Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Negeri Bengkalis adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta Politeknik Negeri Bengkalis yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Negeri Bengkalis.
3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
4. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
5. Senat adalah Senat Politeknik Negeri Bengkalis sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pengawasan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Warga kampus adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang memiliki kewajiban menjunjung tinggi
etika keilmuan dan profesi, berdisiplin serta memiliki integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
8. Direktur adalah Direktur Politeknik Negeri Bengkalis.
9. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
(1) Politeknik Negeri Bengkalis yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Polbeng merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, berkedudukan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
(2) Polbeng didirikan pada tanggal 29 Juli 2011 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bengkalis.
(3) Polbeng berasal dari perguruan tinggi swasta yang bernama Politeknik Bengkalis yang didirikan pada tanggal 2 Desember 1999 oleh Yayasan Bangun Insani, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45/D/O/2002 tanggal 14 Februari 2002.
(4) Tanggal 17 September ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) Polbeng yang merupakan kuliah perdana angkatan pertama pada tahun 2001.
Pasal 3
(1) Polbeng memiliki lambang berupa roda gigi berwarna biru tua yang di tengahnya terdapat poros berwarna kuning emas dan tiga buah buku berjajar berwarna biru muda.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. keutuhan sebagai pusat pendidikan vokasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang
memiliki konsep memadukan kepentingan antara dunia industri dan dunia pendidikan yang berlandaskan pada tridharma perguruan tinggi;
b. roda gigi berwarna biru tua memiliki makna laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang selalu diikuti oleh Polbeng;
c. poros roda gigi berwarna kuning emas memiliki makna Polbeng merupakan pusat pendidikan vokasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. tiga buah buku berjajar berwarna biru muda memiliki makna tridharma perguruan tinggi.
(3) Warna dan kode warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
No Lambang Warna Kode Warna/RGB (Red-Green-Blue)
1. roda gigi biru tua 42-21-112
2. poros roda gigi kuning emas 225-183-73
3. tiga buah buku berjajar biru muda 118-197-240
(4) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang Polbeng diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 4
(1) Polbeng memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga banding dua) dengan warna dasar putih dan di bagian tengah terdapat lambang Polbeng serta di bawah
lambang Polbeng terdapat tulisan POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS dengan warna biru tua dengan kode warna (RGB) R:136, G:209, B:247.
(2) Bendera Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga banding dua) dengan warna dasar yang berbeda dan ditengahnya terdapat lambang Polbeng serta di bawah lambang Polbeng terdapat tulisan sesuai dengan nama jurusan.
(2) Bendera Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Jurusan Teknik Perkapalan berwarna dasar oranye tua dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Jurusan Teknik Mesin berwarna dasar biru dengan gambar sebagai berikut:
POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
c. bendera Jurusan Teknik Elektro berwarna dasar biru muda dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Jurusan Teknik Sipil berwarna dasar kuning dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Jurusan Administrasi Niaga berwarna dasar merah dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Jurusan Teknik Informatika berwarna dasar hijau dengan gambar sebagai berikut:
(3) Warna dasar bendera jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
Jurusan Warna Kode Warna/RGB (Red-Green-Blue) Teknik Perkapalan oranye tua 243-78-5 Teknik Mesin biru 4-2-59 Teknik Elektro biru muda 136-209-247 Teknik Sipil kuning 240-234-0 Administrasi Niaga merah 202-13-8 Teknik Informatika hijau 0-157-160
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 6
(1) Polbeng memiliki panji berwarna putih.
(2) Setiap Jurusan di Polbeng memiliki panji dengan warna yang berbeda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panji diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 7
(1) Polbeng memiliki himne dan mars.
(2) Himne Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars Polbeng diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 8
(1) Polbeng memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana senat, dan busana wisudawan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 9
(1) Polbeng menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Diploma dan/atau Sarjana Terapan.
(3) Polbeng dapat menyelenggarakan program Magister Terapan dan Doktor Terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. semester gasal; dan
b. semester genap.
