Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
5. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam rangka menunjang kinerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
6. Sarana dan Prasarana Diklat, yang selanjutnya disebut Sarana dan Prasarana adalah segala sesuatu yang dipergunakan untuk membantu kelancaran kegiatan pelaksanaan Diklat.
7. Alat Bantu Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Alat Bantu adalah sesuatu yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas dalam proses pembelajaran.
8. Pusat Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Pusat adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
9. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
