(1) Pejabat inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri c.q.
Pejabat Tinggi Madya di Unit Organisasi terkait untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Pejabat inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Pejabat Inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja,
b. Pejabat Pembuat Komitmen,
c. Pejabat penguji tagihan dan penandatangan SPM,
d. Bendahara Pengeluaran (3a) dihapus (3b) dihapus
(4) Pejabat inti pada SKPD Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam lampiran B tentang Kompetensi Teknis dan Persyaratan Administrasi Pejabat Inti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/Dekon/TP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Kepala SKPD Dekon MENETAPKAN Petugas Unit Akuntansi SKPD Dekon dan pembantu pejabat inti lainnya.
4. Ketentuan dalam Lampiran A diubah sehingga Lampiran A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan dalam Lampiran B diubah sehingga Lampiran B sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan dalam Lampiran C.1 diubah sehingga Lampiran C.1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 19 Juli 2017
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA