Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Negeri Fakfak, yang selanjutnya disebut Polinef adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
2. Statuta Polinef, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar dalam pengelolaan Polinef yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Polinef.
3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
4. Senat adalah Senat Polinef.
5. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Polinef.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Polinef dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polinef.
8. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program studi di lingkungan Polinef.
9. Warga Kampus adalah Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa.
10. Direktur adalah Direktur Polinef.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
