Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2024
### MENTERI PEKERJAAN UMUM
### REPUBLIK INDONESIA,
Œ
### DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
### DIREKTUR JENDERAL
### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
### KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
### DHAHANA PUTRA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
### PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
### PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER
### DAYA AIR PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
### TATA KERJA DAN MEKANISME PEMILIHAN
### A. TATA KERJA
1. Manajemen Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
Pelaksanaan manajemen kesekretariatan Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mendukung dan memfasilitasi
pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
yang ditandatangani oleh Ketua Harian Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota, meliputi:
- Pra Sidang
1. Mekanisme Koordinasi Internal dan Eksternal; dan
1. Persiapan pelaksanaan sidang.
- Sidang
1. Mekanisme pelaksanaan sidang Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pasca Sidang
1. Pengarsipan dan Publikasi;
1. Rekomendasi dan Penyampaiannya; dan
1. Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi.
1. Penyusunan Tata Tertib
Objek dan hal yang diatur dalam penyusunan tata tertib Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi:
- Objek yang diatur meliputi:
1. Ketentuan Umum;
1. Pembentukan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
1. Susunan Organisasi, Keanggotaan dan Penggantian ;
1. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota;
1. Komisi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
1. Tata Tertib Persidangan;
1. Jenis Sidang dan Rapat;
1. Tata Cara Sidang;
1. Tata Cara Permusyawaratan;
1. Risalah, Catatan Sidang Serta Pelaporan;
1. Undangan dan Peninjau;
1. Tata Cara Pengambilan Keputusan dalam Sidang Dewan
SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
1. Ketentuan Penutup.
- Ketetuan angka 1) sampai dengan angka 4) disusun berdasarkan
peraturan Menteri ini.
- Komisi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota paling sedikit
mengatur:
1. Mekanisme pembentukan komisi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota;
---
1. Komisi dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan paling sedikit
terbagi kedalam komisi:
- Komisi yang membidangi konservasi sumber daya air
- Komisi yang membidangi pendayagunaan sumber daya
air; dan
- Komisi yang membidangi pengendalian daya rusak air.
1. Tugas secara detil per komisi.
- Tata Tertib Persidangan paling sedikit mengatur:
1. Sidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun;
1. Ketentuan pemimpin sidang Dewan Sumber Daya Air
Kabupaten/Kota:
- Ketua;
- Apabila ketua berhalangan, sidang dipimpin oleh Ketua
Harian;
- Apabila Ketua Harian berhalangan, ketua harian dapat
menugaskan salah satu kepala bidang di dinas yang
membidangi pengelolaan Sumber Daya Air; atau
- Apabila Ketua Harian berhalangan, sidang dipimpin
oleh salah satu Ketua Komisi atau kesepakatan peserta
sidang Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota.
1. Sekretariat dapat memfasilitasi penyediaan tenaga ahli pada
pembahasan tugas dan fungsi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota;
1. Sekretariat melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak
dalam mempersiapkan pelaksanaan meliputi:
- Sekretariat dengan Ketua dan Ketua Harian;
- Sekretariat dengan Instansi Pembina pelaksanaan tugas
dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Sekretariat dengan instansi terkait.
1. Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk:
- Undangan kegiatan;
- Materi kegiatan;
- Sarana dan Prasarana;
- Dokumentasi dan pengarsipan; dan
- Administrasi kegiatan.
- Jenis Sidang meliputi:
1. Sidang Pleno;
1. Rapat Pimpinan; (untuk membahas program kerja dan
keberlanjutan pelaksanaan sidang)
1. Rapat Komisi dan/atau Kelompok Kerja (POKJA) atau Tim
Kecil; dan
1. Rapat lainnya yang dianggap perlu,
yang dilengkapi dengan pengertian, syarat pelaksanaan dan
tujuan dari masing-masing rapat/sidang yang akan
dilaksanakan.
- Tata Cara Sidang mengatur paling sedikit:
1. Setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir;
1. Anggota wajib hadir dalam setiap kegiatan yang
dilaksanakan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
1. Anggota dari unsur pemerintah yang tidak hadir dapat
menunjuk wakil dengan syarat surat kuasa; dan/atau
disposisi surat (satu atau dua tingkat dibawahnya) serta
wajib melaporkan hasil kegiatan ke anggota yang
menugaskan;
---
1. Mekanisme pembukaan dan tata cara persidangan mengacu
pada Lampiran Peraturan Menteri Ini;
1. Peran tenaga ahli terhadap substansi persidangan; dan
1. Tata cara sidang secara daring (apabila dibutuhkan).
- Tata Cara Permusyawaratan mengatur paling sedikit meliputi:
1. Wewenang pimpinan sidang dalam memimpin sidang;
1. Mekanisme menyampaikan pendapat pada saat sidang; dan
1. Mekanisme penundaan dan penghentian sidang.
- Tata Cara Pengambilan Keputusan dalam Sidang Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota mengatur paling sedikit:
1. Jenis Keputusan Sidang meliputi Berita Acara dan
Rekomendasi; dan
1. Mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat, jika tidak terpenuhi maka
pengambilan suara terbanyak.
- Risalah Sidang Serta Pelaporan paling sedikit memuat Jenis,
Waktu, Tempat Sidang, Agenda, Simpulan dan ditandatangani;
- Rekomendasi dan ditandatangani Ketua Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Format terlampir;
- Mekanisme Penyampaian dan Pemantauan dan Evaluasi Tindak
Lanjut Rekomendasi:
1. disampaikan secara langsung melalui surat dan/atau surat
elektronik yang dilengkapi dengan Surat pengantar yang
ditandatangani Kepala Sekretariat dan Lampiran daftar
rekomendasi per instansi yang dituju; dan
1. Sekretariat melaksanakan pemantauan dan evaluasi
rekomendasi dan tindak lanjutnya.
- Definisi Undangan dan Peninjau
- Ketentuan Penutup meliputi:
1. Tanggal berlakunya ketentuan ini; dan
1. Mekanisme perubahan dan penyempurnaan ketentuan ini.
1. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
- Pra Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi:
No Kegiatan Pelaksana Waktu Output
Penyusunan Kelengkapan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
1 Penyusunan
Rancangan rancangan Sekretariat Awal periode Program Kerja 5
program kerja Tahun 5 Tahun
2 Penyusunan Sidang
Rancangan rancangan Terakhir Sekretariat Program Kerja 1 program kerja Tahun
Tahun 1 Tahun Sebelumnya
3 Penyusunan
Draft Tata Sidang 1 Sekretariat Tertib Awal Periode
4 Pembagian Sidang 1 Sekretariat Komisi Awal Periode
Koordinasi
5 Koordinasi pra • Jadwal
sidang dengan H-21 s.d. sidang
Sekretariat intansi terkait H-14 • Kelengkapan
sidang
---
No Kegiatan Pelaksana Waktu Output
6 Koordinasi pra Arahan
sidang dengan pelaksanaan
Ketua dan tugas dan
Sekretariat Ketua Harian fungsi dan
rencana
kegiatan
7 Koordinasi pra Bahan Sidang/
sidang dengan Sekretariat H-21s.d.H-4 informasi/
bidang terkait tenaga ahli
Pemenuhan Kebutuhan Rangkaian Sidang
8 Administrasi Kebutuhan
kegiatan Sekretariat administrasi
kegiatan
9 Materi sidang Materi Sidang
sudah siap Sekretariat
untuk
disidangkan
10 Personil Personil
pendamping tersedia selama Sekretariat
dengan tugas rangkaian
kegiatan
- Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi:
1. Pembukaan Sidang
PENANGGUNG
### ACARA JAWAB/ KETERANGAN
### TENAGA AHLI
Pembukaan Acara
Pembacaan Rundown Pembawa Acara Rundown Acara
Acara dari awal
sampai dengan
akhir
Menyanyikan Lagu Seluruh Peserta
Indonesia Raya
Pembacaan Do’a Panitia
Laporan Kepala Kepala - Jumlah
Sekretariat … sekretariat kehadiran
anggota (yang
menyatakan
kuorum) dan
tata tertib
persidangan*
- Tujuan dan
target sidang
yang akan
dilaksanakan
- Reviu hasil
pembahasan
sidang
sebelumnya
Arahan Ketua/Ketua - Arahan
Harian Dewan SDA Target
Provinsi/Kabupaten/Kota Sidang
...
