Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
2. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut TKPSDA WS adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai.
3. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Negara yang selanjutnya disebut TKPSDA WS Lintas Negara adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas Negara.
4. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Provinsi yang selanjutnya disebut TKPSDA WS Lintas Provinsi adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.
5. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat selanjutnya disebut TKPSDA WS Strategis Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional.
6. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
7. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam Satu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
8. Unsur Pemerintah adalah wakil instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
9. Unsur Nonpemerintah adalah wakil yang berasal dari kelompok pengguna, pengusaha dan pengendali daya rusak sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air.
10. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun
1945. 10. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
