(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan urusan pengelolaan data dan administrasi
kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana,
penyiapan penyusunan perjanjian atau kontrak serta
pemberian layanan hukum, penyiapan komunikasi publik
di Balai, pengelolaan anggaran, urusan kas dan
perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi
keuangan, pelaksanaan administrasi penerimaan negara
bukan pajak, pelaksanaan pemantauan penyelesaian
laporan hasil pemeriksaan, pelaksanaan penatausahaan,
pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang
milik/kekayaan negara, pelaksanaan pengamanan fisik
serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang
milik/kekayaan negara, fasilitasi usulan serta
pemantauan dan evaluasi atas penggunaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan
penghapusan barang milik/kekayaan negara, penyiapan
dan koordinasi pengelolaan dan penetapan leger jalan
nasional, penyusunan laporan berkala balai, pelaksanaan
administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan,
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah
tangga balai, dan penyediaan konsultasi teknis
pengelolaan leger jalan daerah, pelaksanaan dan
koordinasi pembangunan zona integritas, fasilitasi dan
koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan
manajemen risiko, serta koordinasi administrasi
penerapan sistem pengendalian intern balai.
(2) Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan
mempunyai tugas melakukan penyiapan, pelaksanaan,
dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan,
penyusunan rencana, program dan anggaran
pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan
termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan
lingkungan, penyiapan pelaksanaan studi kelayakan,
survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis
pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan
termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan
lingkungan, penyiapan rencana dan dokumen pengadaan
pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan,
penyiapan pelaksanaan penyusunan analisis harga
satuan pekerjaan jalan dan jembatan, penyiapan program
pengadaan tanah jalan nasional, penyiapan pengadaan
barang/jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan
dan jembatan sesuai dengan kewenangannya, penyiapan
pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan
dan pengawasan jalan dan jembatan, penyiapan
pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan
lalu lintas, evaluasi penerapan standar pelayanan
minimal jalan dan jembatan, penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja balai, penyiapan penyediaan
konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan
daerah termasuk konektivitas jaringan jalan, dukungan
verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan
pemrograman jalan daerah, penyiapan bahan dan
pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal
---
dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan
dan pemrograman jalan dan jembatan, evaluasi
perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan
jembatan akibat bencana alam, penyusunan rencana,
program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan
jembatan akibat bencana alam, dan penyusunan usulan
perubahan program, anggaran dan keluaran serta
rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan
jembatan.
(3) Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai
tugas melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian
dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya
konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan termasuk
jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan
konstruksinya oleh pemerintah, melakukan pelaksanaan
koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap
pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh Badan
Usaha Jalan Tol, melakukan pengendalian pelaksanaan
pengadaan barang/jasa kegiatan pembangunan jalan dan
jembatan sesuai dengan kewenangannya, melakukan
pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan
kegiatan pembangunan jalan dan jembatan, melakukan
pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan
konstruksi pembangunan jalan dan jembatan, melakukan
pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan
nasional termasuk uji laik fungsi, melakukan penerapan
hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan
dan jembatan, pengendalian dan pengawasan pengadaan
tanah pembangunan jalan nasional, jalan bebas
hambatan, dan jalan tol, pelaksanaan koordinasi,
evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan
bebas hambatan dan jalan tol, melaksanakan
pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan
konstruksi dan lingkungan di bidang pembangunan jalan
dan jembatan, melaksanakan pemantauan dan pengujian
bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi
terhadap hasil pengujian, melaksanakan penyediaan
konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang
berada di jalan daerah, melakukan koordinasi
pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka
laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya,
melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang
pembangunan jalan dan jembatan, menyiapkan bahan
dan pendampingan dalam periode audit internal dan
eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait
pembangunan jalan dan jembatan, evaluasi kinerja
penyedia jasa pembangunan jalan dan jembatan dan
melaksanakan penerapan standar pelayanan minimal
bidang pembangunan jalan dan jembatan.
(4) Seksi Preservasi mempunyai tugas melakukan penyiapan
rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta
pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan
preservasi jalan dan jembatan, pengendalian pelaksanaan
pengadaan barang/jasa kegiatan preservasi jalan dan
jembatan sesuai dengan kewenangannya, pengawasan
penerapan analisa harga satuan pekerjaan preservasi
---
jalan dan jembatan, pengendalian pelaksanaan perubahan
kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan
jembatan, pengadaan atau penyediaan, penyimpanan,
pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan
peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku
cadang sesuai dengan kewenangannya, pengadaan atau
penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan,
dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan
jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan
kewenangannya, pelaksanaan audit keselamatan jalan
dan jembatan, koordinasi dan monitoring kegiatan operasi
dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol,
pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi
dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan,
pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian
bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan
jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian,
penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan
jembatan yang berada di jalan daerah, pengendalian
pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan
jembatan, penyiapan bahan dan pelaksanaan
pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal
dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan
dan jembatan, pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa
preservasi jalan dan jembatan, penerapan standar
pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan,
pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian-
bagian jalan, pengendalian pelaksanaan penilikan jalan
dan jembatan, pengendalian pencegahan/mitigasi dan
pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang
berdampak pada jalan dan jembatan, dan penyiapan
bahan sertifikasi laik operasi dan penetapan laik produksi
mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant) dan mesin
pencampur semen (batching plant).
Bagian Keempat
Balai Bahan dan Perkerasan Jalan
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi