Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun

PERMENRISTEKDIKTI No. 37 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Universitas Khairun yang selanjutnya disebut Unkhair merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

Unkhair mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Unkhair memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Rektor; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun.

Pasal 4

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Unkhair.

Pasal 5

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unkhair untuk dan atas nama Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.

Pasal 6

Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas dan Pascasarjana; d. Lembaga; dan e. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 7

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.

Pasal 9

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kemahasiswaan, dan Alumni. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang umum dan keuangan. (5) Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 10

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Unkhair yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Unkhair. (2) Biro dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 11

Biro terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan b. Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan.

Pasal 12

Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni serta urusan perencanaan dan kerja sama di lingkungan Unkhair.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa; d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; g. pelaksanaan urusan perencanaan; dan h. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.

Pasal 14

Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 15

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi mahasiswa, penyusunan statistik akademik, layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan sarana akademik; d. pelaksanaan registrasi mahasiwa; e. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan g. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.

Pasal 17

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi; b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.

Pasal 18

(1) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana akademik. (2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, pengolahan data dan penyusunan statistik akademik. (3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data, dan fasilitasi kegiatan alumni.

Pasal 19

Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta koordinasi dan administrasi kerja sama.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rancangan dan pengembangan Unkhair; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan; d. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan e. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.

Pasal 21

Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran; b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan c. Subbagian Kerja Sama.

Pasal 22

(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta rancangan dan pengembangan Unkhair. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, dan kegiatan, serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan. (3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama.

Pasal 23

Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, dan keuangan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; g. pengelolaan barang milik negara; h. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan i. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi.

Pasal 25

Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum dan Humas; b. Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana; c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 26

Bagian Umum dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum dan Humas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan keprotokolan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggan; dan d. pelaksanaan hubungan masyarakat.

Pasal 28

Bagian Umum dan Humas terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 29

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pertamanan serta pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor dan urusan kerumahtanggaan lainnya. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 30

Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan layanan advokasi hukum; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; dan e. pelaksanaan urusan reformasi birokrasi.

Pasal 32

Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; dan b. Subbagian Tata Laksana.

Pasal 33

(1) Subbagian Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan advokasi hukum. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan urusan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi.

Pasal 34

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan serta pengelolaan barang milik negara.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 36

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan c. Subbagian Barang Milik Negera.

Pasal 37

(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak dan non penerimaan negara bukan pajak. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.

Pasal 38

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan Pasal 25 huruf d terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 40

Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Hukum; b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; c. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; d. Fakultas Pertanian; e. Fakultas Perikanan dan Kelautan; f. Fakultas Ilmu Budaya; g. Fakultas Teknik; dan h. Fakultas Kedokteran.

Pasal 41

Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 43

Organ Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; d. Jurusan/Bagian; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percontohan.

Pasal 44

(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan. (2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Dekan. (3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 45

Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Pasal 46

(1) Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, umum, kerja sama, dan sistem informasi. (3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 47

(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 48

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan unsur pelaksana administrasi di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 49

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan akademik dan kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, sistem informasi, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas; c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas; f. pelaksanaan urusan kerja sama, pengelolaan data dan informasi Fakultas; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.

Pasal 51

Bagian Tata Usaha pada Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a sampai dengan huruf d dan huruf g terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaaan; b. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan c. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.

Pasal 52

(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaaan mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas. (2) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kerja sama, pengelolaan data dan informasi, dan kepegawaian di lingkungan Fakultas; (3) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas.

Pasal 53

Bagian Tata Usaha pada Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e, huruf f, dan huruf h terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.

Pasal 54

(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Fakultas. (2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, pengelolaan data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Fakultas.

Pasal 55

(1) Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh ketua yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris Jurusan/Bagian. (4) Ketua dan sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 56

Jurusan/Bagian mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.

Pasal 57

Jurusan/Bagian terdiri atas: a. Ketua Jurusan/Bagian; b. Sekretaris Jurusan/Bagian; c. Program Studi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.

Pasal 58

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

Pasal 59

(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan/Kepala Bagian. (3) Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percontohan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percontohan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 61

Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percontohan mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas.

Pasal 62

(1) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. (2) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 63

Pascasarjana terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Program Studi; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 64

(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.

Pasal 65

Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

Pasal 66

(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, layanan kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana. (2) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, umum, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pascasarjana.

Pasal 67

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

Pasal 68

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, alumni, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pascasarjana.

Pasal 69

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur pendukung di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Lembaga dipimpin oleh ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris Lembaga.

Pasal 70

Lembaga terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.

Pasal 71

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; b. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pasal 73

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 74

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c merupakan unsur pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Pasal 75

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan urusan perolehan kekayaan intelektual hasil penelitian; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Pasal 77

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Program dan Data; dan b. Subbagian Umum.

Pasal 78

(1) Subbagian Program dan Data mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian, serta pengumpulan dan pengolahan data, dan layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga serta dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 79

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 80

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu; b. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik; d. pelaksanaan penjaminan mutu akademik; e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik; f. pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.

Pasal 82

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Subbagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 83

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c merupakan unsur pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.

Pasal 84

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.

Pasal 85

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 86

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf e dan Pasal 82 huruf e terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang Unkhair.

Pasal 88

UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Bahasa; d. UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu; dan e. UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.

Pasal 89

(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Perpustakaan dipimpin oleh kepala.

Pasal 90

UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Perpustakaan; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.

Pasal 92

UPT Perpustakaan terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 93

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana UPT Perpustakaan.

Pasal 94

(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh kepala.

Pasal 95

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 97

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 98

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 99

(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Bahasa dipimpin oleh kepala.

Pasal 100

UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Bahasa; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.

Pasal 102

UPT Bahasa terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 103

(1) UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium untuk menunjang pengembangan pembelajaran yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu dipimpin oleh kepala.

Pasal 104

UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu; b. pelaksanaan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu.

Pasal 106

UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 107

(1) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan dipimpin oleh kepala.

Pasal 108

UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa.

Pasal 109

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan; b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja; c. peningkatan kemampuan mahasiswa dalam pengembangan karir dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.

Pasal 110

UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 111

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c, Pasal 97 huruf c, Pasal 102 huruf b, Pasal 106 huruf b, dan Pasal 110 huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 112

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Unkhair.

Pasal 113

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Unkhair.

Pasal 114

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 115

(1) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.

Pasal 116

Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi, baik dengan satuan organisasi di lingkungan Unkhair maupun dengan instansi lain di luar Unkhair sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Pasal 117

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Unkhair dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan Unkhair maupun dengan instansi lain di luar Unkhair sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; f. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Unkhair; g. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Unkhair; dan h. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 118

Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Unkhair.

Pasal 120

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Unkhair dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 121

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/O/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Unkhair disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unkhair sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/O/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 122

Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 43 huruf a diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Pasal 123

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Universitas Khairun yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 124

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA