Langsung ke konten

PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN

PERMENPUPR No. 3 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air
yang terkandung di dalamnya.
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas,
ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam
pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan
air laut yang berada di darat.
1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan
Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran
sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer
persegi.
1. Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air adalah
institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam
bidang Sumber Daya Air melakukan koordinasi dalam
rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor,
wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang
Sumber Daya Air.
1. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah
arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk
mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya
air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian
daya rusak air.
1. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara
keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan
fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam
kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi
kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik
pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
1. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya
penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan
pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar
berhasil guna dan berdaya guna.

---

1. Daya Rusak Air adalah daya air yang merugikan
kehidupan.
1. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk
mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan
kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak
Air.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali
kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah tingkat provinsi.
1. Bupati/Wali Kota adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah tingkat
kabupaten/kota.
1. Dewan Sumber Daya Air adalah Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota.
1. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya
disebut Dewan SDA Nasional adalah Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional.
1. Dewan Sumber Daya Air Provinsi yang selanjutnya
disebut Dewan SDA Provinsi adalah Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi.
1. Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Dewan SDA Kabupaten/Kota adalah
Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat
kabupaten/kota.
1. Unsur Pemerintah adalah wakil Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
1. Unsur Nonpemerintah adalah wakil yang berasal dari
kelompok pengguna dan pengusaha Sumber Daya Air
serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat
pelestarian lingkungan Sumber Daya Air.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam pembentukan Dewan SDA
Provinsi dan Dewan SDA Kabupaten/Kota.

(2) Pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Dewan SDA

Kabupaten/Kota dilakukan sebagai wadah koordinasi
para pemangku bidang Sumber Daya Air untuk
mengoordinasikan berbagai kepentingan lintas sektor
dan lintas wilayah.

---

Pasal 3

Pedoman Pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Dewan SDA
Kabupaten/Kota mencakup:
- kedudukan, lokasi, tugas, dan fungsi;
- susunan organisasi;
- tata kerja;
- tata cara pembentukan;
- hubungan kerja; dan
- pendanaan.

Pasal 4

(1) Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat

provinsi atau kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan
Sumber Daya Air daerah yang dibentuk sesuai dengan
kebutuhan.

(2) Penentuan kebutuhan pembentukan Dewan Sumber

Daya Air daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
- tingginya potensi konflik penggunaan sumber daya
air pada provinsi dan/atau kabupaten/kota;
- ketidakseimbangan antara ketersediaan air dan
kebutuhan air; dan/atau
- pesatnya laju pertumbuhan pembangunan pada
daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

(3) Dewan Sumber Daya Air daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- Dewan SDA Provinsi; dan
- Dewan SDA Kabupaten/Kota.

(4) Pembentukan Dewan Sumber Daya Air daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh:
- Gubernur untuk Dewan SDA Provinsi; dan
- Bupati/Wali Kota untuk Dewan SDA
Kabupaten/Kota.

Pasal 5

Dewan SDA Provinsi bersifat nonstruktural, berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

Pasal 6

Dewan SDA Provinsi berlokasi di ibukota provinsi.

Pasal 7

Dewan SDA Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber
Daya Air pada tingkat provinsi.

---

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal (7), Dewan SDA Provinsi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan
Sumber Daya Air provinsi;
- koordinasi dalam penetapan pedoman indeks ketahanan
air pada tingkat provinsi;
- koordinasi dalam pembahasan rancangan penghitungan
indeks ketahanan air pada tingkat provinsi;
- koordinasi dalam pengusulan perubahan penetapan
Wilayah Sungai kewenangan provinsi;
- koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan
sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan
hidrogeologi pada tingkat provinsi;
- koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian
pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis
bidang Sumber Daya Air; dan
- koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA
Kabupaten/Kota, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air.

Bagian Kedua
Dewan SDA Kabupaten/Kota

Pasal 9

Dewan SDA Kabupaten/Kota bersifat nonstruktural, berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.

Pasal 10

Dewan SDA Kabupaten/Kota berlokasi di ibukota
kabupaten/kota.

Pasal 11

Dewan SDA Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan

Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Dewan SDA Kabupaten/Kota menyelenggarakan

fungsi:
- koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan
sumber daya air kabupaten/kota;
- koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan
Wilayah Sungai serta perubahan penetapan Wilayah
Sungai;
- koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan
sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan
hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota;
- koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian
pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis
bidang Sumber Daya Air; dan
- koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA
Provinsi, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber
Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam rangka
Pengelolaan Sumber Daya Air.

---

Pasal 13

(1) Susunan organisasi Dewan SDA Provinsi terdiri atas:

  • ketua merangkap anggota;
  • ketua harian merangkap anggota; dan
  • anggota.

(2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dijabat oleh Gubernur.

(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris daerah.

(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.

(5) Ketua harian merangkap anggota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala dinas.

(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

dapat dikelompokkan ke dalam komisi.

(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal

dari:
- Unsur Pemerintah; dan
- Unsur Nonpemerintah,
atas dasar prinsip keterwakilan.

(8) Jumlah anggota Dewan SDA Provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari Unsur Pemerintah
dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang
atas dasar prinsip keterwakilan.

(9) Dalam hal jumlah yang seimbang atas dasar prinsip

keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak
terpenuhi, jumlah anggota Dewan SDA Provinsi dari
Unsur Pemerintah dapat berjumlah lebih banyak dari
Unsur Nonpemerintah.

Pasal 14

(1) Anggota yang berasal dari Unsur Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) huruf a
terdiri atas wakil dari:
- lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang perencanaan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang Sumber Daya Air;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang pertanian;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kesehatan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kehutanan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang transportasi;

---

- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang perindustrian;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang energi dan sumber
daya mineral;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kelautan dan
perikanan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang pendidikan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
penanggulangan bencana daerah;
- unit pelaksana teknis yang membidangi meteorologi,
klimatologi dan geofisika; dan/atau
- unit pelaksana teknis yang membidangi Pengelolaan
Sumber Daya Air.

(2) Anggota yang berasal dari Unsur Nonpemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) huruf b
terdiri atas wakil dari organisasi/asosiasi:
- masyarakat adat;
- pengguna air untuk pertanian;
- pengusaha air minum;
- industri pengguna air;
- pengguna air untuk perikanan;
- konservasi Sumber Daya Air;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pembangkit
listrik;
- pengguna Sumber Daya Air untuk transportasi;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pariwisata;
- pengguna Sumber Daya Air untuk olahraga;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pertambangan;
- pengusaha bidang kehutanan; dan/atau
- pengendali daya rusak air.

(3) Anggota dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh tim pemilihan
dengan mempertimbangkan kondisi provinsi.

(4) Pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya masa kerja anggota Dewan SDA Provinsi.

Pasal 15

(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7)

bertugas dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun.

(2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7)

huruf b dapat dilakukan penggantian antarwaktu.

(3) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan dalam hal anggota yang
bersangkutan:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia; atau
- diganti oleh unsur yang diwakilinya.

(4) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diajukan oleh ketua asosiasi/organisasi
kepada sekretariat Dewan SDA Provinsi.

(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

diberhentikan dalam hal:

---

- tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan
tetap paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

(6) Dalam hal anggota diberhentikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5), ketua asosiasi/organisasi mengusulkan
anggota pengganti ke sekretariat Dewan SDA Provinsi.

Pasal 16

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)

huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
- menetapkan rencana kerja Dewan SDA Provinsi;
- menetapkan tata cara persidangan;
- menetapkan keputusan berdasarkan hasil
persidangan;
- menetapkan pedoman penghitungan indeks
ketahanan air tingkat provinsi;
- menetapkan indeks ketahanan air tingkat provinsi;
- mengoptimalkan peran instansi terkait dalam
pelaksanaan rekomendasi hasil persidangan Dewan
SDA Provinsi;
- memberikan peringatan tertulis kepada instansi
yang belum menindaklanjuti rekomendasi hasil
persidangan Dewan SDA Provinsi;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan
kepada Gubernur;
- menyampaikan hasil koordinasi Dewan SDA
Provinsi kepada Gubernur dengan tembusan kepada
Dewan SDA Nasional, Menteri, dan Bupati/Wali
Kota yang bersangkutan; dan
- memberikan peringatan tertulis kepada anggota
yang tidak aktif paling singkat 6 (enam) bulan
dan/atau 1 (satu) kali sidang.

(2) Ketua harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang:
- menetapkan susunan organisasi dan tata kerja
sekretariat Dewan SDA Provinsi;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi
antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik
kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
pada provinsi yang bersangkutan;
- melaksanakan tugas ketua dalam hal ketua
berhalangan;
- mengoordinasikan pembahasan kebijakan
Pengelolaan Sumber Daya Air, program kegiatan
Sumber Daya Air, penetapan pedoman Indeks
Ketahanan Air, pengusulan perubahan penetapan
Wilayah Sungai kewenangan provinsi, rancangan
pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, hidrogeologi, koordinasi dan
sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan
rekomendasi penanganan isu strategis bidang
Sumber Daya Air pada tingkat provinsi;
- mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat Dewan
SDA Provinsi; dan

---

- menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan
fungsi kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota
yang bersangkutan, dan Dewan SDA Nasional.

(3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)

huruf c mempunyai tugas:
- merumuskan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya
Air provinsi;
- membahas rancangan pedoman indeks ketahanan
air pada tingkat provinsi;
- membahas rancangan indeks ketahanan air pada
tingkat provinsi;
- membahas usulan perubahan penetapan Wilayah
Sungai kewenangan provinsi;
- merumuskan kebijakan pengelolaan sistem
informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan
hidrogeologi pada tingkat provinsi;
- merumuskan rekomendasi penanganan isu strategis
bidang Sumber Daya Air tingkat provinsi; dan
- melakukan koordinasi dengan Dewan SDA Nasional,
Dewan SDA Kabupaten/Kota, dan Wadah
Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada
tingkat Wilayah Sungai dalam rangka Pengelolaan
Sumber Daya Air.

Pasal 17

(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Provinsi, dibentuk

sekretariat Dewan SDA Provinsi.

(2) Sekretariat Dewan SDA Provinsi dipimpin oleh kepala

sekretariat.

(3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijabat oleh kepala bidang pada organisasi perangkat
daerah yang membidangi Sumber Daya Air pada provinsi
yang bersangkutan.

(4) Sekretariat Dewan SDA Provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bertugas:
- mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Dewan SDA Provinsi yang meliputi:
1. menyiapkan bahan rapat dan sidang;
1. menyiapkan konsep rencana kerja;
1. menyiapkan konsep tata cara persidangan;
1. menyiapkan konsep hasil koordinasi; dan
1. melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait sesuai tugas dan fungsi;
- mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang
terdapat di provinsi yang bersangkutan;
- memfasilitasi penyediaan tenaga ahli yang
diperlukan oleh Dewan SDA Provinsi;
- menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
- menyelenggarakan administrasi keuangan;
- membantu menyiapkan laporan hasil pelaksanaan
tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi;
- memfasilitasi dan menyelenggarakan pemilihan
anggota Dewan SDA Provinsi dari Unsur
Nonpemerintah; dan

---

- melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut
rekomendasi yang telah disepakati oleh Dewan SDA
Provinsi dan pelaporan hasil pemantauan kepada
ketua.

Pasal 18

Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
ditetapkan oleh ketua harian.

Bagian Kedua
Dewan SDA Kabupaten/Kota

Pasal 19

(1) Susunan organisasi Dewan SDA Kabupaten/Kota terdiri

atas:
- ketua merangkap anggota;
- ketua harian merangkap anggota; dan
- anggota.

(2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dijabat oleh Bupati/Wali Kota.

(3) Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris
daerah.

(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.

(5) Ketua harian merangkap anggota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala dinas.

(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

dapat dikelompokkan ke dalam komisi.

(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal

dari:
- Unsur Pemerintah; dan
- Unsur Nonpemerintah,
atas dasar prinsip keterwakilan.

(8) Jumlah anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Unsur
Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah
yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.

(9) Dalam hal jumlah yang seimbang atas dasar prinsip

keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak
terpenuhi, jumlah anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota
dari Unsur Pemerintah dapat berjumlah lebih banyak
dari Unsur Nonpemerintah.

Pasal 20

(1) Anggota yang berasal dari Unsur Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a
terdiri atas wakil dari:
- lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang perencanaan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang Sumber Daya Air;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup;

---

- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang pertanian;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kesehatan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kehutanan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang transportasi;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang perindustrian;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang energi dan sumber
daya mineral;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kelautan dan
perikanan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang pendidikan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
penanggulangan bencana daerah;
- unit pelaksana teknis yang membidangi meteorologi,
klimatologi dan geofisika; dan/atau
- unit pelaksana teknis yang membidangi Pengelolaan
Sumber Daya Air.

(2) Anggota yang berasal dari Unsur Nonpemerintah pada

tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (7) huruf b dapat terdiri atas wakil dari

organisasi/asosiasi:
- masyarakat adat;
- pengguna air untuk pertanian;
- pengusaha air minum;
- industri pengguna air;
- pengguna air untuk perikanan;
- konservasi Sumber Daya Air;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pembangkit
listrik;
- pengguna Sumber Daya Air untuk transportasi;
- pengguna Sumber Daya Air untuk
pariwisata/olahraga;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pertambangan;
- pengusaha bidang kehutanan; dan/atau
- pengendali daya rusak air.

(3) Anggota dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh sekretariat
dengan mempertimbangkan kondisi kabupaten/kota.

(4) Pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya masa kerja anggota Dewan SDA
Kabupaten/Kota.

Pasal 21

(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7)

bertugas dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun.

(2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7)

huruf b dapat dilakukan penggantian antarwaktu.

---

(3) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan dalam hal anggota yang
bersangkutan:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia; atau
- diganti oleh unsur yang diwakilinya.

(4) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diajukan oleh ketua asosiasi/organisasi
kepada sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota.

(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberhentikan dalam hal:
- tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan
tetap paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

(6) Dalam hal anggota diberhentikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5), ketua asosiasi/organisasi mengusulkan
anggota pengganti ke sekretariat Dewan SDA
Kabupaten/Kota.

Pasal 22

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)

huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
- menetapkan rencana kerja Dewan SDA
Kabupaten/Kota;
- menetapkan tata cara persidangan;
- menetapkan keputusan berdasarkan hasil
persidangan;
- menetapkan pedoman penghitungan indeks
ketahanan air tingkat kabupaten/kota;
- menetapkan indeks ketahanan air tingkat
kabupaten/kota;
- mengoptimalkan peran instansi terkait dalam
pelaksanaan rekomendasi hasil persidangan Dewan
SDA Kabupaten/Kota;
- memberikan peringatan tertulis kepada instansi
penerima yang belum menindaklanjuti rekomendasi
hasil persidangan Dewan SDA Kabupaten/Kota;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan
kepada Bupati/Wali Kota;
- menyampaikan hasil koordinasi Dewan SDA
Kabupaten/Kota kepada Bupati/Wali Kota dengan
tembusan kepada Dewan SDA Nasional, Dewan SDA
Provinsi, Menteri, dan Gubernur; dan
- memberikan peringatan tertulis kepada anggota
yang tidak aktif paling sedikit 6 (enam) bulan
dan/atau 1 (satu) kali sidang.

(2) Ketua harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang:
- menetapkan susunan organisasi dan tata kerja
sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi
antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik
kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
pada kabupaten yang bersangkutan;

---

- melaksanakan tugas ketua dalam hal ketua
berhalangan;
- mengoordinasikan pembahasan kebijakan
Pengelolaan Sumber Daya Air, program kegiatan
Sumber Daya Air, penetapan pedoman Indeks
Ketahanan Air, pengusulan perubahan penetapan
Wilayah Sungai kewenangan kabupaten/kota,
rancangan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, hidrogeologi, koordinasi dan
sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan
rekomendasi penanganan isu strategis bidang
sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota;
- mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat Dewan
SDA Kabupaten/Kota; dan
- menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan
fungsi kepada Bupati/Wali Kota dan Dewan SDA
Kabupaten/Kota terkait.

(3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)

huruf c mempunyai tugas:
- merumuskan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya
Air kabupaten/kota;
- membahas rancangan penetapan Wilayah Sungai
serta perubahan penetapan Wilayah Sungai
kewenangan kabupaten/kota;
- merumuskan kebijakan pengelolaan sistem
informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan
hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota;
- merumuskan rekomendasi penanganan isu strategis
bidang Sumber Daya Air tingkat kabupaten/kota;
dan
- melakukan koordinasi dengan Dewan SDA Nasional,
Dewan SDA Provinsi, dan Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah
Sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 23

(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Kabupaten/Kota,

dibentuk sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota.

(2) Sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota dipimpin oleh

kepala sekretariat.

(3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijabat oleh kepala bidang pada organisasi perangkat
daerah yang membidangi Sumber Daya Air pada
kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Dewan SDA Kabupaten/Kota yang meliputi:
1. menyiapkan bahan rapat dan sidang;
1. menyiapkan konsep rencana kerja;
1. menyiapkan konsep tata cara persidangan;
1. menyiapkan konsep hasil koordinasi; dan
1. melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait sesuai tugas dan fungsi;

---

- mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang
terdapat di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- memfasilitasi penyediaan tenaga ahli yang
diperlukan oleh Dewan SDA Kabupaten/Kota;
- menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
- menyelenggarakan administrasi keuangan;
- membantu menyiapkan laporan hasil pelaksanaan
tugas dan fungsi Dewan SDA Kabupaten/Kota;
- memfasilitasi dan menyelenggarakan pemilihan
anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota dari Unsur
Nonpemerintah; dan
- melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut
rekomendasi yang telah disepakati oleh Dewan SDA
Kabupaten/Kota dan pelaporan hasil pemantauan
kepada ketua.

Pasal 24

Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(1) ditetapkan oleh ketua harian.

Pasal 25

(1) Dewan SDA Provinsi melakukan sidang pleno paling

sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh ketua dan dihadiri oleh anggota.

(3) Dalam hal ketua berhalangan sidang pleno dipimpin oleh

ketua harian.

(4) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

melibatkan tenaga ahli dari instansi pemerintah,
perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau
masyarakat terkait.

Pasal 26

Dewan SDA Provinsi dalam menyusun dan menetapkan
kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi
mengacu pada Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.

Pasal 27

Dewan SDA Provinsi harus menyampaikan laporan tertulis
pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Gubernur paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila
diperlukan dengan tembusan kepada direktur jenderal yang
membidangi Sumber Daya Air.

Pasal 28

Rincian tata kerja Dewan SDA Provinsi tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

---

Bagian Kedua
Dewan SDA Kabupaten/Kota

Pasal 29

(1) Dewan SDA Kabupaten/Kota melakukan sidang pleno

paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh ketua dan dihadiri oleh anggota.

(3) Dalam hal ketua berhalangan, sidang pleno dipimpin oleh

ketua harian.

(4) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

melibatkan tenaga ahli dari instansi pemerintah,
perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau
masyarakat terkait.

Pasal 30

Dewan SDA Kabupaten/Kota dalam menyusun dan
menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat
Kabupaten/Kota mengacu pada Kebijakan Nasional Sumber
Daya Air.

Pasal 31

Dewan SDA Kabupaten/Kota harus menyampaikan laporan
tertulis pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Bupati/Wali
Kota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan
sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada
direktur jenderal yang membidangi Sumber Daya Air.

Pasal 32

Rincian tata kerja Dewan SDA Kabupaten/Kota tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

(1) Pengajuan anggota Dewan SDA Provinsi yang berasal dari

Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) didasarkan kriteria sebagai berikut:
- wakil Pemerintah Daerah provinsi yakni pejabat
setingkat eselon II atau setingkat eselon III terkait
Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
- wakil Pemerintah Daerah kabupaten/kota yakni
pejabat setingkat eselon II dan/atau setingkat eselon
III yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air
dan/atau yang terkait langsung dengan Pengelolaan
Sumber Daya Air.

(2) Pengajuan anggota Dewan SDA Provinsi yang berasal dari

Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (2) didasarkan kriteria sebagai berikut:

- wakil yang diusulkan oleh kelompok
organisasi/asosiasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (2);

---

- organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan
terdaftar pada pemerintah provinsi serta telah
berperan aktif di bidang Sumber Daya Air paling
singkat 2 (dua) tahun; dan
- organisasi/asosiasi berkedudukan di provinsi yang
bersangkutan.

Paragraf 2
Mekanisme Pemilihan Anggota

Pasal 34

(1) Penyelenggaraan pemilihan calon anggota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 pada periode pertama dilakukan
oleh tim pemilihan anggota.

(2) Tim pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Gubernur.

(3) Tim pemilihan anggota terdiri atas unsur instansi yang

membidangi Sumber Daya Air, membidangi kehutanan,
membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup,
dan membidangi perencanaan daerah provinsi terkait.

(4) Tim pemilihan anggota menentukan jumlah anggota dari

Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13.

Pasal 35

(1) Dalam hal masa tugas Dewan SDA Provinsi berakhir,

penyelenggaran pemilihan calon anggota pada periode
selanjutnya dilakukan oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menentukan jumlah anggota dari Unsur Pemerintah dan
Unsur Nonpemerintah berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 36

Mekanisme pemilihan anggota Dewan SDA Provinsi tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Dewan SDA Kabupaten/Kota

Paragraf 1
Kriteria Pemilihan Anggota

Pasal 37

(1) Pengajuan anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota yang

berasal dari Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) didasarkan kriteria sebagai
berikut:
- wakil Pemerintah Daerah kabupaten/kota yakni
pejabat setingkat eselon II yang membidangi
Pengelolaan Sumber Daya Air dan/atau yang terkait
langsung dengan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
- camat yang masuk ke dalam Wilayah Sungai dalam
satu kabupaten/kota yang bersangkutan.

---

(2) Pengajuan anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota yang

berasal dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) didasarkan kriteria
sebagai berikut:
- wakil yang diusulkan oleh kelompok
organisasi/asosiasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20 ayat (2);

- organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan
terdaftar pada pemerintah kabupaten/kota serta telah
berperan aktif di bidang Sumber Daya Air paling
singkat 2 (dua) tahun; dan
- organisasi/asosiasi berkedudukan di kabupaten/kota
yang bersangkutan.

Paragraf 2
Mekanisme Pemilihan Anggota

Pasal 38

(1) Penyelenggaraan pemilihan calon anggota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 pada periode pertama dilakukan
oleh tim pemilihan anggota.

(2) Tim pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

(3) Tim pemilihan anggota terdiri atas unsur instansi yang

membidangi Sumber Daya Air, membidangi kehutanan,
membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup,
dan membidangi perencanaan daerah kabupaten/kota
terkait.

(4) Tim pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) menentukan jumlah anggota dari Unsur Pemerintah

dan Unsur Nonpemerintah berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Pasal 39

(1) Dalam hal masa tugas Dewan SDA Kabupaten/Kota

berakhir, penyelenggaran pemilihan calon anggota pada
periode selanjutnya dilakukan oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menentukan jumlah anggota dari Unsur Pemerintah dan
Unsur Nonpemerintah berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 40

Mekanisme pemilihan anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

(1) Hubungan kerja antara Dewan SDA Nasional, Dewan

SDA Provinsi, Dewan SDA Kabupaten/Kota, dan Wadah
Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat
Wilayah Sungai bersifat koordinatif dan konsultatif.

---

(2) Hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan konsultatif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
antarwilayah, antarkepentingan, antarsektor, dan/atau
urusan kepentingan nasional.

(3) Dewan SDA Provinsi dan/atau Dewan SDA

Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, dapat
meminta pertimbangan Dewan SDA Nasional.

Pasal 42

(1) Pendanaan operasional Dewan SDA Provinsi bersumber

dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
lembaga/dinas yang membidangi perencanaan daerah
atau lembaga/dinas yang membidangi Pengelolaan
Sumber Daya Air tingkat provinsi atau sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pendanaan operasional Dewan SDA Kabupaten/Kota

bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
lembaga/dinas yang membidangi perencanaan daerah
atau lembaga/dinas yang membidangi Pengelolaan
Sumber Daya Air tingkat kabupaten/kota atau sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 43

Dalam hal Dewan SDA Provinsi atau Dewan SDA
Kabupaten/Kota belum terbentuk, pelaksanaan tugas dan
fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat
provinsi atau kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi
yang membidangi pengelolaan sumber daya air di provinsi
atau kabupaten/kota sampai dengan dibentuknya Dewan
SDA Provinsi atau Dewan SDA Kabupaten/Kota berdasarkan
Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2024

### MENTERI PEKERJAAN UMUM

### REPUBLIK INDONESIA,

Œ

### DODY HANGGODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

### DIREKTUR JENDERAL

### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

### KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

### DHAHANA PUTRA

### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

### PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM

### REPUBLIK INDONESIA

### NOMOR 3 TAHUN 2024

TENTANG

### PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER

### DAYA AIR PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

### TATA KERJA DAN MEKANISME PEMILIHAN

### A. TATA KERJA

1. Manajemen Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
Pelaksanaan manajemen kesekretariatan Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mendukung dan memfasilitasi
pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
yang ditandatangani oleh Ketua Harian Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota, meliputi:
- Pra Sidang
1. Mekanisme Koordinasi Internal dan Eksternal; dan
1. Persiapan pelaksanaan sidang.
- Sidang
1. Mekanisme pelaksanaan sidang Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pasca Sidang
1. Pengarsipan dan Publikasi;
1. Rekomendasi dan Penyampaiannya; dan
1. Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi.

1. Penyusunan Tata Tertib
Objek dan hal yang diatur dalam penyusunan tata tertib Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi:
- Objek yang diatur meliputi:
1. Ketentuan Umum;
1. Pembentukan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
1. Susunan Organisasi, Keanggotaan dan Penggantian ;
1. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota;
1. Komisi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
1. Tata Tertib Persidangan;
1. Jenis Sidang dan Rapat;
1. Tata Cara Sidang;
1. Tata Cara Permusyawaratan;
1. Risalah, Catatan Sidang Serta Pelaporan;
1. Undangan dan Peninjau;
1. Tata Cara Pengambilan Keputusan dalam Sidang Dewan
SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
1. Ketentuan Penutup.
- Ketetuan angka 1) sampai dengan angka 4) disusun berdasarkan
peraturan Menteri ini.
- Komisi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota paling sedikit
mengatur:
1. Mekanisme pembentukan komisi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota;

---

1. Komisi dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan paling sedikit
terbagi kedalam komisi:
- Komisi yang membidangi konservasi sumber daya air
- Komisi yang membidangi pendayagunaan sumber daya
air; dan
- Komisi yang membidangi pengendalian daya rusak air.
1. Tugas secara detil per komisi.
- Tata Tertib Persidangan paling sedikit mengatur:
1. Sidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun;
1. Ketentuan pemimpin sidang Dewan Sumber Daya Air
Kabupaten/Kota:
- Ketua;
- Apabila ketua berhalangan, sidang dipimpin oleh Ketua
Harian;
- Apabila Ketua Harian berhalangan, ketua harian dapat
menugaskan salah satu kepala bidang di dinas yang
membidangi pengelolaan Sumber Daya Air; atau
- Apabila Ketua Harian berhalangan, sidang dipimpin
oleh salah satu Ketua Komisi atau kesepakatan peserta
sidang Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota.
1. Sekretariat dapat memfasilitasi penyediaan tenaga ahli pada
pembahasan tugas dan fungsi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota;
1. Sekretariat melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak
dalam mempersiapkan pelaksanaan meliputi:
- Sekretariat dengan Ketua dan Ketua Harian;
- Sekretariat dengan Instansi Pembina pelaksanaan tugas
dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Sekretariat dengan instansi terkait.
1. Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk:
- Undangan kegiatan;
- Materi kegiatan;
- Sarana dan Prasarana;
- Dokumentasi dan pengarsipan; dan
- Administrasi kegiatan.
- Jenis Sidang meliputi:
1. Sidang Pleno;
1. Rapat Pimpinan; (untuk membahas program kerja dan
keberlanjutan pelaksanaan sidang)
1. Rapat Komisi dan/atau Kelompok Kerja (POKJA) atau Tim
Kecil; dan
1. Rapat lainnya yang dianggap perlu,
yang dilengkapi dengan pengertian, syarat pelaksanaan dan
tujuan dari masing-masing rapat/sidang yang akan
dilaksanakan.
- Tata Cara Sidang mengatur paling sedikit:
1. Setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir;
1. Anggota wajib hadir dalam setiap kegiatan yang
dilaksanakan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
1. Anggota dari unsur pemerintah yang tidak hadir dapat
menunjuk wakil dengan syarat surat kuasa; dan/atau
disposisi surat (satu atau dua tingkat dibawahnya) serta
wajib melaporkan hasil kegiatan ke anggota yang
menugaskan;

---

1. Mekanisme pembukaan dan tata cara persidangan mengacu
pada Lampiran Peraturan Menteri Ini;
1. Peran tenaga ahli terhadap substansi persidangan; dan
1. Tata cara sidang secara daring (apabila dibutuhkan).
- Tata Cara Permusyawaratan mengatur paling sedikit meliputi:
1. Wewenang pimpinan sidang dalam memimpin sidang;
1. Mekanisme menyampaikan pendapat pada saat sidang; dan
1. Mekanisme penundaan dan penghentian sidang.
- Tata Cara Pengambilan Keputusan dalam Sidang Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota mengatur paling sedikit:
1. Jenis Keputusan Sidang meliputi Berita Acara dan
Rekomendasi; dan
1. Mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat, jika tidak terpenuhi maka
pengambilan suara terbanyak.
- Risalah Sidang Serta Pelaporan paling sedikit memuat Jenis,
Waktu, Tempat Sidang, Agenda, Simpulan dan ditandatangani;
- Rekomendasi dan ditandatangani Ketua Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Format terlampir;
- Mekanisme Penyampaian dan Pemantauan dan Evaluasi Tindak
Lanjut Rekomendasi:
1. disampaikan secara langsung melalui surat dan/atau surat
elektronik yang dilengkapi dengan Surat pengantar yang
ditandatangani Kepala Sekretariat dan Lampiran daftar
rekomendasi per instansi yang dituju; dan
1. Sekretariat melaksanakan pemantauan dan evaluasi
rekomendasi dan tindak lanjutnya.
- Definisi Undangan dan Peninjau
- Ketentuan Penutup meliputi:
1. Tanggal berlakunya ketentuan ini; dan
1. Mekanisme perubahan dan penyempurnaan ketentuan ini.

1. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
- Pra Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi:
No Kegiatan Pelaksana Waktu Output
Penyusunan Kelengkapan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
1 Penyusunan
Rancangan rancangan Sekretariat Awal periode Program Kerja 5
program kerja Tahun 5 Tahun
2 Penyusunan Sidang
Rancangan rancangan Terakhir Sekretariat Program Kerja 1 program kerja Tahun
Tahun 1 Tahun Sebelumnya
3 Penyusunan
Draft Tata Sidang 1 Sekretariat Tertib Awal Periode

4 Pembagian Sidang 1 Sekretariat Komisi Awal Periode
Koordinasi
5 Koordinasi pra • Jadwal
sidang dengan H-21 s.d. sidang
Sekretariat intansi terkait H-14 • Kelengkapan
sidang

---

No Kegiatan Pelaksana Waktu Output
6 Koordinasi pra Arahan
sidang dengan pelaksanaan
Ketua dan tugas dan
Sekretariat Ketua Harian fungsi dan
rencana
kegiatan
7 Koordinasi pra Bahan Sidang/
sidang dengan Sekretariat H-21s.d.H-4 informasi/
bidang terkait tenaga ahli
Pemenuhan Kebutuhan Rangkaian Sidang
8 Administrasi Kebutuhan
kegiatan Sekretariat administrasi
kegiatan
9 Materi sidang Materi Sidang
sudah siap Sekretariat
untuk
disidangkan
10 Personil Personil
pendamping tersedia selama Sekretariat
dengan tugas rangkaian
kegiatan

- Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi:
1. Pembukaan Sidang
PENANGGUNG

### ACARA JAWAB/ KETERANGAN

### TENAGA AHLI

Pembukaan Acara
Pembacaan Rundown Pembawa Acara Rundown Acara
Acara dari awal
sampai dengan
akhir
Menyanyikan Lagu Seluruh Peserta
Indonesia Raya
Pembacaan Do’a Panitia
Laporan Kepala Kepala - Jumlah
Sekretariat … sekretariat kehadiran
anggota (yang
menyatakan
kuorum) dan
tata tertib
persidangan*
- Tujuan dan
target sidang
yang akan
dilaksanakan
- Reviu hasil
pembahasan
sidang
sebelumnya
Arahan Ketua/Ketua - Arahan
Harian Dewan SDA Target
Provinsi/Kabupaten/Kota Sidang
...

