(1) Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi:
a. fungsi fasilitatif; dan
b. fungsi substantif.
(2) Fungsi Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. hukum:
1. produk hukum:
a) produk hukum bersifat pengaturan; dan b) produk hukum bersifat penetapan;
2. perjanjian kerjasama:
a) perjanjian kerjasama dalam negeri; dan b) perjanjian kerjasama luar negeri;
3. sosialisasi hukum;
4. dokumentasi hukum;
5. hak atas kekayaan intelektual; dan
6. advokasi hukum:
a) advokasi hukum perdata;
b) advokasi hukum pidana; dan c) advokasi hukum kasus peradilan tata usaha negara;
b. hubungan luar negeri:
1. kerjasama bilateral:
a. pinjaman luar negeri;
b. hibah luar negeri;
c. negosiasi luar negeri;
d. kerjasama teknik luar negeri; dan
e. kerjasama infrastruktur luar negeri;
2. kerjasama multilateral:
a. pinjaman luar negeri;
b. hibah luar negeri;
c. negosiasi luar negeri;
d. kerjasama teknik luar negeri; dan
e. kerjasama infrastruktur luar negeri;
3. kerjasama lembaga swasta (non government organization); dan
4. administrasi perjalanan luar negeri;
c. hubungan masyarakat:
1. publikasi informasi;
2. dokumentasi informasi;
3. penerbitan;
4. dengar pendapat (hearing); dan
5. hubungan antarlembaga:
a) lembaga negara;
b) organisasi infrastruktur nasional;
c) perusahaan;
d) organisasi kemasyarakatan;
e) badan koordinasi hubungan masyarakat (bakohumas); dan f) perguruan tinggi/sekolah; dan
6. peran masyarakat;
d. kepegawaian:
1. perencanaan pegawai:
a) analisa jabatan;
b) analisa beban kerja; dan c) formasi kepegawaian;
2. pengadaan pegawai:
a) penerimaan;
b) pengangkatan cpns atau pns;
c) penem patan; dan d) penerimaan dan penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk)/non pns;
3. ujian kenaikan pangkat/jabatan:
a) ujian penyesuaian ijazah;
b) ujian dinas; dan c) ujian kompetensi;
4. mutasi:
a) kenaikan dan penyesuaian pangkat /golongan;
b) rotasi kerja;
c) alih tugas; dan d) penempatan kembali;
5. pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural:
a) pengangkatan jabatan; dan b) pemberhentian jabatan;
6. administrasi kepegawaian:
a) data pegawai;
b) absensi pegawai;
c) kartu kepegawaian;
d) tanda jasa;
e) penggajian;
f) penyesuaian masa kerja; dan g) penyesuaian kelas jabatan;
7. cuti pegawai;
8. pembinaan pegawai:
a) penilaian prestasi kerja;
b) pembinaan pembentukan karakter pegawai;
c) hukuman disiplin; dan d) penyelesaian selisih/sengketa pegawai;
9. pengembangan pegawai:
a) perencanaan dan pengembangan karir;
b) keterampilan/keahlian;
c) tugas belajar dan izin belajar; dan d) sertifikasi profesi;
10. pembinaan jabatan fungsional tertentu:
a) pengangkatan jabatan fungsional tertentu;
b) kenaikan jenjang pangkat/jabatan;
c) pemindahan jabatan fungsional tertentu;
d) pembebasan sementara jabatan fungsional tertentu; dan
e) pemberhentian jabatan fungsional tertentu;
11. pemberhentian pegawai:
a) dengan hormat; dan b) tidak dengan hormat;
12. pensiun;
e. keuangan:
1. penganggaran:
a) penyusunan target dan pagu indikatif penerimaan negara bukan pajak (pnbp); dan b) penyusunan rencana bisnis anggaran badan layanan umum (blu);
2. pelaksanaan anggaran:
a) belanja pegawai;
b) belanja barang dan jasa;
c) belanja pemeliharaan;
d) belanja sewa;
e) belanja perjalanan;
f) belanja bantuan pemerintah;
g) belanja modal tanah;
h) belanja modal peralatan dan mesin;
i) belanja modal gedung dan bangunan;
j) belanja modal jalan, irigasi dan jaringan;
k) belanja modal aset lainnya; dan l) belanja lainnya;
3. pengeluaran anggaran;
4. pengelolaan perbendaharaan:
a) penerimaan negara bukan pajak (pnbp);
b) pengembalian belanja;
c) tuntutan ganti rugi;
d) tuntutan perbendaharaan;
e) perhitungan ex-officio;
f) pembukaan rekening bendahara;
g) berita acara pemeriksaan kas;
h) verifikasi anggaran;
i) nota verifikasi pertanggungjawaban anggaran;
j) pembukuan anggaran;
k) pendampingan perbendaharaan; dan l) pembinaan perbendaharaan;
5. pelaporan:
a) pelaporan laporan pertanggungjawaban (lpj) bendahara;
b) pelaporan penerimaan negara bukan pajak (pnbp);
c) pelaporan keuangan;
d) pelaporan pajak; dan e) pelaporan piutang negara
6. evaluasi:
a) evaluasi laporan keuangan;
b) evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran;
c) evaluasi pejabat perbendaharaan; dan d) evaluasi kinerja badan layanan umum (blu);
7. ketatausahaan keuangan:
a) keterangan penerimaan pembayaran penghasilan pegawai (kp4);
b) keterangan penghasilan;
c) surat keterangan pemberhentian pembayaran (skpp); dan d) penyampaian surat pemberitahuan (spt) pajak.
f. organisasi dan tata laksana:
1. organisasi:
a) struktur organisasi; dan b) tata kerja dan uraian tugas pokok;
2. ketatalaksanaan:
a) tata laksana; dan b) mekanisme kerja;
3. reformasi birokrasi;
4. budaya organisasi; dan
5. organisasi non kedinasan:
a) korpri;
b) dharma wanita;
c) koperasi; dan d) kerukunan pensiun pekerjaan umum (kppu);
g. pengelolaan data:
1. pengelolaan data dan informasi:
a) data dan informasi administrasi;
b) data dan informasi sumber daya air;
c) data dan informasi bina marga;
d) data dan informasi cipta karya;
e) data dan informasi perumahan;
f) data dan informasi bina konstruksi;
g) data dan informasi pengembangan infrastruktur wilayah;
h) data dan informasi penelitian dan pengembangan;
i) data dan informasi pengembangan sumber daya manusia; dan j) data dan informasi pelelangan elektronis (e-procurement);
2. infrastruktur teknologi informasi dan sistem informasi:
a) infrastruktur teknologi informasi;
b) sistem informasi; dan c) pengelolaan website.
h. pengadaan barang/jasa
1. pengadaan barang yang dilakukan melalui pemilihan penyedia barang/jasa:
a) melalui pelelangan umum;
b) melalui pelelangan terbatas;
c) melalui pelelangan sederhana;
d) melalui penunjukan langsung;
e) melalui pengadaan langsung; dan f) melalui kontes;
2. pengadaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan melalui pemilihan penyedia barang/jasa:
a) melalui pelelangan umum;
b) melalui pelelangan terbatas;
c) melalui pemilihan langsung;
d) melalui penunjukan langsung; dan e) melalui pengadaan langsung;
3. pengadaan jasa konsultasi yang dilakukan melalui pemilihan penyedia barang/jasa;
a) melalui seleksi umum;
b) melalui seleksi sederhana;
c) melalui penunjukan langsung;
d) melalui pengadaan langsung; dan e) melalui sayembara;
4. pengadaan jasa lainnya yang dilakukan melalui pemilihan penyedia barang/jasa:
a) melalui pelelangan umum;
b) melalui pelelangan sederhana;
c) melalui penunjukan langsung;
d) melalui pengadaan langsung; dan e) melalui sayembara.
i. penanaman modal:
1. penanaman modal dalam negeri:
a) penanaman modal langsung (direct investment); dan b) penanaman modal tidak langsung (indirect investment/portofolio investment);
2. penanaman modal luar negeri:
a) penanaman modal langsung (direct investment); dan b) penanaman modal tidak langsung (indirect investment/portofolio investment).
j. perencanaan:
1. penyusunan rencana dan program:
a) penyusunan rencana dan program;
b) pokok-pokok strategi pembangunan; dan
c) penetapan kinerja tahunan;
2. administrasi dan fasilitasi penganggaran.
a) penyusunan penganggaran;
b) sistem penganggaran;
c) analisis data penganggaran; dan d) fasilitasi pendanaan daerah;
3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan:
a) pemantauan;
b) evaluasi;
c) pelaporan; dan d) laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (lakip).
k. pengelolaan aset barang milik negara (bmn):
1. pengadaan:
a) pengadaan aset lancar;
b) pengadaan aset tetap; dan c) pengadaan aset lainnya;
2. penggunaan:
a) penetapan status penggunaan; dan b) penggunaan sementara oleh pengguna barang lain, pengalihan status penggunaan, dan penetapan status penggunaan bmn untuk dioperasikan oleh pihak lain;
3. pemanfaatan dan pemeliharaan:
a) pemanfaatan;
b) pemeliharaan; dan c) pemeriksaan;
4. pemindahtanganan:
a) penjualan;
b) tukar menukar;
c) hibah; dan d) penyertaan modal pemerintah pusat;
5. penghapusan, pemusnahan, pengawasan, dan pengendalian bmn:
a) penghapusan dan pemusnahan; dan b) pengawasan dan pengendalian;
6. penatausahaan:
a) pembukuan;
b) inventarisasi dan penilaian kembali (revaluasi bmn); dan c) pelaporan.
l. pengawasan:
1. pemeriksaan (audit):
a) pemeriksaan administrasi umum;
b) pemeriksaan keuangan;
c) pemeriksaan kinerja;
d) pemeriksaan khusus; dan e) reviu;
2. pemantauan dan evaluasi:
a) laporan hasil audit (lha);
b) tindak lanjut laporan/hasil audit;
c) tuntutan ganti rugi (tgr);
d) evaluasi; dan e) penerapan sistem peringatan dini (early warning system);
3. pengaduan:
a) internal; dan b) eksternal;
4. kegiatan pengawasan lainnya:
a) pendampingan pengawasan;
b) bimbingan dan konsultasi pengawasan;
c) pengelolaan dan pemaparan hasil pengawasan; dan d) sosialisasi pengawasan.
m. umum:
1. ketatausahaan:
a) peringatan hari kemerdekaan, hari besar nasional, dan hari bhakti pupr;
b) rapat/rapat kerja/rapat koordinasi/rapat teknis/konsultasi regional;
c) administrasi perjalanan dinas;
d) tanda penghargaan/kenang-kenangan/ hadiah; dan
e) jam kerja;
2. kearsipan:
a) penciptaan arsip;
b) pengelolaan arsip;
c) penyusutan arsip;
d) pembinaan; dan e) fasilitasi arsip statis;
3. kerumahtanggaan:
a) penggunaan sarana dan prasarana kantor;
b) pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan c) jaringan listrik, air, dan telepon;
4. ketertiban dan keamanan:
a) pengamanan dan pengawalan;
b) izin pemindahan (keluar masuk) barang;
c) kehilangan;
d) kerusakan;
e) kecelakaan;
f) perparkiran; dan g) seragam/pakaian dinas;
5. pelayanan:
a) poliklinik;
b) perpustakaan;
c) tempat penitipan anak;
d) rumah pintar; dan e) koperasi;
6. keprotokolan:
a) upacara/acara kedinasan;
b) kunjungan; dan c) agenda pimpinan;
7. kegiatan sosial:
a) kegiatan kerohanian;
b) kegiatan olah raga;
c) kegiatan kesenian; dan d) sumbangan.;
(3) Fungsi Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sumber daya air:
1. perumusan kebijakan dan strategi sumber daya air;
2. penatagunaan sumber daya air:
a) perencanaan wilayah sungai;
b) kelembagaan;
c) pemanfaatan sumber daya air;
d) hidrologi dan lingkungan sumber daya air;
dan e) pemberdayaan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) bidang sumber daya air;
3. pengembangan jaringan sumber daya air a) perencanaan pengelolaan sumber daya air; dan b) manajemen mutu;
4. pengelolaan sumber daya air:
a) pengelolaan sungai dan pantai;
b) pengelolaan irigasi dan rawa;
c) pengelolaan bendungan, danau, situ, dan embung; dan d) pengelolaan air tanah dan air baku;
5. operasi dan pemeliharaan sumber daya air:
a) operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai;
b) operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa;
c) operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung;
d) operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku; dan e) operasi dan pemeliharaan pengendalian lumpur sidoarjo;
6. pengendalian lumpur sidoarjo:
a) perencanaan pengendalian lumpur sidoarjo;
b) pemrograman pengendalian lumpur sidoarjo;
c) pelaksanaan pengendalian lumpur sidoarjo; dan d) pengendalian dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat lumpur sidoarjo;
