(1) Sekretaris adalah jabatan eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bidang adalah jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
Ditetapkan: 2023-04-17
(1) Sekretaris adalah jabatan eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bidang adalah jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
(1) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pejabat struktural Eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pendelegasian wewenang oleh Menteri.
(1) Anggaran untuk pendanaan pelaksanaan tugas BPJT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Anggaran lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan anggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran untuk pendanaan pelaksanaan tugas BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(1) Pembinaan terhadap BPJT dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kinerja BPJT meliputi koordinasi, pemberian bimbingan, pemberian pedoman dan prosedur pelaksanaan tugas, serta pendidikan dan latihan.
(1) Pengawasan terhadap BPJT dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Pengawasan dilakukan untuk menjamin agar pelaksanaan tugas dan fungsi BPJT dan Sekretariat BPJT berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengawasan atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi, serta atas penggunaan anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan tugas BPJT.
(4) Dalam hal tertentu Menteri dapat menunjuk auditor independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap BPJT.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pejabat dan Pegawai BPJT tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1484), sampai dengan ditetapkannya Pejabat dan Pegawai yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1484), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
---
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2023
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
---
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA