Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disingkat PLP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
5. Pejabat Fungsional PLP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang pengelolaan laboratorium pendidikan.
6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Penilaian Portofolio adalah penilaian terhadap kumpulan hasil karya dari seorang calon PLP sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja di bidang laboratorium pendidikan yang telah ditentukan oleh Kementerian .
9. Standar Kompetensi PLP adalah kemampuan minimal yang wajib dimiliki oleh seorang PLP dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya untuk mengelola laboratorium.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PLP dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
13. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
14. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang pendidikan tinggi