(3) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(4) Semester genap dimulai pada bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Agustus.
(5) Setiap semester terdiri atas 18 (delapan belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan tahun akademik dan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polbeng dilaksanakan dengan sistem kredit semester (SKS).
(2) SKS merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Kurikulum merupakan pedoman penyelenggaraan belajar dan pembelajaran disusun sesuai dengan kebutuhan serta ruang lingkup disiplin ilmu dalam program studi yang terkait dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum Polbeng dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan ruang lingkup program studi.
(4) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh masing masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni yang mengacu standar nasional pendidikan tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Perkuliahan diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan setiap semester.
(2) Perkuliahan dapat berupa perkuliahan teori, praktik/praktikum, dan/atau praktik kerja lapangan.
(3) Perkuliahan dapat berbentuk kegiatan tatap muka, praktik/praktikum, tugas terstruktur, tugas mandiri dan/atau kelompok, seminar, kuliah umum, lokakarya, diskusi, dan/atau kegiatan lain.
Pasal 14
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar mahasiswa.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(5) Pemberian nilai hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3½, 3, 2½, 2, 1, dan 0.
(6) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).
(7) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(8) Penghargaan akademik dengan pujian (cumlaude) dapat diberikan kepada lulusan dengan IPK > 3,50 (tiga koma lima nol) dengan masa studi tepat waktu.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan, berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa tugas akhir, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan lain kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam satu tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wisuda diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 17
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Polbeng.
(2) Bahasa Inggris, bahasa asing lainnya, dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan
keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 18
(1) Mahasiswa Polbeng merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Polbeng.
(2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Polbeng apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan mahasiswa baru di Polbeng diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(5) Polbeng dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan persyaratan.
(6) Polbeng dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa Polbeng diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Kegiatan penelitian di Polbeng merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di Polbeng mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, dan dapat melibatkan mahasiswa.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan institusi lain dan/atau masyarakat, baik secara kelompok maupun perorangan.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta pemecahan masalah industri dan pembangunan.
(7) Hasil penelitian diarahkan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI).
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 20
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, baik secara kelompok maupun perorangan.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan bekerja sama dengan institusi lain.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 21
(1) Warga kampus Polbeng menjunjung tinggi kode etik yang memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(2) Sivitas akademika Polbeng wajib menjunjung tinggi etika akademik dan etika profesi.
(3) Warga kampus Polbeng yang melakukan kegiatan atas nama pribadi atau kelompok bertanggung jawab atas kegiatan tersebut secara pribadi atau kelompok.
(4) Warga kampus Polbeng yang melakukan kegiatan mengatasnamakan Polbeng di luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 22
(1) Polbeng menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui penelitian atau penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai norma dan kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan kebebasan mengemukakan pendapat dalam pertemuan ilmiah yang berbentuk ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lainnya dalam rangka pelaksanaan pendidikan.
(4) Otonomi keilmuan merupakan kegiatan akademik dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan.
(5) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(6) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan perkuliahan, ujian, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan/atau pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk meningkatkan mutu akademik Polbeng;
b. bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; dan
c. berpedoman pada nilai agama, etika, kaidah akademik, pelestarian alam, budaya bangsa, dan ketentuan hukum.
(8) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Polbeng dan setiap anggota sivitas akademika Polbeng bertanggung jawab atas kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Pasal 24
(1) Polbeng memberikan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat kompetensi kepada mahasiswa yang telah lulus.
(2) Pemberian ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penggunaan gelar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Polbeng dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga.
(2) Penghargaan diberikan kepada seseorang atau kelompok yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di Polbeng.
(3) Penghargaan diberikan kepada lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di Polbeng.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
Pasal 26
Visi Polbeng: Menjadi perguruan tinggi vokasi terkemuka berstandar nasional dan internasional.
Pasal 27
Misi Polbeng:
a. menyelenggarakan pendidikan vokasi menuju perguruan tinggi terbaik di Sumatera;
b. menghasilkan lulusan yang kompeten, berkarakter, berdaya saing, berjiwa kewirausahaan, dan berwawasan lingkungan;
c. melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyebarluaskan hasil penelitian;
d. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung peningkatan mutu kehidupan; dan
e. membudayakan kewirausahaan dan kerja sama yang berkelanjutan dengan institusi dalam dan luar negeri.
Pasal 28
Tujuan Polbeng:
a. meningkatkan akses pendidikan tinggi dan memperluas kesempatan belajar bagi masyarakat lokal dan regional yang berasaskan pemerataan dan keadilan;
b. mengembangkan program pendidikan berbasis laboratorium dan program sertifikasi tingkat nasional dan/atau internasional;
c. menghasilkan lulusan dengan keunggulan komparatif yang dibutuhkan oleh masyarakat, berkarakter, dan
memiliki kompetensi yang berstandar nasional dan/atau internasional;
d. menyelenggarakan penelitian bermutu yang menghasilkan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berorientasi HKI sesuai dengan kebutuhan lokal dan nasional;
e. mengembangkan kualitas pengabdian kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis agar mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan;
f. mengembangkan program kemitraan dengan industri, masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, sebagai upaya pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masing-masing institusi;
g. membangun jiwa kewirausahaan di kalangan sivitas akademika yang dapat mengembangkan sektor industri;
dan
h. menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam rangka membangun masyarakat INDONESIA yang madani.
Pasal 29
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, Polbeng menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana operasional merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 30
Organ Polbeng terdiri atas:
a. Direktur;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan; dan
d. Dewan Pertimbangan.
Pasal 31
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a sebagai organ pengelola pendidikan pada Polbeng terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Bagian;
c. Jurusan;
d. Pusat; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 32
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a menjalankan fungsi pengelolaan Polbeng untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun Polbeng;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5
(lima) tahun Polbeng;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) Polbeng;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan Polbeng;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa;
k. mengelola anggaran Polbeng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan Polbeng dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi;
Pasal 33
(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bengkalis.
(2) Polbeng dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 34
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan, norma, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar
nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada pemimpin perguruan tinggi;
d. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 35
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Jurusan;
d. Kepala Pusat; dan
e. 1 (satu) orang wakil dosen dari setiap Jurusan.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dipilih diantara dosen.
(4) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(5) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat ditetapkan oleh Direktur.
(6) Ketua dan Sekretaris Senat dijabat oleh anggota Senat yang bukan Direktur.
(7) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja.
(9) Komisi/badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Senat.
Pasal 36
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang diatur dalam Peraturan Senat.
Pasal 37
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan organ Polbeng yang menjalankan fungsi pengawasan di bidang non-akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Satuan Pengawasan terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan ditetapkan oleh Direktur.
(5) Masa jabatan Satuan Pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 38
(1) Anggota Satuan Pengawasan berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi kemampuan/keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Polbeng.
Pasal 39
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan organ yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan non-akademik kepada Pimpinan Polbeng.
(2) Pertimbangan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang manajemen organisasi, bidang sarana dan prasarana, keuangan, dan bidang sumber daya manusia.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan telaahan dan pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non- akademik;
b. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Polbeng dalam mengelola Polbeng; dan
d. membantu pengembangan Polbeng.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri dari:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Provinsi Riau;
b. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
c. 1 (satu) orang dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau;
d. 1 (satu) orang dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis;
e. 1 (satu) orang dari perwakilan purna bakti Direktur Polbeng;
f. 3 (tiga) orang dari dunia industri;
g. 1 (satu) orang dari perwakilan asosiasi profesi;
h. 1 (satu) orang dari perwakilan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan
i. 1 (satu) orang alumni.
(5) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur.
(7) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 40
(1) Dosen di lingkungan Polbeng dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
(2) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kepala UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
g. dibebaskan dari tugas jabatan dosen; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
dan/atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan unit baru; atau
b. perubahan bentuk Polbeng.
