Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
1. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat
BUJK adalah badan usaha yang memberikan layanan jasa
konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan/atau
pekerjaan konstruksi terintegrasi.
1. Pengembangan Usaha Berkelanjutan yang selanjutnya
disingkat PUB adalah upaya terus menerus yang
dilakukan untuk mempertahankan dan/atau
meningkatkan kemampuan BUJK supaya mampu
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan sertifikat badan
usaha yang dimilikinya.
1. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya
disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan
hukum yang mewadahi BUJK.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
melaksanakan tugas perumusan, pelaksanaan kebijakan,
dan pembinaan bidang Jasa Konstruksi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
---