---
PENANGGUNG
### ACARA JAWAB/ KETERANGAN
### TENAGA AHLI
- Ruang
lingkup
pembahasan
Pendelagasian
pimpinan
sidang (apabila
ketua
berhalangan)
Materi Pengantar Sidang Sesuai
Kebutuhan
Pembukaan Sidang Pimpinan sidang memandu
pelaksanaan sidang dari awal
sampai perumusan rekomendasi
(tanpa moderator)
Pelaksanaan Sidang
Sesuai dengan kebutuhan
1. Pembahasan Tugas dan Fungsi
Tahapan Pembahasan Tugas dan Fungsi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota
Kegiatan Pelaksana Output
Disesuaikan dengan
Paparan Materi Tugas dan fungsi Pengantar
yang akan dibahas
Hasil
Pembahasan Tim Tim Kecil/Kelompok Pembahasan Tim Kecil/Kelompok Kerja Kecil/Kelompok
Kerja* Kerja
Hasil Pembahasan Ketua masing-
Pembahasan Komisi* masing Komisi Komisi
Pimpinan sidang
(Ketua/ Ketua Berita Acara dan Pembahasan Pleno Harian) atau yang Rekomendasi
ditugaskan
Surat pengantar Sekretariat Dewan
Penyampaian penyampaian SDA Rekomendasi rekomendasi dan Provinsi/Kabupaten
Terkait rekomendasi ke /Kota instansi Terkait
Hasil
Pemantauan dan Sekretariat Dewan Pemantauan dan Evaluasi Tindak SDA Evaluasi Tindak
Lanjut Provinsi/Kabupaten Lanjut
Rekomendasi /Kota
Rekomendasi
*Dilaksanakan apabila diperlukan
- Pasca Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
melaksanakan kegiatan pasca pelaksanaan pembahasan tugas
dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi:
1. Melaksanakan pengumpulan hasil kegiatan;
---
1. Menyampaikan hasil rekomendasi kepada instansi terkait;
1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas dan fungsi;
dan
1. Menyampaikan hasil kegiatan kepada pembina dapat
melalui surat elektronik dan media komunikasi lainnya serta
Sistem Informasi apabila tersedia.
1. Pemantauan dan Evaluasi Tugas dan Fungsi
Sekretariat melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan
tugas dan fungsi meliputi :
- Pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat dalam memfasilitasi
tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Kehadiran dan keaktifan anggota Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas dan fungsi
Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Hasil tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan kepada
instansi terkait; dan
- Pelaksanaan kegiatan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota per
tahun kegiatan dan per periode Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota.
1. Publikasi dan Pelaporan
- Publikasi
Sekretariat dapat menyebarluaskan pelaksanaan kegiatan
termasuk hasil tindak lanjut rekomendasi melalui:
1. Media sosial;
1. Laman web; dan/atau
1. Media lain;
- Pelaporan
Sekretariat melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan
melalui:
1. Laporan tahunan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota; dan
1. Sistem Informasi.
---
### B. MEKANISME PEMILIHAN CALON ANGGOTA DEWAN SDA
### PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
1. Periode Pertama
- Pembentukan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota pada
periode pertama perlu dibentuk Tim Pemilihan Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh
Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan susunan anggota
sebagai berikut:
1. Ketua merangkap anggota dijabat oleh salah satu Kepala
Bidang yang membidangi Infrastruktur Sumber Daya Air
badan perencanaan pembangunan daerah;
1. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Kepala
Bidang/Kepala Seksi Unit Pelaksana Teknis Daerah;
1. Anggota yang sekurang-kurang beranggotakan 4 (empat)
orang yang terdiri dari wakil dinas yang membidangi sumber
daya air, membidangi pertanian, membidangi kehutanan,
dan membidangi lingkungan hidup; dan
1. Sekretariat yang beranggotakan staf perwakilan dari Unit
Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana pada huruf b.
- Tahapan pembentukan Tim Pemilihan meliputi:
1. Dinas yang membidangi Sumber Daya Air melaksanakan
pembahasan terkait rencana pembentukan Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota dengan instansi calon anggota
Tim Pemilihan;
1. Hasil pembahasan dan draft tim pemilihan disampaikan
kepada sekretaris daerah untuk dapat disampaikan draft
usulan penetapan anggota tim pemilihan kepada
Gubernur/Bupati/Wali Kota;
- Tugas Tim Pemilihan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagai berikut:
1. Menyusun agenda/jadwal pemilihan
1. Menetapkan jumlah calon anggota Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota unsur pemerintah dari
Lembaga/instansi/dinas sesuai dengan daftar instansi yang
mewakili unsur pemerintah di Provinsi/Kabupaten/Kota
tersebut;
1. Menetapkan jumlah calon anggota dari unsur
nonpemerintah sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini;
Hari 0 Hari 0 Hari 8
Penjaringan Pengelompokan
Mulai unsur-unsur Pengumuman Pendaftaran Daftar Ornop Ornop menurut
melalui media Ornop
ORNOP unsur
Bantuan
sosialisasi melalui
OPD/Instansi
Hari 12
Hari 22 Daftar Definitif Hari 18 Hari 15
Pengumuman
Ornop per unsur Penyusunan
Rapat Penjelasan melalui Berita Daftar Definitif Masa sanggah melalui media
umum oleh Tim Acara Ornop per unsur unsur cetak
Hari 30 Hari 35
Ornop Pengusulan nama wakil Ketetapan Gubernur/
menyampaikan unsur kepada Gubernur/ Bupati/Wali Kota Selesai
surat mandat Bupati/Wali Kota
1. Pengumuman melalui media massa dapat menggunakan
media masa nasional/lokal/sosial media/website/papan
pengumuman yang dapat diakses oleh calon anggota dari
unsur nonpemerintah;
---
1. bantuan dinas/instansi terkait untuk mensosialisasikan
kepada organisasi nonpemerintah yang menjadi binaannya
untuk mendaftar menjadi calon anggota;
1. Syarat calon anggota sebagai berikut:
- Sudah berbadan hukum dan terdaftar serta telah
berperan aktif di bidang SDA paling sedikit 2 (dua)
tahun;
- Organisasi/asosiasi yang mendaftar harus sesuai
dengan salah satu atau lebih kelompok ornop
- Wilayah kerja pada Provinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah ditandatangani
oleh ketua organisasi/asosiasi atau yang diberi kuasa,
di atas materai yang berlaku dan disampaikan kepada
tim pemilihan baik secara langsung atau daring;
- Menyerahkan persyaratan berupa salinan akta
pendirian organisasi/asosiasi beserta perubahannya,
yang disahkan oleh pejabat berwenang dan disertai
dokumen pendukung terkait kegiatan yang telah
dilaksanakan; dan
- Menyerahkan daftar nama pengurus dan anggota
organisasi/asosiasi yang ditandatangani oleh Ketua
(lampirkan nama, alamat, nomor telepon/hp, dan email)
1. Tim pemilihan melaksanakan verifikasi awal terhadap
formulir pendaftaran beserta dokumen kelengkapannya;
1. Tim pemilihan melaksanakan verifikasi lanjutan terkait
persyaratan (memenuhi syarat atau tidak menenuhi syarat);
• Jadwal kegiatan
• Membahas hasil evaluasi kinerja
• Menentukan kuota dari unsur non pemerintah
Penyampaian pengumuman Proses pemilihan calon
MULAI Rapat Persiapan
melalui media cetak/daring anggota non pemerintah
Calon anggota terpilih
melengkapi kelengkapan
dokumen
Ketetapan Gubernur/ Pengusulan daftar calon
Proses penetapan ketetapan
SELESAI Bupati/walikota anggota kepada Gubernur/
Gubernur/Bupati/Wali Kota
Bupati/Wali Kota
1. Pengelompokan organisasi/asosiasi berdasarkan ruang
lingkup organisasi yang diwakili dan hasilnya diumumkan
melalui media dan /atau disampaikan secara tertulis kepada
seluruh organisasi nonpemerintah;
1. Masing-masing kelompok organisasi/asosiasi melaksanakan
pemilihan secara demokratis apabila organisasi yang
memenuhi syarat lebih banyak dibandingkan kuota calon
anggota;
1. Masa sanggah pengumuman diberikan selama 3 (tiga) hari
kalender terhitung sejak diumumkan (berkaitan dengan
pengelompokan unsur);