Pasal 41
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT, seorang dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan Wakil Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT;
d. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Kepala Pusat atau sebutan lain di lingkungan perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun bagi Wakil Direktur;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; dan
i. tidak pernah melakukan plagiat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Polbeng dapat diangkat sebagai pejabat struktural yaitu jabatan administrator dan pengawas atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural yaitu jabatan administrator dan pengawas atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
g. dibebaskan dari tugas jabatan dosen; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
dan/atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan unit baru; atau
b. perubahan bentuk Polbeng.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai kepala bagian/jabatan administrator, kepala subbagian/pengawas, atau pemimpin unit pelaksana teknis, seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Direktur merupakan dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin Polbeng.
(2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 44
Pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
Pasal 45
Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Senat membentuk Panitia Pemilihan Direktur paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
b. Panitia Pemilihan Direktur mengumumkan Pemilihan Direktur melalui salah satu media atau lebih;
c. bakal calon Direktur menyampaikan berkas pendaftaran beserta persyaratan secara langsung atau melalui laman Panitia Pemilihan Direktur;
d. Panitia Pemilihan Direktur memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas;
e. Panitia Pemilihan Direktur menyampaikan hasil verifikasi bakal calon Direktur kepada Senat;
f. Senat MENETAPKAN bakal calon Direktur yang memenuhi syarat paling sedikit 4 (empat) bakal calon Direktur;
g. apabila bakal calon Direktur yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf f kurang dari 4 (empat) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Direktur;
h. apabila dalam masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf g bakal calon Direktur kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat dengan persetujuan Anggota Senat menunjuk dosen yang memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bakal calon Direktur; dan
i. Panitia Pemilihan Direktur mengumumkan nama bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan.
Pasal 46
Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyaringan calon Direktur dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk penyaringan calon Direktur;
b. setiap bakal calon Direktur mempresentasikan visi, misi, dan rencana program kerja pada rapat senat terbuka;
c. Senat melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon Direktur;
d. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) calon Direktur dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat;
e. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara;
f. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon Direktur, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Direktur yang mendapatkan suara yang sama; dan
g. Senat menyampaikan 3 (tiga) orang calon Direktur hasil penyaringan beserta daftar riwayat hidup dan program kerja kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
Pasal 47
Tahap pemilihan calon dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 48
(1) Wakil Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan Polbeng.
(2) Masa jabatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 49
(1) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Wakil Direktur diangkat oleh Direktur paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Wakil Direktur diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 50
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan merupakan dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Jurusan diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 51
(1) Kepala Pusat yaitu dosen yang diberi tugas tambahan.
(2) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pusat diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 52
(1) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala UPT diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk memilih Ketua Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(5) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(6) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dicapai,
dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(7) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Senat terpilih.
(8) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Direktur.
(9) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dalam Peraturan Senat.
Pasal 55
(1) Satuan Pengawasan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Ketua Satuan Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 56
(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 57
(1) Direktur, Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur, Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil
atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(4) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberhentian Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 58
Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Direktur.
(2) Pengangkatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(3) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 60
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Direktur MENETAPKAN Sekretaris Jurusan sebagai Ketua Jurusan definitif melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Jurusan.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Direktur mengangkat dosen sebagai Kepala Pusat definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala UPT sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Direktur mengangkat dosen sebagai Kepala UPT untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala UPT.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali untuk anggota Dewan Pertimbangan yang bukan aparatur sipil negara;
d. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan dosen;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; dan
g. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk anggota Dewan Pertimbangan yang bukan aparatur sipil negara.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 64
Penetapan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 65
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polbeng merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tujuan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polbeng:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(4) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polbeng dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektifitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(5) Ruang lingkup Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polbeng terdiri atas:
a. bidang keuangan;
b. bidang aset; dan
c. bidang kepegawaian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 66
(1) Dosen Polbeng terdiri atas:
a. dosen tetap; dan
b. dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Polbeng.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dosen yang bekerja paruh waktu di Polbeng yang diangkat oleh Direktur atas usul Ketua Jurusan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 67
(1) Jenjang jabatan akademik dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Tenaga kependidikan di Polbeng terdiri atas jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Setiap mahasiswa Polbeng mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik Polbeng;
b. memperoleh layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan sarana dan prasarana Polbeng dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat;
i. dapat memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain; dan
j. ikut serta dalam organisasi dan/atau kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Polbeng.
