Langsung ke konten

SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG

PERMENPUPR No. 12 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 1. Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah. 1. Akta Pemisahan adalah tanda bukti pemisahan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional. 1. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung. 1. Satuan Unit Bangunan Gedung adalah bagian Bangunan Gedung yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan- satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah. --- 1. SBKBG Satuan Unit Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG SUBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung untuk Satuan Unit Bangunan Gedung. 1. Nilai Perbandingan Proporsional Satuan Unit Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat NPP SUBG adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara Satuan Unit Bangunan Gedung terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai Satuan Unit Bangunan Gedung yang bersangkutan terhadap jumlah nilai Bangunan Gedung secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya. 1. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, rencana teknis pembongkaran bangunan gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung. 1. Nomor Induk Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat NIBG adalah nomor identitas Bangunan Gedung yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada suatu Bangunan Gedung yang tercantum dalam SIMBG. 1. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. 1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. 1. Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung. 1. Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung, dan/atau SBKBG. 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Dinas Teknis adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung. 1. Dinas Perizinan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah. ---

Pasal 2

**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi** Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam proses penyelenggaraan SBKBG. **(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan** SBKBG yang memenuhi tertib hukum dan tertib administrasi penyelenggaraan Bangunan Gedung. **(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:** - bentuk SBKBG; - tata cara penerbitan SBKBG; dan - penatausahaan SBKBG. Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

**(1) SBKBG merupakan surat tanda bukti hak atas status** kepemilikan Bangunan Gedung. **(2) Surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Satuan** Unit Bangunan Gedung berupa SBKBG SUBG. Bagian Kedua SBKBG

Pasal 4

**(1) SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)** meliputi: - dokumen SBKBG; dan - lampiran dokumen SBKBG. **(2) Dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a meliputi informasi: - kepemilikan atas Bangunan Gedung; - alamat Bangunan Gedung; - status hak atas tanah; - nomor PBG; dan - nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF. **(3) Lampiran dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b meliputi informasi: - surat perjanjian pemanfaatan tanah; - Akta Pemisahan; - gambar situasi; dan/atau - sertifikat jaminan fidusia bila dibebani hak.

Pasal 5

**(1) Dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** ayat (1) huruf a terdiri atas: - sampul depan; - halaman pendaftaran; dan - sampul belakang. **(2) Selain dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), SBKBG untuk BGN dilengkapi dengan sampul dalam. --- **(3) Sampul dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** memuat informasi nomor daftar isian pendaftaran bangunan yang merupakan huruf daftar nomor (HDNo).

Pasal 6

Sampul depan dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat informasi mengenai: - nama Pemerintah Daerah; - nomor SBKBG; dan - nama Dinas Teknis.

Pasal 7

**(1) Halaman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (1) huruf b memuat informasi mengenai: - NIBG; - identitas Pemilik; - alamat Bangunan Gedung; - status hak atas tanah; - nomor PBG; dan - nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF. **(2) Halaman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (1) huruf b disahkan oleh kepala Dinas Teknis.

Pasal 8

**(1) Dalam hal SBKBG untuk Bangunan Gedung fungsi** khusus, sampul depan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat informasi mengenai: - nama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; - nomor SBKBG; dan - nama unit organisasi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang Bangunan Gedung. **(2) Dalam hal SBKBG untuk Bangunan Gedung fungsi** khusus, halaman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disahkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang Bangunan Gedung.

Pasal 9

**(1) Informasi dalam lampiran dokumen SBKBG sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa detail kode respons cepat (Quick Response code/QR code). **(2) Surat perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a diperlukan dalam hal terjadi perbedaan kepemilikan antara Bangunan Gedung dengan tanah. **(3) Akta Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** ayat (3) huruf b diperlukan dalam hal Satuan Unit Bangunan Gedung dialihkan pada pihak lain. **(4) Akta Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dilengkapi dengan dokumen pertelaan dan perhitungan NPP SUBG. --- **(5) Gambar situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** ayat (3) huruf c merupakan gambar blok atau tapak yang menunjukkan blok Bangunan Gedung atau Satuan Unit Bangunan Gedung yang mendapatkan SLF. **(6) Penyelenggaraan sertifikat jaminan fidusia sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

**(1) SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijilid** menjadi 1 (satu) dokumen dan dibuat pada kertas berwarna biru dengan ukuran 21,5 cm x 33 cm (dua puluh satu koma lima sentimeter kali tiga puluh tiga sentimeter). **(2) Kertas biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan kertas berharga nonuang yang diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mencetak produk dokumen sekuriti atau kertas berharga nonuang. **(3) Bentuk SBKBG secara rinci tercantum dalam Lampiran I** yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga SBKBG SUBG

Pasal 11

**(1) Ketentuan SBKBG SUBG berlaku mutatis mutandis** mengikuti ketentuan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10. **(2) Dalam hal SBKBG SUBG, dokumen SBKBG sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memuat informasi mengenai: - kepemilikan atas Satuan Unit Bangunan Gedung; - alamat Bangunan Gedung; dan - status hak atas tanah. **(3) Bentuk SBKBG SUBG secara rinci tercantum dalam**