Langsung ke konten

PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS

PERMENPUPR No. 14 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang
Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian
ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat,
waktu, dan syarat tertentu.
2. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar
musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang
dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan
tahalul.
3. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah
kegiatan
perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasa.n, evaluasi, serta pelaporan
Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
4. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama
Islam dan telah mendaftarkan diri untuk
menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.
5. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang
menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh
Menteri.
6. Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang
menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh
penyelenggara Ibadah Haji khusus.
7. Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan
Ibadah Umrah.
8. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan
pelayanan yang bersifat umum.
9. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya
disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat
dan/ atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas
melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan,
serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan
operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/ atau di
Arab Saudi.
SK No269168A
10. Penyelenggaraan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10. Penyelenggar€ran Ibadah Haji Khusus adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan
pelayanan yang bersifat khusus.
11. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya
disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki
perizinan berusaha untuk melaksanakan Ibadah Haji
khusus.
12. Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya
disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus
dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan
Ibadah Haji.
13. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya
disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang
digunakan untuk operasional penyelenggaraan
Ibadah Haji.
14. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil
pengembangan keuangan haji yang dilakukan
melalui penempatan dan/ atau investasi.
15. Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil
efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah
Haji.
16. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang
selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah
uang yErng harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan
menunaikan Ibadah Haji khusus.
17. Bank Penerima Setoran Biaya Pedalanan Ibadah Haji
yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank
umum syariah dan/ atau unit usaha syariah yang
ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
18. Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang
diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.
19. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang
selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan
wisata yang memiliki perizinarr berusaha untuk
menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
20. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang
selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang
menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan
berusaha.
21. Sistem. . .
SK No269169A

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
21. Sistem Informasi Kementerian adalah sistem
pengelolaan data dan informasi Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah.
22. KeLompok Terbang yang selanjutnya disebut Kloter
adalah pengelompokan rombongan Jemaah Haji
Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan
penerbangan ke Arab Saudi.
23. Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
24. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan haji dan umrah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
agama.
26. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan
umrah yang merupalan lingkup urusan
pemerintahan di bidang agama.
27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
28. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk
korporasi.
29. Hai adalah hari kalender.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sslagai
berikut:

Pasal 1

(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
(21 Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Jemaah Haji
dengan kondisi:
a. lanjut usia;
b. penyandang disabilitas; dan
c. kesehatan dengan risiko tinggi.
SK No269175A
(3) Tanggung jawab. . .

PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(41 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui satuan kerja yang bersifat tetap
dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat,
dan di Arab Saudi.
12. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal l0A dan Pasal lOB sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l0A
(1) Pemerintah melalui Menteri bertanggung jawab
memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan,
dan kelancaran Jemaah Haji sejak keberangkatan
dari Indonesia, selama di Arab Saudi, sampai kembali
ke Indonesia.
(21 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup aspek:
a. kesehatan fisik dan mental;
b. keamanan dan keselamatan perjalanan;
c. kenyamanan pelayanan akomodasi, konsumsi,
transportasi, dan manasik haji;
d. penanganan keadaan darurat dan risiko
bencana; dan
e. pelindungan hukum dan administratif di dalam
dan luar negeri selama proses menjalani Ibadah
Haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 1OB
Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) huruf a terdiri atas kuota:
a. Jemaah Haji Reguler;
b. petugas haji daerah; dan
c. pembimbing KBIHU.
13. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

Hurufa
Yang dimaksud dengan "asas syariat" adalah bahwa
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam yang
mampu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan
ketentuan syariat Islam.
Hurufb. ..
SK No269221A

REPUBLIK INDONESIA
Hurufb
Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah,
tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada
jemaah.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
harus dilaksanakan demi keselamatan jemaah.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan
arnan guna melindungi jemaah.
Hurufh
Yang dimaksud dengan "asas
" adalah
bahwa
Ibadah Haji dan Umrah
harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan
keahlian para pengelolanya.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses
masyarakat untuk memperoleh informasi terkait
dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,
pengelolaan keuangan, dan aset.
Hurufj
Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik
secara etik maupun hukum.
Hurufk.. .
$K No2692224

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Hurufk
Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
dilakukan dengan menekankan pentingnya
tindakan pencegahan dan kehati-hatian dalam
menghadapi risiko
dan
meminimalkan
kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul
yang dapat merugikan Jemaah Haji dan Jemaah
Umrah ataupun mengganggu terlaksananya
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Huruf I
Yang dimaksud dengan "asas kenyamanan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
dilakukan dengan menekankan bahwa seluruh
kegiatan pelayanan bagi Jemaah Haji, termasuk
proses manasik haji dapat berjalan dengan lancar
dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah,
petugas, dan semua pihak yang terlibat.
Hurufm
Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan
efisiensi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah dilakukan dengan berfokus pada
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan serta
menekankan penggunaan sumber daya seminimal
mungkin untuk mencapai hasil yang optimal,
menghindari pemborosan dan inefisiensi dalam
seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah.
Hurufn
Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah
bahwa setiap aturan atau kebijakan dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus
memberikan jaminan kepastian hukum, yang
memastikan bahwa Setiap Orang memahami hak
dan kewajibannya serta dapat bertindak sesuai
dengan aturan yang berlaku dalam Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah.
Huruf o
Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan"
adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah dilakukan dengan mengacu pada
kemudahan akses dan ketersediaan layanan bagi
seluruh Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
SK No 269223 A
Hurufp. . .

PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Huruf p
Yang dimaksud dengan "asas non-diskriminasi"
adalah bahwa Setiap Orang diperlakukan sama dan
mendapatkan hak dan kesempatan yang sama,
tanpa memandang latar belakang atau identitas
berdasarkan karakteristik tertentu seperti suku,
agama, golongan, jenis kelamin, usia, atau
budayanya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah.
Huruf q
Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
tidak melampaui daya dukung dan kemampuan
baik dari sisi sumber daya manusia ataupun
pendanaan, menekankan pentingnya keseimbangan
antara kebutuhan pelayanan terhadap jemaah,
optimalisasi Nilai Manfaat dana haji, kesejahteraan
sosial dan
ekonomi, serta
kepastian
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa
depan.
Huruf r
Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
dilakukan dengan tujuan untuk memberikan
jaminan dan pelindungan kepada Jemaah Haji dan
Jemaah Umrah termasuk prioritas pelindungan bagi
jemaah dengan kondisi lanjut usia, penyandang
disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi.
Huruf s
Cukup jelas.
Angka 3

Pasal 2

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap PIHK yang
memberangkatkan warga negara Indonesia yang
mendapatkan visa haji nonkuota.
22. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertqiuan:
a. memberikan pembinaan, pelayanan, dan
pelindungan bagr Jemaah Haji dan Jemaah Umrah
sehingga dapat menunaikan ritual ibadahnya sesuai
dengan ketentuan syariat dengan efektif, berbasis
data, aman, nyaman, efisien, dan terorganisir;
b. mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
c. mewujudkan dan mengembangkan ekosistem
ekonomi Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang
memberikan dampak terhadap perekonomian di
Indonesia; dan
d. mewujudkan peradaban dan keadaban Ibadah Haji
dan Ibadah Umrah dengan melakukan internalisasi
nilai syariat yang tertib dan berkeadilan.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

Cukup jelas.
Angka 3O

Pasal 4

(1) Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam
dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji melalui
Menteri.
SK No 269171A
(2) Untuk. . .

tilrl+IIEI-N
REPI.JBLIK INDONESIA
(21 Untuk dapat terdaftar sebagai Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) warga negara
Indonesia harus memenuhi syarat meliputi:
a. membayar setoran awal; dan
b. menyerahkan salinan dokumen kependudukan
yang sah sesuai dengan domisili.
(3) Warga negara Indonesia yang sudah terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberangkatJ<an
oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan
konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi
standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu,
tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia.
(21 Penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) dapat dilakukan
menggunakan mekanisme tahun jamak dengan
memperhatikan hasil evaluasi penyediaan konsumsi
tahun sebelumnya.
(3) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tetap dibayarkan dengan mekanisme
pembayaran setiap tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri.
37. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Persyaratan untuk diberangkatkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi:
a. memenuhipersyaratankesehatan;
b. melunasi Bipih; dan
c. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau
sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling
singkat 18 (delapan belas) tahun sejak
menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.
(21 Penentuan persyaratan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanalan oleh
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf c dikecualikan bagi:
a. PPIH reguler;
b. pembimbing KBIHU; dan
c. petugas PIHK.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
SK No269172A
(5) Ketentuan . . .

FRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungiawaban
keuangan
Ibadah Haji kepada
Presiden dan DPR RI paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah
Haji.
(21 Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan
pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan
Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Dana Efisiensi ditempatkan pada rekening di Badan
Pengelola Keuangan Haji.
(3) Penempatan Dana Efisiensi pada rekening di Badan
Pengelola Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan
pertanggungjawaban keuangan sslagaiman4
dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan
Menteri.
50. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(l) Jemaah Haji berhak:
a. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan
nomor porsi dari Menteri;
b. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah
Haji;
c. mendapatkan bimbingan manasik haji dan
materi lainnya sebelum keberangkatan, dalam
perjalanan, dan di Arab Saudi;
d. mendapatkanpelayanankesehatan, akomodasi,
konsumsi, dan transportasi;
e.
mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah
Haji dengan kondisi lanjut usia, penyandang
disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi;
f.
mendapatkan pelayanan dam;
g. mendapatkan identitas haji dan dokumen
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
Ibadah Haji;
h.
asuransi jiwa sesuai dengan
prinsip syariat;
pelindungan sebagai Jemaah Haji
Indonesia;
j.
melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri,
ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung,
saudara seayah, atau saudara seibu yang
disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan
alasan meninggal dunia, tidak memenuhi
persyaratan kesehatan berdasarkan surat
keterangan kesehatan, atau batasan usia
tertentu; dan
k. memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus.
(21 Pelimpahan nomor porsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j berlaku hanya untuk 1 (satu)
kali pelimpahan.
1.
SK No269173A
(3) Ketentuan...

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatz- cara
pelimpahan nomor porsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yalni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Dalam rangka pelayanan dam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, Menteri
bertanggung jawab terhadap tata kelola dam.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

Cukup jelas.
Angka 56

Pasal 7

Jemaah Haji berkewaj iban:
a. mendaftarkan diri ke kantor Kementerian di
kabupaten/ kota bagi Jemaah Haji Reguler sesuai
dengan domisili;
b. mendaftarkan diri ke Kementerian melalui PIHK
pilihan jemaah bagi Jemaah Haji Khusus;
c. membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih; dan
d. memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan
dalam penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji
Indonesia.
(2) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) ditetapkan oleh Menteri setelah dibahas dan
mendapat persetujuan bersama DPR RI.
(3) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas kuota:
a. haji reguler; dan
b. haji khusus.
(4) Selain...
SK No269174A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Selain kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdapat kuota petugas haji yang
terpisah dari kuota haji Indonesia.
(5) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada
ayal (2) dilakukan dengan prinsip transparan.
10. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:
a. warga negara Indonesia di luar negeri;
b. hukum;
c. keamanan;
d. layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi;
dan
e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
SK No 269201A
(2) PrHK. . .

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 PIHK bertanggungiawab memberikan pelindungan
kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus
sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus
dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.
(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan
Menteri.
68. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia
setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal a ayat (21, Menteri membahas
penambahan kuota haji bersama dengan DPR RI dan
ditetapkan sebagai kuota haji tambahan.
(21 Penetapan kuota haji tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri paling
lambat 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak Menteri
menerima penambahan kuota haji dari Pemerintah
Kerajaan Arab Saudi.
(3) Pengisian kuota haji tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kuota
haji reguler dan haji khusus sesuai dengan
proporsinya serta wajib diinformasikan secara daring
dan berkala.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian
kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
11. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

Cukup jelas.
Angka 12
Pasal lOA
Ayat (1)
Tanggung jawab memastikan keselamatan,
keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah
Haji dilaksanakan oleh Menteri dengan memberikan
prioritas dan perlakuan khusus pada puncak haji di
Amfah, Muzdalifah, dan Mina.
SK No269226A
Ayat(2)...

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-8
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.
Angka 13

Pasal 11

(1) Perencanaan Ibadah Haji reguler meliputi:
SK No269176A
a. penetapan . . .

PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
-t2-
a. penetapan dan pengisian kuota;
b. penetapan pagu BPIH;
c. penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi,
dan kesehatan;
d. pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan
visa; dan
e. penetapan PPIH.
(21 Dalam perenczrna.an penyediaan akomodasi,
konsumsi, transportasi, dan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c di dalam atau di luar
negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan
pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan
ekosistem ekonomi haji.
(3) Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Menteri
melalui:
a. pembentukan satuan kerja yang
pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan / atau
b. kerja sama dengan pihak terkait.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi
haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
14. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1) Menteri menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota
haji provinsi Jemaah Haji Reguler.
(21 Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparan,
proporsional, dan berkeadilan.
(3) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan secara terbuka dalam Sistem
Informasi Kementerian.
SK No269177A
15. Ketentuan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
15. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

Cukup jelas.
Angka l0l

Pasal 13

(l) Menteri membagr kuota haji reguler sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi
kuota haji provinsi dan kabupaten/ kota.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan
a. proporsi jumlah
penduduk muslim
antarprovinsi; dan/ atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji
antarprovinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan
penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
16. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Dalam menetapkan kuota haji
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (ll,
Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji
lanjut usia dengan urutan usia tertua dengan
persentase tertentu.
(2) Ketentuan mengenai pemberian prioritas kuota
kepada Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
17. Pasal 15 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

Dihapus.
Angka18...
SK No269227A

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Angka 18

Pasal 16

(1) Menteri menetapkan pengisian kuota Jemaah Haji
Reguler, masa pelunasan, dan perpanjangan masa
pelunasan.
l2l Pengisian kuota Jemaah Haji Reguler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:
SK No269178A
a. Jemaah . . .

l-!rl-dflrl{Il
REPUBI.IK INDONESIA
a. Jemaah Haji Reguler lunas tunda berangkat;
b. Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota
keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
dan
c. prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
Dalam hal pengisian kuota Jemaah Haji Reguler pada
masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum terpenuhi, Menteri memperpanjang masa
pengisian sisa kuota paling lama 3O (tiga puluh) Hari
untuk:
a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap
sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;
b.
Jemaah Haji lanjut usia;
c. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan
d. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau
keluarga; dan
e. Jemaah Haji pada urutan berikutnya.
(41 Dalam hal pengisian sisa kuota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidat< terpenuhi, pengisian
sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi
Jemaah Haji berdasarkan nomor urut berikutnya
sampai dengan kuota terpenuhi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota
Jemaah Haji Reguler, masa pelunasan, dan
perpanjangan masa pelunasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
19. Pasal 17 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

Dihapus.
Angka 2O

Pasal 18

( 1) Visa haji Indonesia terdiri atas:
a. visa haji kuota; dan
b. visa haji nonkuota.
l2l Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji
nonkuota sebagais14114 dimaksud pada ayat (1) huruf
b wajib:
a. berangkat melalui PIHK; atau
b. melaporkan visa dan paket layanan kepada
Menteri.
(3)
SK No269179A
(3)PrHK. . .

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_ 15_
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara
Indonesia yang menggunakan visa haji nonkuota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. membuat perjanjian tertulis dengan jemaah;
dan
b. melapor kepada Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Menteri.
21. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

(l) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l0 dilakukan melalui satuan
kerja dan PPIH.
(21 Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi satuan kerja di tingkat daerah, di tingkat
pusat, dan di Arab Saudi.
23. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PasaJ22
(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
dibentuk oleh Menteri.
(21 PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. PPIH pusat;
b. PPIHATab Saudi;
c. PPIH embarkasi; dan
d. PPIH Kloter.
SK No269180A
(3)PPrH. . .

t :tiFI-LI-N
REPUBLJK INDONESIA
(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian/lembagaterkait; dan
c. masyarakat.
(41 PPIH Arab Saudi sebagaimana dimalsud pada
ayat (21 huruf b termasuk petugas pelindungan
keamanan Jemaah Haji yang memiliki kemampuan
khusus.
(5) PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf d terdiri atas:
a. ketua Kloter;
b. pembimbing Ibadah Haji; dan
c. tenaga kesehatan haji.
(6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur
dalam Peraturan Menteri.
24. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat
calon petugas haji daerah kepada Menteri.
(21 Calon petugas haji daerah yang diusulkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh
Menteri secara transparan dan akuntabel.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai calon petugas haji
daerah sebagaimana dima}sud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Menteri.
25. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa724
(l) Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji
Indonesia.
(2) Kuota...
SK No269181A

PRESIDEN
REFUELIK INDOHESIA
-t7-
(21 Kuota petugas haji daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
26. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

Cukup jelas.
Ang)<a26

Pasal 25

(1) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 terdiri atas:
a. petugas pelayanan umum; dan
b. petugas pelayanan kesehatan.
(21 Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam
pelayanan umum dan kesehatan di Kloter.
(3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
27. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 28

(1) Kuota pengawas internal sebagaimana dima}sud
dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a menggunakan kuota
petugas haji.
(2) Kuota pengawas internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayal (1) huruf b menggunakan kuota
petugas haji.
(41 Jumlah dan komposisi kuota pengawas eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas
bersama dan ditetapkan dalam rapat pembahasan
BPIH antara DPR RI dengan Menteri.
28. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

(1) Presiden menetapkan Menteri sebagai amirulhaj.
SK No269182A
(2) Amirulhaj . . .

