Langsung ke konten

TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI,

PERMENPUPR No. 10 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang
selanjutnya disebut Lembaga adalah organisasi

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28

Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat

Jasa Konstruksi.
1. Pengurus Lembaga adalah wakil dari unsur-unsur

yang dikukuhkan oleh Menteri untuk Lembaga

Tingkat Nasional dan oleh Gubernur untuk

Lembaga Tingkat Provinsi.
1. Kesekretariatan Lembaga yang selanjutnya disebut

Kesekretariatan adalah unit kerja yang mendukung

pelaksanaan tugas Lembaga meliputi administrasi,
teknis, dan keahlian.

1. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk

menentukan kompetensi profesi keahlian dan

keterampilan tertentu, orang perseorangan dan
badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai

klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam

sertifikat.

3

---

1. Sertifikasi adalah :

  • proses penilaian untuk mendapatkan

pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi
atas kompetensi dan kemampuan usaha di

bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha

orang perseorangan atau badan usaha; atau
- proses penilaian kompetensi dan kemampuan

profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja

seseorang di bidang jasa konstruksi menurut

disiplin keilmuan dan atau keterampilan
tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian

tertentu.

1. Unit Sertifikasi Badan Usaha adalah unit kerja yang
dibentuk oleh Lembaga untuk melakukan proses

sertifikasi badan usaha.

1. Unit Sertifikasi Tenaga Kerja adalah unit kerja yang

dibentuk oleh Lembaga atau masyarakat jasa
konstruksi untuk melakukan proses sertifikasi

tenaga kerja.

1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Lembaga
Tingkat Nasional kepada Unit Sertifikasi Badan

Usaha dan Tenaga Kerja Tingkat Provinsi serta Unit

Sertifikasi Tenaga Kerja yang dibentuk oleh
masyarakat untuk menyelenggarakan sertifikasi.

4

---

1. Rapat Pengurus Lembaga adalah rapat yang diikuti

oleh Pengurus Lembaga.

1. Rapat Kelompok Unsur adalah rapat antara
Pengurus Lembaga dari masing-masing unsur

dengan Kelompok Unsurnya.

1. Rapat Koordinasi Nasional adalah rapat antara
Pengurus Lembaga tingkat nasional dengan

perwakilan Pengurus Lembaga tingkat provinsi.

1. Kelompok Unsur asosiasi perusahaan dan asosiasi

profesi adalah asosiasi-asosiasi yang memenuhi
persyaratan untuk berperan aktif dalam

pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam

kepengurusan Lembaga.

1. Kelompok Unsur Perguruan Tinggi dan/atau pakar

adalah Perguruan tinggi-Perguruan tinggi dan/atau

pakar-pakar yang memenuhi kriteria untuk

berperan aktif dalam pengembangan jasa
konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan

Lembaga.

1. Kelompok Unsur pemerintah adalah instansi-
instansi pemerintah yang memenuhi kriteria untuk

berperan aktif dalam pengembangan jasa

konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan
Lembaga.
5

---

1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk

digunakan sebagai pedoman dalam tata cara

pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan
fungsi, mekanisme kerja serta dukungan

pendanaan untuk kegiatan Kesekretariatan

Lembaga.

(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk

meningkatkan ketertiban dan efektivitas

penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi.

Pasal 3

(1) Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini

meliputi:

- Tata cara pemilihan pengurus, masa bakti,
tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja

Lembaga; dan

- Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan
Kesekretariatan Lembaga.

(2) Pengaturan tentang tata cara pemilihan pengurus,

masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta
mekanisme kerja Lembaga tercantum dalam

6

---