Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Sembilanbelas November Kolaka yang selanjutnya disebut USN Kolaka adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta USN Kolaka yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan USN Kolaka yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan USN Kolaka.
3. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarajana terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam
pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan USN Kolaka.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di USN Kolaka dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Mahasiswa USN Kolaka, yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan mengikuti pendidikan di USN Kolaka.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di USN Kolaka.
10. Rektor adalah Rektor USN Kolaka.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