7. pemantauan dan evaluasi;
b. bina marga:
1. perumusan kebijakan dan strategi bina marga;
2. pengembangan jaringan jalan;
a) keterpaduan perencanaan;
b) sistem jaringan jalan; dan c) lingkungan dan keselamatan jalan;
3. pembangunan jalan:
a) standar dan pedoman;
b) manajemen konstruksi;
c) pengelolaan geometrik, perkerasan, dan drainase; dan d) pengelolaan geoteknik dan manajemen lereng;
4. preservasi jalan:
a) standar dan pedoman;
b) perencanaan teknis;
c) teknik rekonstruksi; dan d) teknik pemeliharaan jalan;
5. pengelolaan jembatan:
a) standar dan pedoman;
b) perencanaan teknis;
c) teknik jembatan; dan d) teknik terowongan dan jembatan khusus;
6. pengelolaan jalan bebas hambatan, perkotaan, dan fasilitasi jalan daerah:
a) bimbingan teknik jalan daerah;
b) pengembangan jalan metropolitan dan kota besar; dan c) pembinaan teknik jalan bebas hambatan;
7. pengaturan jalan tol:
a) pengadaan investasi jalan tol;
b) teknik pengaturan jalan tol; dan
8. pemantauan dan evaluasi;
c. cipta karya:
1. perumusan kebijakan dan strategi cipta karya;
2. keterpaduan infrastruktur permukiman:
a) keterpaduan perencanaan dan kemitraan;
dan b) keterpaduan pembiayaan dan pelaksanaan;
3. pengembangan kawasan permukiman:
a) perencanaan teknis;
b) kawasan permukiman perkotaan;
c) kawasan permukiman perdesaan;
d) kawasan permukiman khusus; dan e) kelembagaan;
4. pembinaan penataan bangunan:
a) perencanaan teknis;
b) penataan bangunan gedung;
c) pengelolaan rumah negara;
d) penataan bangunan dan lingkungan khusus; dan e) kelembagaan;
5. pengembangan sistem penyediaan air minum:
a) perencanaan teknis;
b) sistem penyediaan air minum perkotaan;
c) sistem penyediaan air minum perdesaan;
d) sistem penyediaan air minum khusus;
e) kelembagaan;
f) peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; dan g) pengelolaan laboratorium dan bengkel kerja;
6. pengembangan penyehatan lingkungan permukiman:
a) perencanaan teknis;
b) pengelolaan air limbah;
c) pengelolaan persampahan;
d) penyehatan lingkungan permukiman khusus;
e) kelembagaan; dan f) pengelolaan laboratorium dan bengkel kerja;
7. pemantauan dan evaluasi;
d. perumahan:
1. perumusan kebijakan dan strategi perumahan;
2. perencanaan pembiayaan perumahan:
a) keterpaduan perencanaan;
b) strategi pembiayaan dan analisa pasar perumahan; dan c) kemitraan;
3. pola pembiayaan perumahan:
a) pola pembiayaan perumahan rumah umum;
b) pola pembiayaan perumahan rumah swadaya dan mikro perumahan; dan c) pola investasi perumahan;
4. pendayagunaan sumber pembiayaan perumahan:
a) sumber pembiayaan primer;
b) sumber pembiayaan sekunder; dan c) sumber tabungan perumahan dan pembiayaan lainnya;
5. sistem pembiayaan perumahan;
6. pengelolaan dana pembiayaan perumahan;
7. perencanaan penyediaan perumahan:
a) keterpaduan perencanaan;
b) analisa teknik;
c) rencana pengembangan lingkungan hunian; dan d) kemitraan dan kelembagaan;
8. penyediaan rumah susun:
a) perencanaan teknik;
b) penyediaan;
c) penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan; dan d) pengelolaan;
9. penyediaan rumah khusus:
a) perencanaan teknik; dan b) penyediaan dan pengelolaan rumah tapak khusus;
10. penyelenggaraan bantuan rumah swadaya:
a) perencanaan teknik;
b) fasilitasi backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni; dan c) pelaksanaan bantuan stimulan;
11. penyediaan rumah umum dan komersial;
a) perencanaan teknik;
b) pemberian bantuan rumah umum;
c) fasilitasi hunian berimbang; dan d) fasilitasi penyediaan lahan perumahan;
dan
12. pemantauan dan evaluasi;
e. bina konstruksi:
1. perumusan kebijakan dan strategi bina konstruksi;
2. investasi infrastruktur:
a) pelaksanaan kebijakan investasi infrastruktur;
b) sinkronisasi investasi infrastruktur;