1. Tim pemilihan wajib memberikan jawaban terkait sanggahan
yang disampaikan;
1. Membuat penetapan daftar tetap organisasi/asosiasi
menurut kelompok unsur dalam bentuk berita acara
ditandatangani oleh ketua tim pemilihan;
1. Organisasi/asosiasi menyampaikan surat mandat usulan
nama pejabat yang ditunjuk mewakili organisasi/asosiasi
yang akan ditetapkan sebagai anggota ditetapkan sebagai
anggota Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
---
1. Tim pemilihan melaksanakan pemilihan anggota di dalam
setiap kelompok unsur;
1. Tim Pemilihan menyiapkan konsep surat keputusan
Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan
tentang pembentukan Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
1. Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh
Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
1. Periode Lanjutan
Proses dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa SK
berakhir. Proses pemilihan dilaksanakan sesuai tahapan berikut:
- melaksanakan rapat persiapan dengan agenda:
1. membahas jadwal atau rencana pelaksanaan kegiatan;
1. membahas hasil evaluasi kinerja anggota;
1. menentukan kuota dari unsur nonpemerintah;
- penyampaian pengumuman tentang proses pemilihan calon
anggota nonpemerintah melalui media cetak dan/atau media
daring;
- Sekretariat menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan
dalam pemilihan;
- Melaksanakan seleksi untuk calon anggota yang baru sesuai
kriteria dan hasil evaluasi kinerja yang disertai dokumen
persyaratan calon anggota;
- Calon anggota yang melengkapi surat mandat (nonpemerintah)
dan surat penunjukan (pemerintah);
- Masa sanggah pengumuman diberikan selama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak diumumkan (berkaitan dengan pengelompokan
unsur);
- Sekretariat menyampaikan surat usulan penetapan kepada
Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya dan
paling lambat 2 bulan sebelum SK berakhir.
- Proses penetapan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai
dengan kewenangan.
1. Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat
Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
- SOTK Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
ditetapkan oleh ketua harian Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Kedudukan sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
yang berada di:
1. Dewan SDA Provinsi berada pada instansi pengelola sumber
daya air daerah pada tingkat provinsi; dan
1. Dewan SDA Kabupaten/Kota berada pada instansi pengelola
sumber daya air daerah pada tingkat Kabupaten/Kota.
- SOTK Sekretariat Dewan SDA Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagai
berikut:
1. Kepala sekretariat dibantu oleh beberapa bagian yaitu :
- Urusan Penyusunan Program;
- Urusan Pelaksanaan Persidangan; dan
- Urusan Sistem Informasi dan Pelaporan.
1. Staf sekretariat dapat terdiri atas pegawai
(ASN/PPPK/Tenaga Kontrak khusus Sekretariat/Tenaga
Harian Lepas dan pembiayaannya disesuaikan dengan
kondisi fiskal terkait) terkait Sumber Daya Air dan
pembiayaannya disesuaikan dengan kewenangan Wilayah
Sungai) yang bekerja secara penuh waktu.
---
1. Dalam melaksanakan tugasnya, sekretariat dapat dibantu
tenaga ahli.
1. Sekretaris harian dapat dijabat oleh pejabat pembuat
komitmen atau kepala seksi pada dinas/unit pelaksana
teknis daerah terkait kegiatan koordinasi mendukung secara
penuh (substansi dan administrasi) operasional kegiatan
Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota.
1. Susunan Sekretariat digambarkan sebagai berikut:
### TENAGA AHLI/
### KEPALA SEKRETARIAT TENAGA AHLI NARASUMBER
### SEKRETARIS HARIAN
### URUSAN SISTEM
### URUSAN PENYUSUNAN URUSAN PELAKSANAAN
### INFORMASI &
### PROGRAM PERSIDANGAN
PELAPORAN
### MENTERI PEKERJAAN UMUM
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### DODY HANGGODO