(1) Data tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. batas-batas kepemilikan yang dibuktikan dengan fotokopi surat bukti status hak atas tanah; dan
b. data kondisi atau situasi tanah yang merupakan data teknis tanah.
(2) Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah, harus disertakan surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah yang merupakan perjanjian tertulis antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