c) fasilitasi dan mitigasi risiko investasi infrastruktur; dan d) pasar infrastruktur;
3. penyelenggaraan jasa konstruksi:
a) sistem penyelenggaraan;
b) kontrak konstruksi;
c) konstruksi berkelanjutan; dan d) manajemen mutu;
4. kelembagaan dan sumber daya jasa konstruksi:
a) kelembagaan;
b) material dan peralatan konstruksi;
c) teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri; dan d) usaha jasa konstruksi;
5. kompetensi dan produktivitas konstruksi:
a) standar dan materi kompetensi;
b) penerapan kompetensi;
c) pengembangan profesi jasa konstruksi;
dan d) pengembangan produktivitas;
6. peningkatan kerja sama dan pemberdayaan jasa konstruksi:
a) peningkatan kerjasama; dan b) pemberdayaan jasa konstruksi;
7. peningkatan jasa konstruksi:
a) koordinasi dan sinkronisasi rencana kerja; dan b) pelaksanaan pengendalian mutu;
8. penerapan teknologi konstruksi a) koordinasi, sinkronisasi, dan kerjasama penerapan teknologi konstruksi; dan b) pengembangan materi;
9. pendayagunaan material dan peralatan konstruksi; dan
10. pemantauan dan evaluasi;
f. pengembangan infrastruktur wilayah:
1. penyusunan kebijakan teknis dan strategi pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
2. rencana pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
a) antarsektor; dan b) antarwilayah;
3. pengembangan kawasan strategis:
a) keterpaduaan infrastruktur kawasan strategis; dan
b) pengembangan infrastruktur antarkawasan strategis;
4. pengembangan kawasan perkotaan:
a) pengembangan infrastruktur kawasan metropolitan;
b) pengembangan infrastruktur kawasan kota besar dan kota baru; dan c) pengembangan infrastruktur kawasan kota kecil dan perdesaan;
5. analisa manfaat dan skema pembiayaan;
6. sinkronisasi program dan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat (pupr); dan
7. pemantauan dan evaluasi;
g. penelitian dan pengembangan:
1. penelitian dan pengembangan sumber daya air:
a) sumber daya kelitbangan;
b) penelitian;
c) pengkajian;
d) perekayasaan;
e) pengembangan;
f) penerapan;
g) standar, pedoman, dan manual; dan h) pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan;
2. penelitian dan pengembangan jalan dan jembatan:
a) sumber daya kelitbangan;
b) penelitian;
c) pengkajian;
d) perekayasaan;
e) pengembangan;
f) penerapan;
g) standar, pedoman, dan manual; dan h) pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan;
3. penelitian dan pengembangan perumahan dan permukiman:
a) sumber daya kelitbangan;
b) penelitian;
c) pengkajian;
d) perekayasaan;
e) pengembangan;
f) penerapan;
g) standar, pedoman, dan manual; dan h) pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan.
4. penelitian dan pengembangan kebijakan dan penerapan teknologi:
a) sumber daya kelitbangan;
b) penelitian;
c) pengkajian;
d) perekayasaan;
e) pengembangan;
f) penerapan;
g) standar, pedoman, dan manual; dan h) pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan;
5. karya tulis/master proceeding;
6. rekomendasi/policy paper;
7. jasa layanan:
a) pengujian;
b) advis teknis;
c) sertifikasi;
d) kalibrasi; dan e) akreditasi;
8. alih teknologi;
9. penyebarluasan hasil penelitian dan pengembangan;
10. forum komunikasi kelitbangan (fkk); dan
11. pemantauan dan evaluasi;
h. pengembangan sumber daya manusia:
1. perumusan kebijakan dan strategi pengembangan sumber daya manusia;
2. inventarisasi pendidikan dan pelatihan:
a) perencanaan kebutuhan;
b) sistem dan metode diklat;
c) kurikulum/silabus; dan d) bahan ajar/modul;
3. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan:
a) diklat prajabatan;
b) diklat kepemimpinan;
c) diklat fungsional; dan d) diklat teknis;
4. penyelenggaraan pendidikan kedinasan;
5. pembinaan pendidikan dan pelatihan; dan
6. pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan.