Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Hujan adalah bagian dari air di alam yang berasal dari partikel air di angkasa dan jatuh ke bumi.
2. Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan yang selanjutnya disingkat ABSAH adalah tempat penampungan Air Hujan yang dibangun dengan bahan beton bertulang dan dilengkapi dengan media akuifer yang berperan sebagai penyaring serta penambah mineral untuk menghasilkan air yang memenuhi baku mutu air baku untuk air bersih.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Kelompok Masyarakat yang selanjutnya disebut Pokmas adalah kumpulan dari beberapa orang yang mempunyai kepentingan yang sama yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama sebagai penerima manfaat dari bangunan ABSAH.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ABSAH di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
8. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah pejabat yang memiliki wewenang dan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan diberi penugasan untuk menyelenggarakan pembangunan ABSAH di
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
9. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai.