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_ 18_
(21 Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas
misi haji Indonesia dan
melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi
selama musim haji.
(3) Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas)
anggota yang terdiri atas:
a. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah;
dan
b. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi
kemasyarakatan Islam secara adil dan
bergiliran.
(4) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Amirulhaj dan anggota amirulhaj
kuota petugas haji.
29. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 30

(l) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan
sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan
prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh
Menteri.
(21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
(3) Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor
urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji lanjut usia
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 14.
(41 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan di kantor Kementerian di kabupaten/kota
domisili Jemaah Haji.
(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui:
a. layanan pada kantor Kementerian;
b. layanan keliling;
c. layanan elektronik; atau
d. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Nomor . . .
SK No269183A

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(6) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pelayanan
pemberangkatan Jemaah Haji.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan
Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan pemberangkatan Jemaah Haji
berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan
Menteri.
30. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Menteri bertanggung jawab memberi pembinaan
Ibadah Haji dan kesehatan kepada Jemaah Haji.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebelum keberangkatan, selama berada
di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia.
(3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan
oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur,
terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi
pembinaan.
(5) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) meliputi:
a. standar manasik Ibadah Haji; dan
b. standar kesehatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Menteri.
SK No269184A
31. Ketentuan. . .

PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 34

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan
kesehatan Jemaah Haji sebelum keberangkatan,
selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di
Indonesia.
(21 Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh
menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Menteri melaksanakan pelayanan kesehatan Jemaah
Haji berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(4) Penyediaan pelayanan kesehatan Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
mekanisme tahun jamak dengan
memperhatikan hasil evaluasi penyediaan pelayanan
kesehatan tahun sebelumnya.
(5) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tetap dibayarkan dengan mekanisme
pembayaran setiap tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri.
32. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan
transportasi kepada Jemaah Haji
selama
penyelenggaraan Ibadah Haji.
(21 Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju
Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan
ke tempat embarkasi asal di Indonesia.
SK No269185A
(3) Menteri . . .

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2t -
(3) Menteri
pelaksanaan pelayanan
(4t
transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju
Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi
asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi.
Dalam rangka memenuhi keselamatan Jemaah Haji,
negara berkewajiban menyediakan alat transportasi
udara yang memenuhi persyaratan kelaikudaraan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penerbangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan
transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(s)
33. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37

(1) Penyediaan transportasi dalam memberikan
pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat
dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak
dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan
transportasi tahun sebelumnya.
(2) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tetap dibayarkan dengan mekanisme
pembayaran setiap tahun.
Pasal 37El
(1) Biaya transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke
embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal
dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
(21 Dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah
tidak mencukupi, biaya transportasi Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Jemaah Haji.
SK No269186A
34. Ketentuan . . .

PRESIDEN
]IEPUELIK INDONESIA
34. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37

Cukup jelas.
Angka 34

Pasal 38

(1) Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab
Saudi dilakukan oleh Menteri.
(21 Dalam pengadaan jasa transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk operator
maskapai nasional Indonesia dan maskapai nasional
Arab Saudi untuk kurun waktu tertentu dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan jasa
transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
35. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

(1) Menteri wajib
akomodasi bagi Jemaah
Haji Reguler tanpa memungut biaya tambahan dari
Jemaah Haji di luar Bipih yang telah ditetapkan.
(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar
kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan,
keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah
Haji beserta barang bawaannya serta memiliki akses
yang mudah ke Masjidil Haram di Malkah, Masjid
Nabawi di Madinah, dan pelayanan masyair di Arafah,
Muzdalifah, dan Mina.
(3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan
menggunakan mekanisme tahun jamak dengan
memperhatikan hasil evaluasi penyediaan akomodasi
tahun sebelumnya.
(41 Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tetap dibayarkan dengan mekanisme
pembayaran setiap tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Menteri.
SK No269187A
36. Ketentuan . . .

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
36. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 40

Cukup jelas.
Angka 37

Pasal 41

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "pelindungan warga
negara Indonesia di luar negeri" adalah
pendampingan dan penyelesaian dokumen
perjalanan apabila Jemaah Haji menghadapi
permasalahan selama melaksanakan
perjalanan Ibadah Haji.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum"
adalah jaminan kepastian keberangkatan dan
kepulangan Jemaah Haji dan petugas haji
serta pelayanan bantuan hukum.
Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan
keamanan" adalah keamanan frsik,
keselamatan jiwa, dan keamanan barang
bawaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan
akomodasi, konsumsi, dan transportasi"
adalah
jaminan
pemenuhan
penginapan/pemondokan, konsumsi makan
harian bergizi, dan angkutan transportasi
yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan
keselamatan Jemaah Haji.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa,
kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan
finansial bagi Jemaah Haji yang meninggal
dunia atau mengalami cacat tetap akibat
penyakit atau kecelakaan, termasuk
menanggung biaya perawatan medis akibat
penyakit atau kecelakaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
SK No269231A
Angka38.. .

