak; dan e. melakukan evaluasi kinerja BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol. 7. KetentuanPasal13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol, Manajer Keuangan dan Manajer Teknis masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol sesuai dengan tugas masing-masing. 8. KetentuanPasal14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol wajib mengawasi Manajer Keuangan dan Manajer Teknis dan apabila terjadi penyimpangan segera mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 9. KetentuanPasal15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas Manajer Keuangan dan Manajer Teknis. 10. Pasal16 dihapus. #### Pasal II PeraturanMenteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2012 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN