Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar Tol.
2. Persiapan Pengusahaan Jalan Tol adalah kegiatan yang meliputi penyusunan dokumen prastudi kelayakan, studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan dan perencanaan pengadaan tanah, sesuai dengan metode pengusahaan Jalan Tol yang akan dilakukan.
3. Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Pemerintah adalah pengusahaan Jalan Tol yang didasarkan kepada program yang telah disusun oleh pemerintah pusat sesuai dengan rencana umum jaringan jalan nasional.
4. Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha adalah pengusahaan Jalan Tol yang didasarkan kepada program yang telah disusun oleh pemerintah pusat sesuai dengan
rencana umum jaringan jalan nasional atau di luar rencana umum jaringan jalan nasional yang disetujui oleh Menteri.
5. Pengawasan Pengusahaan Jalan Tol adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol.
6. Konsesi Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut dengan Konsesi adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada badan usaha untuk memenuhi pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha Jalan Tol.
7. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
8. Ruas Jalan Tol adalah bagian atau penggal dari Jalan Tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu.
9. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
11. Direktorat Jenderal Bina Marga adalah direktorat jenderal pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah direktorat jenderal pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur
bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Badan Pengatur Jalan Tol adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
14. Badan Usaha Jalan Tol adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.