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Angka 38

Pasal 42

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (21 huruf d diberikan dalam bentuk:
a. kompensasi;dan/atau
b. ganti rugi.
(21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2)
huruf e diberikan dalam bentuk:
a. asuransi; dan/atau
b. penanganan jemaah dan petugas haji sakit
setelah melaksanakan Ibadah Haji.
(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk asuransi jiwa
paling sedikit sebesar Bipih.
(41 Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah
Haji masuk asrarna haji embarkasi atau embarkasi-
antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama
haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk
kepulangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan
layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
39. Bagian Kelima Bab III dihapus.
40. Pasal 43 dihapus.
41. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 43

Dihapus.
Angka 41

Pasal 44

BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi,
hibah, wakaf, dan/ atau sumber lain yang sah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
perhitungan yang akuntabel berbasis Nilai Manfaat.
SK No269189A
42.Ketentuan...

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 45

(1) BPIH digunakan untuk biaya:
pelayanan akomodasi;
pelayanan konsumsi;
pelayanan transportasi;
pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina;
pelindungan;
pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
dokumen perjalanan;
perlengkapan Jemaah Haji;
biaya hidup;
pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab
Saudi;
pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab
Saudi; dan
pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan
Jemaah Haji.
(21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 46

(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada
DPR RI untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah
Haji dengan mempertimbangkan keberlanjutan
keuangan haji.
(21 Usu1an besaran BPIH seb"gaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
setelah 13 Zulh[jah.
(3) Usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dibahas bersama Menteri dan DPR RI.
(41 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji.
a.
b.
c.
d.
e.
f.
E,
h.
i.
j.
k.
l.
m
SK No269190A
44. Ketenhran . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
44. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasd 47
(1) Persetqjuan DPR RI atas usulan besaran BPIH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan
paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah usulan
besaran BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI.
(21 Persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar dalam menetapkan besaran
BPIH.
(3) Dalam hal pembahasan BPIH tidak mendapat
persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), besaran BPIH sama dengan besaran BPIH
tahun sebelumnya.
45. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 47

Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2).
Angka 45

Pasal 48

(U Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden paling lama
14 (empat belas) Hari setelah besaran usulan BPIH
mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
l2l Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana
Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang
sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri
setelah mendapat persetqiuan dari DPR RI.
(3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
46. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Dalam hal terjadi perubahan biaya penyelenggaraan
Ibadah Haji setelah penetapan besaran BPIH pada
tahun berjalan, Menteri mengajukan usulan
perubahan atas penetapan besaran BPIH untuk
dibahas bersama dengan DPR RI.
SK No269191A
(2) Presiden . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Presiden menetapkan perubahan besaran BpIH
setelah mendapat persetqiuan bersama dengan DpR
RI.
47. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 49

(1) Pembayaran Setoran Jemaah meliputi dana:
a. setoran awal Bipih;
b. setoran angsuran Bipih; dan
c. setoran pelunasan Bipih.
(21 Pembayaran dana Setoran Jemaah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas
nama Menteri di BPS Bipih.
(3) Dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipindahkan pada hari yang sama dari
rekening atas nama Menteri ke rekening Badan
Pengelola Keuangan Haji.
(41 Besaran pembayaran dana setoran Bipih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah
besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.
48. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Jemaah Haji yang tidak melakukan pelunasan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun haji berturut-turut,
status Jemaah Hqii-nya:
a. digantikan oleh ahli waris; atau
b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal
Bipih dan/ atau setoran angsuran Bipih berikut
Nilai Manfaatnya.
(21 Penggantian atau pembatalan dan pengembalian
dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran
angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan
huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat
3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah
Haji digantikan atau dibatalkan.
SK No269192A
(3) Ketentuan. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atau
pembatalan dan pengembalian dana setoran awal
Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut
Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
49. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 51

Ayat (1)
Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 50

Pasal 52

(1) KBIHU wajib memiliki
bimbingan dan
Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah dari Menteri.
(21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah KBIHU memenuhi persyaratan.
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama KBIHU
menjalankan kegiatan
penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan
Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
tzl77
SK No 269193 A
(4) Menteri...

PR,ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara
berkala.
51. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 53

(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan
Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan
standardisasi bimbingan dan pendampingan.
(21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan
kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang
memerlukan jasa KBIHU.
(3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala
terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan
pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
52. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1)
l2t

Pasal 54

Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas
pelayanan KBIHU.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.
Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU.
Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian.
(3)
(4)
(s)
53. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh
izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan
pendampingan, serta akreditasi KBIHU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur
dalam Peraturan Menteri.
SK No259194A
54. Ketentuan . . .

EEEIIiI=N
REFUBUK INDONESIA
54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 56

(1) Dalam hal KBIHU dilibatkan melakukan
pendampingan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (2), KBIHU dapat mengusulkan
pembimbing untuk mendapatkan kuota dari Menteri.
(21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KBIHU harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi
dan memenuhi standar pembimbing; dan
b. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151
(seratus lima puluh satu) orang dapat
mengusulkan I (satu) orang pembimbing kepada
Menteri.
(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji
paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU
dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk
mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.
(4) KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan
pendampingan untuk pembimbing.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing,
seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan
KBIHU sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
55. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 60

Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan
kepada Menteri melalui kantor Kementerian di
kabupaten / kota setempat.
56. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 62

PIHK berhak mendapatkan:
SK No269195A
a. pembinaan . . .

