Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan
berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya,
mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan
kiri oleh garis sempadan.
1. Sempadan Sungai adalah ruang di kiri dan kanan palung
Sungai yang dibatasi garis sempadan Sungai.
1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan
sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran
Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
1. Pengalihan Alur Sungai adalah kegiatan mengalihkan alur
Sungai dengan cara membangun alur Sungai baru yang
mengakibatkan alur Sungai yang dialihkan tidak berfungsi
secara permanen.
1. Izin Pengalihan Alur Sungai adalah legalitas untuk
melaksanakan kegiatan Pengalihan Alur Sungai untuk
kegiatan usaha.
1. Persetujuan Pengalihan Alur Sungai adalah persetujuan
untuk melaksanakan kegiatan Pengalihan Alur Sungai
untuk kegiatan bukan usaha.
1. Rekomendasi Teknis adalah saran serta batasan yang
diberikan oleh pengelola sumber daya air yang secara
langsung berhubungan dengan rencana Pengalihan Alur
Sungai.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya
Air.
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber
daya air di Wilayah Sungai.
1. Tim Teknis Pengalihan Alur Sungai yang selanjutnya
disebut Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh
Direktur Jenderal Sumber Daya Air yang mempunyai
tugas melakukan analisis teknis, justifikasi teknis, uji
coba aliran air, verifikasi teknis, dan tugas lainnya yang
diperlukan dalam proses pengalihan alur sungai.
---