(3) Kewajiban mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan Polbeng;
c. ikut serta memelihara sarana dan prasarana di lingkungan Polbeng;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu kehidupan;
e. menjaga nama baik dan kewibawaan Polbeng;
f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah; dan
g. mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku pada Polbeng.
(4) Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban mahasiswa serta sanksi diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 70
Status sebagai mahasiswa Polbeng dinyatakan berakhir apabila:
a. telah menyelesaikan program pendidikan;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh Direktur;
d. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
f. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku di Polbeng.
Pasal 71
(1) Polbeng melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas mahasiswa melalui kegiatan ekstrakurikuler.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 72
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kerohanian, kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, dan kewirausahaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 73
(1) Alumni merupakan seseorang yang telah menamatkan pendidikan dan lulus di Polbeng.
(2) Alumni dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Polbeng, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja.
(3) Organisasi alumni Polbeng diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi alumni Polbeng.
Pasal 74
(1) Sarana dan prasarana Polbeng merupakan semua fasilitas utama dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana yang dikuasai Polbeng merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Direktur.
(3) Warga kampus Polbeng dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab dengan mengikuti ketentuan dan peraturan mengenai pemanfaatan prasarana dan sarana Polbeng.
(4) Pemakaian sarana dan prasarana yang berbentuk sumber belajar diutamakan dan dioptimalkan untuk memberikan layanan kepada mahasiswa dan dosen
dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
Setiap anggota sivitas akademika dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdayaguna, dan berhasil guna.
Pasal 76
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Polbeng disusun oleh Direktur berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja Polbeng.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas.
(5) Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Polbeng direviu oleh Satuan Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi, Polbeng menjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Pasal 78
(1) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(2) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti HKI; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh sivitas akademika dan unit di lingkungan Polbeng.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur.
Pasal 80
(1) Sistem Penjaminan Mutu Internal Polbeng merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh Polbeng secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Internal Polbeng:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi;
b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan
c. mendorong semua pihak/unit di Polbeng untuk bekerja mencapai tujuan dengan berdasarkan pada
standar nasional pendidikan tinggi dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem Penjaminan Mutu Internal Polbeng dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal Polbeng terdiri atas:
a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan;
b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian;
c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Direktur.
Pasal 81
(1) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan dilakukan akreditasi.
(2) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi.
(3) Pelaksanaan proses akreditasi program studi dikoordinasikan oleh Ketua Jurusan dan pelaksanaan akreditasi institusi dikoordinasikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Bentuk dan hirarki peraturan di lingkungan Polbeng sebagai berikut:
a. peraturan perundang-undangan;
b. peraturan Senat;
c. peraturan Direktur; dan
d. keputusan Direktur.
(2) Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan di Polbeng dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
(1) Kekayaan Polbeng meliputi benda bergerak dan tidak bergerak.
(2) Kekayaan Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma
perguruan tinggi dan pengembangan Polbeng.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
Pasal 85
(1) Perubahan statuta dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil Organ Polbeng.
(2) Wakil organ Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 7 (tujuh) orang wakil organ Senat;
b. 4 (empat) orang wakil organ Direktur;
c. Ketua Satuan Pengawasan; dan
d. Ketua Dewan Pertimbangan.
(3) Pengambilan keputusan perubahan statuta dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak berhasil dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(4) Perubahan statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pasal 86
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. pimpinan dan anggota Senat yang ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan pimpinan dan anggota Senat berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. pimpinan dan anggota Satuan Pengawasan yang ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan pimpinan dan anggota Satuan Pengawasan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
c. Direktur untuk pertama kali mengangkat anggota Dewan Pertimbangan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 87
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2016
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