PRESIDEN
REPIIEI-IK INDOHESIA
a. pembinaan dari Menteri;
b. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah
Haji Khusus;
c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada
tahun berjalan di setiap PIHK;
d. identitas Jemaah Haji;
e. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan
Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah
Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih
Khusus dan yang akan berangkat pada tahun
berjalan;
f.
informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi;
g. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas
kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan
h. kuota tambahan.
57. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan, transportasi,
akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c di dalam
atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan
peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan
mewujudkan ekosistem ekonomi haji.
(21 Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri
melalui:
a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan / atau
b. kerja sama dengan pihak terkait.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan
layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola
Keuangan Haji.
(4) Ketentuan mengenai ekosistem ekonomi haji
sebagaip6114 dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
58. Ketentuan . . .
SK No269196A

PRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
58. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1)
l2t

Pasal 64

Menteri menetapkan kuota haji khusus.
Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen)
dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdiri atas kuota:
a. Jemaah Haji Khusus; dan
b. petugas haji khusus.
Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara
bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara
nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
(3)
(4)
(s)
59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 65

(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (4) dilakukan paling lama 3O (tiga
puluh) Hari setelah penetapan oleh Menteri.
l2l Dalam hal kuota haji khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan
pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa
pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari
untuk:
a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap
sebelumnya mengalami kendala pelunasan;
b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram
atau keluarga;
d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan
dan
e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
SK No269197A
(3) Dalam . . .

BUK INDONESIA
(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama
7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
pengisian sisa kuota diperpanjang dan
diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.
(4) Menteri melaporkan pengisian kuota haji khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan
ayat (3) kepada DPR RI.
60. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 67

(1) PIHK wajib:
a. memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang
terdaftar dan telah melunasi BPIH khusus; dan
b. melaporkan kepada Menteri.
(21 PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit
45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat
puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib
menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.
(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetqjuan
Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat
persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri.
(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui
penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada
ayat (41, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar
tunggu tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan
Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
61. Ketentuan Pasal 7O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 70

(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS
Bipih Khusus dikembalikan sesuai perjanjian jemaah
dengan PIHK jika:
a. porsmya . . .
SK No269198A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi
Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia
sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;
b. Jemaah Haji
Khusus membatalkan
keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau
c. Jemaah Haji
Khusus
dibatalkan
keberangkatannya dengan alasan yang sah.
(21 Pengembalian
Khusus sslagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus,
pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.
(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan
ke
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan
secara tertulis dari Menteri.
(41 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diberikan paling lama 30 (tiga puluh)
Hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan.
62. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan
sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan
prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh
Menteri.
l2l Pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji
Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem
Informasi Kementerian.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai
dengan nomor urut pendaftaran.
(41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan
pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.
(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan
nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji
Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1).
SK No269199A
(6) Menteri . . .

PR.ESIDEH
REPUBUK INDONESIA
(6) Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji
Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah
65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase
tertentu dari kuota haji khusus.
(71 Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan
dengan alasan yang sah menjadi jemaah daftar
tunggu tahun berikutnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) dan penundaan keberangkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan
Menteri.
63. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 75

(l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern
dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus.
(21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. paspor;
b. visa; dan
c. asuransi,
untuk pelaksanaan Ibadah Haji.
64. Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kesembilan
Pembimbingan
65. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 76

(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan
Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama
berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia.
(21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi bimbingan:
a. manasik Ibadah Haji;
b. kesehatan; dan
c. perjalanan.
SK No269200A
(3) Pemberian . . .

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur,
terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi
pemberian bimbingan.
(4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. standar manasik Ibadah Haji;
b. standar kesehatan; dan
c. standar perjalanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi
pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam
Peraturan Menteri.
66. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 77

(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan
kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan
sampai dengan kembali ke Indonesia.
(21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan
kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(3) Dalam memberikan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dapat
berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang
disedialan oleh Kementerian.
67. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 80

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelindungan warga
negara Indonesia di luar negeri" adalah
pendampingan dan penyele saian dokumen
perjalanan apabila Jemaah Haji Khusus
menghadapi permasalahan selama
melaksanakan perjalanan Ibadah Haji
Khusus.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum"
adalah jaminan kepastian keberangkatan dan
kepulangan Jemaah Haji Khusus, jaminan
pengembalian kerugian jemaah yang gagal
berangkat, dan/ atau pulang, serta pelayanan
bantuan hukum.
Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan
keamanan" adalah keamanan fisik,
keselamatan jiwa, dan keamanan barang
bawaan Jemaah Haji Khusus.
Hurufd
Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan
akomodasi, konsumsi, dan transportasi"
adalah
jaminan
pemenuhan
penginapan/pemondokan, konsumsi makan
harian berg1zi, dan angkutan transportasi
yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan
keselamatan Jemaah Haji Khusus.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa,
kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan
Iinansial bagi Jemaah Haji Khusus yang
meninggal dunia atau mengalami cacat tetap
akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk
men€u-rggung biaya perawatan medis akibat
penyakit atau kecelakaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
SK No2692374
Angka68. ..

