Rincian Tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan konsep program kerja Direktorat Jenderal;
b. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, kegiatan, program, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
e. melaksanakan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan penyiapan dokumen dan koordinasi kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan pengembangan sistem, pengelolaan, dan layanan informasi di bidang sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
h. melaksanakan urusan ketatausahaan, persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan urusan mutasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan urusan pengembangan, disiplin, penghargaan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melaksanakan penyusunan usul penyempurnaan organisasi dan pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses dan sistem prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melaksanakan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sekretariat Direktorat Jenderal; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Sekretariat Direktorat Jenderal dan konsep laporan Direktorat Jenderal.
