Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
2. Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
3. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
4. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
5. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
6. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
7. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
8. Q Maksimum adalah rata-rata debit maksimum tahunan pada sungai utama dalam Wilayah Sungai.
9. Q Minimum adalah rata-rata debit minimum tahunan pada sungai utama dalam Wilayah Sungai.
10. Kebutuhan Air adalah jumlah air yang diperlukan untuk keperluan air baku untuk rumah tangga, perkotaan, industri, irigasi dan lainnya selama 1 (satu) tahun.
11. Ketersediaan Air adalah jumlah air yang tersedia selama 1 (satu) tahun pada suatu Wilayah Sungai sebagai hasil analisis hidrologi berdasarkan data hujan maupun data debit pada Wilayah Sungai.
12. Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
13. Pendapatan Domestik Regional Bruto yang selanjutnya disingkat PDRB adalah jumlah nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh kegiatan pekonomian diseluruh daerah dalam tahun tertentu atau perode tertentu dan biasanya satu tahun.
14. Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut UPT satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional pengelolaan sumber daya air dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
15. Lokasi adalah tempat kedudukan UPT.
16. Wilayah Kerja adalah cakupan wilayah yang menjadi kewenangan kerja UPT.