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Angka 68

Pasal 81

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk:
a. kompensasi;dan/atau
b. ganti rugi.
(21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1)
huruf e diberikan dalam bentuk:
a. asuransi; dan/atau
b. penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit
setelah melaksanakan Ibadah Haji.
(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar
Bipih Khusus.
(4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah
Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai
dengan tiba di bandara kepulangan.
69. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikr.rt:

Pasal 82

(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada
Menteri.
l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus;
SK No269202A
b. jadwal . . .

t-rlrtrEIEM
REPUBIJK INDOI{ESIA
b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah
Haji Khusus;
c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas
PIHK;
d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal
berangkat;
e. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji
nonkuota; dan
f.
daftar Jemaah Haji yang menggunakan visa haji
nonkuota yang telah melunasi biaya paket
Ibadah Haji Khusus namun
batal berangkat.
(3) Laporan pelaksanaan operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilaporkan
kepada Menteri paling lambat 30 Hari terhitung sejak
kepulangan terakhir Jemaah Haji Khusus.
70. Bagian Kelima Belas Bab M dihapus.
71. Pasal 83 dihapus.
72. Pasal84 dihapus.
73. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 83

Dihapus.
Angl<a72

Pasal 84

Dihapus.
Angka 73

Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau
kondisi darurat.
(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Presiden.
74.Ketentuan...
SK No 269203 A

PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
74. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 87

Setiap orang yang akan
Ibadah Umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a
harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat
6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah
jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
e. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan
f.
memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah
Umrah yang berangkat melalui PPIU.
75. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal,
yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b
harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat
6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;
c. memiliki tiket pesawat tqiuan Arab Saudi yang sudah
jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
e. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket
layanan dari penyedia layanan melalui Sistem
Informasi Kementerian.
76. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 88

Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU
meliputi:
a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas
umrah;
SK No269204A
b. layanan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. layanan kesehatan;
c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai
dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis
yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan
e. melaporkan kekurangan dalam pelayanan
penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
77. Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88

Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (1) hurufb berhak:
a. memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian
tertulis yang disepakati antara penyedia layanan
dengan Jemaah Umrah; dan
b. melaporkan kekurangan dalam pelayanan
penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
78. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94

(1) Dalam pemberian pelayanan dokumen perjalanan,
akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b di dalam
atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan
peningkatan pelayanan bagi Jemaah Umrah dan
mewujudkan ekosistem ekonomi umrah.
(21 Perwujudan ekosistem ekonomi umrah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri
melalui:
a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/ atau
b. kerja sama dengan pihak terkait.
SK No269205A
(3) Kerja sama. . .

PRESIDEN
F,EPUBUK INDONESIA
-4t-
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan
layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola
Keuangan Haji.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi
umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
79. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 96

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelindungan warga
negara Indonesia di luar negeri" adalah
dan penyelesaian dokumen
pedalanan apabila Jemaah Umrah
menghadapi permasalahan selama
melaksanakan perjalanan Ibadah Umrah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum"
adalah jaminan kepastian keberangkatan dan
kepulangan Jemaah Umrah, jaminan
pengembalian kerugian jemaah yang gagal
berangkat, dan/atau pulang, serta pelayanan
bantuan hukum.
Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan
keamanan" adalah keamanan fisik,
keselamatan jiwa, dan keamanan barang
bawaan Jemaah Umrah.
Hurufd. . .
SK No269239A

PRESIDEN
REFI.IBI.IK INOONESIA
-2L-
Hurufd
Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan
akomodasi, konsumsi, dan transportasi"
adalah
Jamman
penginapan/pemondokan, konsumsi makan
harian bergtrzi, dan angkutan transportasi
yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan
keselamatan Jemaah Umrah, namun
dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa,
kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan
Iinansial bagi Jemaah Umrah yang meninggal
dunia atau mengalami cacat tetap akibat
penyakit atau kecelakaan, termasuk
menanggung biaya perawatan medis akibat
penyakit atau
kecelakaan, namun
dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 80

Pasal 97

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:
a. kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah
mandiri; dan/ atau
b. ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah
mandiri.
SK No269206A
(2) Pelindungan...

tlrtrEIIItrN
REFUBUK INDONESIA
(21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)
huruf e diberikan dalam bentuk asuransi.
(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak
keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.
81. Bagian Keenam Bab VII dihapus.
82. Pasal 99 dihapus.
83. Pasal 10O dihapus.
84. Pasal 101 dihapus.
85. Pasal 102 dihapus.
86. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA
KELEMBAGAAN
87. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1O6A
(41 Pemerintah bertanggung jawab
terhadap
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(5) Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tugas nasional.
(6) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan
susunan organisasi Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Presiden.
SK No269207A
88. Pasal 107 dihapus.
89. Ketentuan . . .

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
89. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1)

Pasal 99

Dihapus.
Angka 83
Pasal 1OO
Dihapus.
Angka 84
Pasal 1O1
Dihapus.
Angka 85

Pasal 102

Dihapus.
SK No269240A
Angka86.. .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 86
Cukup jelas.
Angka 87
Pasal 1O6A
Cukup jelas.
Angka 88

Pasal 107

Dihapus.
Angka 89
Pasal 1O8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "bekerja sama" antara lain
kerja sama di bidang penerbangan, pariwisata,
perdagangan, dan kesehatan.
Angka 90
Cukup jelas.
Angka 9l

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri
mengoordinasikan:
a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di
tingkat pusat;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan
e. Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat
transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji
Khusus, dan Jemaah Umrah.
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan
pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi,
kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan
pembinaan serta pelindungan.
(2t
(3) Selain
menteri/ pimpinan lembaga
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah
Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab
Saudi.
90. Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 110

(1) Masyarakat dapat
berpartisipasi dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
SK No269208A
a. penyuluhan, . . .

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
a.
penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan
Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;
b. pemberian informasi, data, dan masukan dalam
perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umrah;
c. keterlibatan sebagai petugas dan/ atau
pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;
d. penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi,
transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan
Jemaah Umrah;
e. pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah; dan
f. pelaporan dan pengaduan pelanggaran
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara perseorangan atau
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
92. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 111

(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan
pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O
ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendapatkan pelindungan dan
dijaga
kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut
atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No269209A
93. Ketentuan . . .

PRESIDEN
REFUSUK INDONESIA
93. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 112

(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang
mengenai hukum acara pidana.
(21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan yang berkenaan dengan tindak
pidana yang menyangkut Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah;
b. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang
yang diduga melakukan tindak pidana yang
menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah;
c. melakukan penggeledahan dan penyitaan
barang bukti tindak pidana yang menyangkut
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. meminta keterangan dan barang bukti dari
orang atau badan hukum sehubungan dengan
tindak
pidana
yang
menyangkut
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
e. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan
pengawasan penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f.
membuat dan menandatangani berita acara;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang
menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah; dan
h. mengakses dokumen elektronik yang diduga
terkait dengan tindak pidana yang menyangkut
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan
kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SK No269210A
94. Di antara . . .

PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
94. Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA
KEADAAN LUAR BIASA DAN KONDISI DARURAT
95. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 112

(l) Presiden menetapkan keadaan luar biasa atau
kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umrah.
(21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi:
a. bencana alam;
b. perang;
c. huru-hara;
d. pandemi; dan
e. keadaan lainnya yang mengancam keselamatan
Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
96. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 116

Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi
dan/ atau kuota haji Indonesia.
SK No2692ll A
97. Di antara . . .

rlrFITiflN
REPUBLIK INDONESIA
97. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 116

Setiap Orang dilarang
menyalahgunakan wewenang
dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji
Indonesia.
98. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA
PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH
HA.]I DAN UMRAH
99. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua
belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C,
Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G,
Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal
l19L sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 119

(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji.
(21 Menteri
laporan hasil pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR RI paling lama
30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah
penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian.

Pasal 119

Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan
tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan
evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum
untuk ditindaklanjuti.
Pasal 119C.. .
SK No269212A

!rl*tfr{X
REFUBUK INDONESIA

Pasal 119

Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan
evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus
dan Ibadah Umrah.

Pasal 119

Pengawasan terhadap
Ibadah Haji
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C
dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan,
pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK
kepada Jemaah Haji Khusus.

Pasal 119

(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan,
pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri.
(21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu.

Pasal 119

Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan,
pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan
oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.

Pasal 119

Dalam
melaksanakan fungsi
pengawasan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah,
Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan,
pengawasan, dan
penindakan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah.

Pasal 119

Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan
Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan
kementerian/ lembaga terkait.
Pasal 1l9I
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C
dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah.
Pasal 119J. . .
SK No 269213 A

PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA

Pasal 119

Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H
menggunakan Sistem Informasi Kementerian.

Pasal 119

Hasil evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan
Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan
pengenaan sanksi.

Pasal 119

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam
Peraturan Menteri.
loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 119

Cukup jelas.
Pasal 1l9J
Cukup jelas.

Pasal 120

Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima
setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling
banyak kategori VI.
l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 121

Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK
dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan
Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling
banyak kategori VI.
102. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No269214A
PasalL22...

PRES!DEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 122

Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU
mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah
Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori VI.
103. Ketentuan Pasal 123
berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai

Pasal 123

(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi
atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
(21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi
dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori VII.
104. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 123

Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam
mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori VI.
105. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 124

Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau
seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
SK No 259215 A
106. Di antara . . .

PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat)
pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal
127D sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 127

(1) Aset kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang agama yang telah ada
sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang
masih digunakan maupun sudah tidak digunakan
untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang
perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau
perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset
Kementerian.
(21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada
sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang
masih digunakan maupun sudah tidak digunakan
untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang
perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang
sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
(3) Anggaran kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang agama untuk
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah
ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya
belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi
anggaran Kementerian.
(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal L27B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;
b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas
dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi
vertikal; dan
SK No269216A
c. pegawal ...

REPUBLIK INDONESIA
c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki
tugas dan fungsi terkait dengan
Ibadah Haji dan Umrah,
dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal l27C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji
sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan
Undang-Undang ini.

Pasal 127

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. KBIHU;
b. PIHK; dan
c.
PPIU,
yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-
Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa
berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling
lama 2 (dua) tahun.
107. Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan
Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 130

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2O23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
SK No269217A
Pasal 130El. . .

PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 13OB
Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh)
Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Pasal 130

T\rgas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaracrn Ibadah
Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi
tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian.

Pasal 130

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal II
Pemerintah dan DPR RI melalui alat kelengkapan yang
menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan
dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang
ini setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan
mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No269218A
Agar

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2O25
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 139
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hu\rm,
ttd
s
:,!*
*
=
lrjL
tKi
SK No 26929 A
S
Djaman

PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
PENJEI.ASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH
I. UMUM
Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah merupakan hak warga
negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelengg€r€ran Ibadah Haji dan Umrah
merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab
negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat
( ) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan Ibadah
Haji dan Ibadah Umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan
memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara
Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah agar dapat
dilaksanakan secara aman, nyarnzrn, tertib, dan sesuai dengan ketentuan
syariat.
Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dalam
implementasinya undang-undang tersebut belum sepenuhnya
mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan
mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah Pemerintah Kerajaan
Arab Saudi.
Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain Pemerintah belum
optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum optimalnya pembinaan terhadap
Jemaah Haji tahun berjalan dan Jemaah Haji pada urutan berikutnya,
belum adanya pelindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah
Haji. . .
SK No269245A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji
nonkuota dari Pemerintsh Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme
pembahasan perubahan BPIH dalam hal terjadi kenaikan, serta belum ada
pengaturan mengenai keberangkatan perjalanan umrah mandiri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempumaan
dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang agar Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib,
lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya
kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
Dalam upaya penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah dibutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang
koordinasi
antar lembaga sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan
pelindungan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dalam menunaikan ibadah
sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nyaman, dan tertib, serta
mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umrah.
Adapun pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi
penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan
Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme
pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa
haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi
darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta
Sistem Informasi Kementerian.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1

Pasal 1278

Cukup jelas.
Pasal l27C
Cukup je1as.