Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG

PERMENRISTEKDIKTI No. 16 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Politeknik Negeri Ujung Pandang yang selanjutnya disingkat PNUP merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) PNUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

PNUP mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

PNUP memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Direktur; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun.

Pasal 4

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta PNUP.

Pasal 5

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan PNUP untuk dan atas nama Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.

Pasal 6

Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Direktur dan wakil direktur; b. bagian; c. jurusan; d. pusat; dan e. unit pelaksana teknis.

Pasal 7

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.

Pasal 9

(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi. (3) Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni. (4) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan. (5) Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi.

Pasal 10

(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi PNUP yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan PNUP. (2) Bagian bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Bagian dipimpin oleh kepala.

Pasal 11

Bagian terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.

Pasal 12

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, penyusunan program dan anggaran, dan kerja sama.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa, statistik akademik, dan pengelolaan data akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; f. penyusunan rencana pengembangan PNUP; g. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan i. penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama.

Pasal 14

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Akademik; b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni; c. Subbagian Program dan Anggaran; d. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan e. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 15

(1) Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa, statistik akademik, dan pengelolaan data akademik. (2) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni. (3) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan. (4) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama serta urusan hubungan masyarakat.

Pasal 16

Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan hukum; c. pelaksanaan organisasi dan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan urusan keuangan; dan g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 18

Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Kepegawaian; dan d. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 19

(1) Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan ketatausahaan pimpinan serta pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan hukum, organisasi, tata laksana, penyusunan formasi pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan PNUP.

Pasal 20

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dan Pasal 18 huruf d terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Jurusan dipimpin oleh ketua jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Ketua jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris jurusan. (4) Penambahan jurusan pada PNUP ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan direktur jenderal yang menangani tugas di bidang kelembagaan perguruan tinggi.

Pasal 22

Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.

Pasal 23

Jurusan terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. program studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional dosen.

Pasal 24

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

Pasal 25

(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada jurusan. (2) Laboratorium/bengkel/studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta bertanggung jawab kepada ketua jurusan.

Pasal 26

(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Direktur melalui ketua jurusan. (3) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik atau unsur penunjang akademik dan penjaminan mutu di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Pusat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 28

Pusat terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Pasal 29

Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pasal 31

Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. kepala; b. petugas tata usaha; dan c. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 32

Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik; c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan; d. pelaksanaan penjaminan mutu akademik; e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik; f. pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Pasal 34

Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas: a. kepala; b. petugas tata usaha; dan c. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 35

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dan Pasal 34 huruf c terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e yang selanjutnya disingkat UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan PNUP. (2) UPT dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 37

UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik; d. UPT Bahasa; dan e. UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.

Pasal 38

(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) UPT Perpustakaan dipimpin oleh kepala.

Pasal 39

UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Perpustakaan; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.

Pasal 41

UPT Perpustakaan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.

Pasal 42

(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi (2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh kepala.

Pasal 43

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 45

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.

Pasal 46

(1) UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik dipimpin oleh kepala.

Pasal 47

UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik; b. pemeliharaan mesin dan peralatan penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan mesin dan peralatan penunjang akademik; d. pendataan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan PNUP; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik.

Pasal 49

UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.

Pasal 50

(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) UPT Bahasa dipimpin oleh Kepala.

Pasal 51

UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Bahasa; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.

Pasal 53

UPT Bahasa terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional/Jabatan Pelaksana.

Pasal 54

(1) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan dipimpin oleh kepala.

Pasal 55

UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan pembinaan karir dan kewirausahaan mahasiswa.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan; b. pengolahan dan penyajian data dan informasi dunia kerja; c. fasilitasi pengembangan karir mahasiswa; d. pengembangan kegiatan kewirausahaan bagi mahasiswa; e. pelaksanaan pelatihan kewirausahaan bagi mahasiswa; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.

Pasal 57

UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.

Pasal 58

(1) Kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, Pasal 45 huruf b, Pasal 49 huruf b, Pasal 53 huruf b, dan Pasal 57 huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional/jabatan pelaksana yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah jabatan fungsional/jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional/jabatan pelaksana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta PNUP.

Pasal 60

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan PNUP. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta PNUP.

Pasal 61

Direktur, wakil direktur, kepala pusat, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 62

(1) Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 63

Wakil direktur, ketua jurusan, kepala pusat, kepala bagian, dan kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi, baik dengan satuan organisasi di lingkungan PNUP maupun dengan instansi lain di luar PNUP sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Pasal 64

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan PNUP dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan PNUP maupun dengan instansi lain di luar PNUP sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; f. menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan PNUP; g. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan PNUP; dan h. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 65

Wakil direktur, ketua jurusan, kepala pusat, kepala bagian dan kepala UPT menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Bagian Umum dan Keuangan dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja di lingkungan PNUP.

Pasal 66

Perubahan organisasi dan tata kerja PNUP ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 67

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan PNUP dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 68

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 128/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja PNUP disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PNUP sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 128/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 69

Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 128/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 71

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2019 2018 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA