Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
1. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional
yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
1. Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada.
1. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri,
ada di bawah, dan bertanggungjawab kepada Menteri.
1. Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha, adalah badan hukum yang
bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
1. Pengusahaan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
Badan Usaha.
1. Konsesi pengusahaan jalan tol adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha
untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.
1. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
1. Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar
tol.
1. Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat
dilakukan oleh badan usaha tertentu.
1. Sistem pengumpulan tol adalah sistem yang digunakan dalam pengumpulan tol dan terdiri dari
sistem tertutup yaitu sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan mengambil
tanda masuk pada gerbang masuk dan membayar tol pada gerbang keluar dan sistem terbuka yaitu
sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan membayar tol pada saat melewati
gerbang masuk atau gerbang keluar.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang jalan.
Bagian Pertama
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/pm295-05.htm 2/14/2007
---
Permen PU No. 295/PRT/M/2005 Page 3 of 10
Pembentukan