---

PENANGGUNG

### ACARA JAWAB/ KETERANGAN

### TENAGA AHLI

- Ruang
lingkup
pembahasan
Pendelagasian
pimpinan
sidang (apabila
ketua
berhalangan)
Materi Pengantar Sidang Sesuai
Kebutuhan
Pembukaan Sidang Pimpinan sidang memandu
pelaksanaan sidang dari awal
sampai perumusan rekomendasi
(tanpa moderator)
Pelaksanaan Sidang

Sesuai dengan kebutuhan

1. Pembahasan Tugas dan Fungsi
Tahapan Pembahasan Tugas dan Fungsi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota
Kegiatan Pelaksana Output
Disesuaikan dengan
Paparan Materi Tugas dan fungsi Pengantar
yang akan dibahas
Hasil
Pembahasan Tim Tim Kecil/Kelompok Pembahasan Tim Kecil/Kelompok Kerja Kecil/Kelompok
Kerja* Kerja
Hasil Pembahasan Ketua masing-
Pembahasan Komisi* masing Komisi Komisi
Pimpinan sidang
(Ketua/ Ketua Berita Acara dan Pembahasan Pleno Harian) atau yang Rekomendasi
ditugaskan
Surat pengantar Sekretariat Dewan
Penyampaian penyampaian SDA Rekomendasi rekomendasi dan Provinsi/Kabupaten
Terkait rekomendasi ke /Kota instansi Terkait
Hasil
Pemantauan dan Sekretariat Dewan Pemantauan dan Evaluasi Tindak SDA Evaluasi Tindak
Lanjut Provinsi/Kabupaten Lanjut
Rekomendasi /Kota
Rekomendasi
*Dilaksanakan apabila diperlukan

- Pasca Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
melaksanakan kegiatan pasca pelaksanaan pembahasan tugas
dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi:
1. Melaksanakan pengumpulan hasil kegiatan;

---

1. Menyampaikan hasil rekomendasi kepada instansi terkait;
1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas dan fungsi;
dan
1. Menyampaikan hasil kegiatan kepada pembina dapat
melalui surat elektronik dan media komunikasi lainnya serta
Sistem Informasi apabila tersedia.

1. Pemantauan dan Evaluasi Tugas dan Fungsi
Sekretariat melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan
tugas dan fungsi meliputi :
- Pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat dalam memfasilitasi
tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Kehadiran dan keaktifan anggota Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas dan fungsi
Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Hasil tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan kepada
instansi terkait; dan
- Pelaksanaan kegiatan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota per
tahun kegiatan dan per periode Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota.

1. Publikasi dan Pelaporan
- Publikasi
Sekretariat dapat menyebarluaskan pelaksanaan kegiatan
termasuk hasil tindak lanjut rekomendasi melalui:
1. Media sosial;
1. Laman web; dan/atau
1. Media lain;
- Pelaporan
Sekretariat melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan
melalui:
1. Laporan tahunan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota; dan
1. Sistem Informasi.

---

### B. MEKANISME PEMILIHAN CALON ANGGOTA DEWAN SDA

### PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

1. Periode Pertama
- Pembentukan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota pada
periode pertama perlu dibentuk Tim Pemilihan Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh
Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan susunan anggota
sebagai berikut:
1. Ketua merangkap anggota dijabat oleh salah satu Kepala
Bidang yang membidangi Infrastruktur Sumber Daya Air
badan perencanaan pembangunan daerah;
1. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Kepala
Bidang/Kepala Seksi Unit Pelaksana Teknis Daerah;
1. Anggota yang sekurang-kurang beranggotakan 4 (empat)
orang yang terdiri dari wakil dinas yang membidangi sumber
daya air, membidangi pertanian, membidangi kehutanan,
dan membidangi lingkungan hidup; dan
1. Sekretariat yang beranggotakan staf perwakilan dari Unit
Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana pada huruf b.
- Tahapan pembentukan Tim Pemilihan meliputi:
1. Dinas yang membidangi Sumber Daya Air melaksanakan
pembahasan terkait rencana pembentukan Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota dengan instansi calon anggota
Tim Pemilihan;
1. Hasil pembahasan dan draft tim pemilihan disampaikan
kepada sekretaris daerah untuk dapat disampaikan draft
usulan penetapan anggota tim pemilihan kepada
Gubernur/Bupati/Wali Kota;
- Tugas Tim Pemilihan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagai berikut:
1. Menyusun agenda/jadwal pemilihan
1. Menetapkan jumlah calon anggota Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota unsur pemerintah dari
Lembaga/instansi/dinas sesuai dengan daftar instansi yang
mewakili unsur pemerintah di Provinsi/Kabupaten/Kota
tersebut;
1. Menetapkan jumlah calon anggota dari unsur
nonpemerintah sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini;
Hari 0 Hari 0 Hari 8
Penjaringan Pengelompokan
Mulai unsur-unsur Pengumuman Pendaftaran Daftar Ornop Ornop menurut
melalui media Ornop
ORNOP unsur

Bantuan
sosialisasi melalui
OPD/Instansi
Hari 12
Hari 22 Daftar Definitif Hari 18 Hari 15
Pengumuman
Ornop per unsur Penyusunan
Rapat Penjelasan melalui Berita Daftar Definitif Masa sanggah melalui media
umum oleh Tim Acara Ornop per unsur unsur cetak

Hari 30 Hari 35
Ornop Pengusulan nama wakil Ketetapan Gubernur/
menyampaikan unsur kepada Gubernur/ Bupati/Wali Kota Selesai
surat mandat Bupati/Wali Kota

1. Pengumuman melalui media massa dapat menggunakan
media masa nasional/lokal/sosial media/website/papan
pengumuman yang dapat diakses oleh calon anggota dari
unsur nonpemerintah;

---

1. bantuan dinas/instansi terkait untuk mensosialisasikan
kepada organisasi nonpemerintah yang menjadi binaannya
untuk mendaftar menjadi calon anggota;
1. Syarat calon anggota sebagai berikut:
- Sudah berbadan hukum dan terdaftar serta telah
berperan aktif di bidang SDA paling sedikit 2 (dua)
tahun;
- Organisasi/asosiasi yang mendaftar harus sesuai
dengan salah satu atau lebih kelompok ornop
- Wilayah kerja pada Provinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah ditandatangani
oleh ketua organisasi/asosiasi atau yang diberi kuasa,
di atas materai yang berlaku dan disampaikan kepada
tim pemilihan baik secara langsung atau daring;
- Menyerahkan persyaratan berupa salinan akta
pendirian organisasi/asosiasi beserta perubahannya,
yang disahkan oleh pejabat berwenang dan disertai
dokumen pendukung terkait kegiatan yang telah
dilaksanakan; dan
- Menyerahkan daftar nama pengurus dan anggota
organisasi/asosiasi yang ditandatangani oleh Ketua
(lampirkan nama, alamat, nomor telepon/hp, dan email)
1. Tim pemilihan melaksanakan verifikasi awal terhadap
formulir pendaftaran beserta dokumen kelengkapannya;
1. Tim pemilihan melaksanakan verifikasi lanjutan terkait
persyaratan (memenuhi syarat atau tidak menenuhi syarat);
• Jadwal kegiatan
• Membahas hasil evaluasi kinerja
• Menentukan kuota dari unsur non pemerintah

Penyampaian pengumuman Proses pemilihan calon
MULAI Rapat Persiapan
melalui media cetak/daring anggota non pemerintah

Calon anggota terpilih
melengkapi kelengkapan
dokumen

Ketetapan Gubernur/ Pengusulan daftar calon
Proses penetapan ketetapan
SELESAI Bupati/walikota anggota kepada Gubernur/
Gubernur/Bupati/Wali Kota
Bupati/Wali Kota

1. Pengelompokan organisasi/asosiasi berdasarkan ruang
lingkup organisasi yang diwakili dan hasilnya diumumkan
melalui media dan /atau disampaikan secara tertulis kepada
seluruh organisasi nonpemerintah;
1. Masing-masing kelompok organisasi/asosiasi melaksanakan
pemilihan secara demokratis apabila organisasi yang
memenuhi syarat lebih banyak dibandingkan kuota calon
anggota;
1. Masa sanggah pengumuman diberikan selama 3 (tiga) hari
kalender terhitung sejak diumumkan (berkaitan dengan
pengelompokan unsur);
1. Tim pemilihan wajib memberikan jawaban terkait sanggahan
yang disampaikan;
1. Membuat penetapan daftar tetap organisasi/asosiasi
menurut kelompok unsur dalam bentuk berita acara
ditandatangani oleh ketua tim pemilihan;
1. Organisasi/asosiasi menyampaikan surat mandat usulan
nama pejabat yang ditunjuk mewakili organisasi/asosiasi
yang akan ditetapkan sebagai anggota ditetapkan sebagai
anggota Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;

---

1. Tim pemilihan melaksanakan pemilihan anggota di dalam
setiap kelompok unsur;
1. Tim Pemilihan menyiapkan konsep surat keputusan
Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan
tentang pembentukan Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
1. Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh
Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.

1. Periode Lanjutan
Proses dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa SK
berakhir. Proses pemilihan dilaksanakan sesuai tahapan berikut:
- melaksanakan rapat persiapan dengan agenda:
1. membahas jadwal atau rencana pelaksanaan kegiatan;
1. membahas hasil evaluasi kinerja anggota;
1. menentukan kuota dari unsur nonpemerintah;
- penyampaian pengumuman tentang proses pemilihan calon
anggota nonpemerintah melalui media cetak dan/atau media
daring;
- Sekretariat menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan
dalam pemilihan;
- Melaksanakan seleksi untuk calon anggota yang baru sesuai
kriteria dan hasil evaluasi kinerja yang disertai dokumen
persyaratan calon anggota;
- Calon anggota yang melengkapi surat mandat (nonpemerintah)
dan surat penunjukan (pemerintah);
- Masa sanggah pengumuman diberikan selama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak diumumkan (berkaitan dengan pengelompokan
unsur);
- Sekretariat menyampaikan surat usulan penetapan kepada
Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya dan
paling lambat 2 bulan sebelum SK berakhir.
- Proses penetapan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai
dengan kewenangan.

1. Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat
Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
- SOTK Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
ditetapkan oleh ketua harian Dewan SDA
Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Kedudukan sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
yang berada di:
1. Dewan SDA Provinsi berada pada instansi pengelola sumber
daya air daerah pada tingkat provinsi; dan
1. Dewan SDA Kabupaten/Kota berada pada instansi pengelola
sumber daya air daerah pada tingkat Kabupaten/Kota.
- SOTK Sekretariat Dewan SDA Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagai
berikut:
1. Kepala sekretariat dibantu oleh beberapa bagian yaitu :
- Urusan Penyusunan Program;
- Urusan Pelaksanaan Persidangan; dan
- Urusan Sistem Informasi dan Pelaporan.
1. Staf sekretariat dapat terdiri atas pegawai
(ASN/PPPK/Tenaga Kontrak khusus Sekretariat/Tenaga
Harian Lepas dan pembiayaannya disesuaikan dengan
kondisi fiskal terkait) terkait Sumber Daya Air dan
pembiayaannya disesuaikan dengan kewenangan Wilayah
Sungai) yang bekerja secara penuh waktu.

---

1. Dalam melaksanakan tugasnya, sekretariat dapat dibantu
tenaga ahli.
1. Sekretaris harian dapat dijabat oleh pejabat pembuat
komitmen atau kepala seksi pada dinas/unit pelaksana
teknis daerah terkait kegiatan koordinasi mendukung secara
penuh (substansi dan administrasi) operasional kegiatan
Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota.
1. Susunan Sekretariat digambarkan sebagai berikut:

### TENAGA AHLI/

### KEPALA SEKRETARIAT TENAGA AHLI NARASUMBER

### SEKRETARIS HARIAN

### URUSAN SISTEM

### URUSAN PENYUSUNAN URUSAN PELAKSANAAN

### INFORMASI &

### PROGRAM PERSIDANGAN

PELAPORAN

### MENTERI PEKERJAAN UMUM

### REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

### DODY HANGGODO