Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA

PERMENRISTEKDIKTI No. 39 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UPN “Veteran” Yogyakarta merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) UPN “Veteran” Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

UPN “Veteran” Yogyakarta mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

UPN “Veteran” Yogyakarta memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Rektor; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 4

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta UPN “Veteran” Yogyakarta.

Pasal 5

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UPN “Veteran” Yogyakarta. (2) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga; dan e. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan membina hubungan dengan lingkungan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.

Pasal 8

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian. (5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan alumni.

Pasal 9

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UPN “Veteran” Yogyakarta yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta. (2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 10

Biro terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan b. Biro Umum dan Keuangan.

Pasal 11

Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, dan kerja sama di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan, Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; f. penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Yogyakarta; g. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran; h. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta; i. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan j. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 13

Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Perencanaan dan Kerjasama; c. Bagian Kemahasiswaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 14

Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan kemahasiswaan serta pengelolaan pendidikan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan;

Pasal 16

Bagian Akademik terdiri atas: a. Subbagian Akademik, Evaluasi, Registrasi dan Statistik; dan b. Subbagian Sarana Pendidikan.

Pasal 17

(1) Subbagian Akademik, Evaluasi, Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data, serta penyusunan statistik akademik dan mahasiswa. (2) Subbagian Sarana Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengaturan penggunaan sarana pendidikan.

Pasal 18

Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan, penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan serta koordinasi dan administrasi kerja sama.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Yogyakarta; b. penyiapan penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta; d. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan

Pasal 20

Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Evaluasi Pelaksanaan Program, dan Anggaran; dan b. Subbagian Kerjasama dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 21

(1) Subbagian Perencanaan, Evaluasi Pelaksanaan Program, dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan, bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penyusunan laporan UPN “Veteran” Yogyakarta. (2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama serta urusan hubungan masyarakat.

Pasal 22

Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa, serta penyusunan data dan statistik alumni dan urusan alumni lainnya.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa; d. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya; dan e. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan.

Pasal 24

Bagian Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Minat dan Penalaran Mahasiswa. b. Subbagian Kesejahteraan dan Layanan Informasi Mahasiswa dan Alumni.

Pasal 25

(1) Subbagian Minat dan Penalaran Mahasiswa mempunyai tugas melakukan administrasi pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa. (2) Subbagian Kesejahteraan dan Layanan Informasi Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa dan layanan kesejahteraan dan informasi mahasiswa dan alumni.

Pasal 26

Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan urusan hukum; d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan kepegawaian; f. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; dan g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 28

Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 29

Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; dan e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 31

Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Barang Milik Negara.

Pasal 32

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan serta urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor, serta urusan kerumahtanggaan lainnya. (2) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang- undangan, layanan hukum, organisasi, dan tata laksana. (3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.

Pasal 33

Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan formasi, rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai UPN “Veteran” Yogyakarta; b. pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; c. pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian.

Pasal 35

Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Pendidik; dan b. Subbagian Tenaga Kependidikan.

Pasal 36

(1) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana formasi dan pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta ururan administrasi kepegawaian pendidik. (2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan rencana formasi dan pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta ururan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.

Pasal 37

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 39

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan; dan b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 40

(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 41

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dan Pasal 28 huruf d terdiri atas sejumlah tenaga fungsional. (2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 43

Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Teknologi Mineral; b. Fakultas Pertanian; c. Fakultas Teknik Industri; d. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; e. Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Pasal 44

Fakultas mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 46

Fakultas Teknologi Mineral, Fakultas Pertanian, Fakultas Teknik Industri, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, dan Fakultas Ekonomi dan bisnis terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; d. Jurusan/Bagian; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan.

Pasal 47

(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan. (2) Dekan pada fakultas dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. (3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 48

Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.

Pasal 49

(1) Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerjasama. (2) Wakil Dekan Bidang Umum dan keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum, perencanaan, sistem informasi, dan keuangan. (3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.

Pasal 50

(1) Senat Fakultas mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 51

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 52

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik Negara, dan pelaporan di lingkungan fakultas.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan fakultas; dan f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas.

Pasal 54

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.

Pasal 55

(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas. (2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara dan pelaporan di lingkungan fakultas.

Pasal 56

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) atau beberapa disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 57

Jurusan/Bagian mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 58

Jurusan terdiri atas: a. Ketua Jurusan/Bagian; b. Sekretaris Jurusan/Bagian; c. Program studi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.

Pasal 59

(1) Program studi merupakan program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

Pasal 60

(1) Kelompok jabatan fungsional dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kelompok jabatan fungsional dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan/Bagian. (3) Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

(1) Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.

Pasal 62

Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.

Pasal 63

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga. (4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 64

Lembaga terdiri atas : a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.

Pasal 65

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Pasal 67

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 68

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.

Pasal 69

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran; b. Pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. Pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. Pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. Pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan f. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaa, ketatausahaan, kerumahtanggan, dan pengelolaan barang milk negara di lingkungan Lembaga.

Pasal 71

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Subbagian Program, Data dan Informasi.

Pasal 72

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Program, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian.

Pasal 73

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan/atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 74

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan pengembangan pembelajaran; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran e. pelaksanaan penjaminan mutu akademik; f. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran; g. pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Pasal 76

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Subbagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 77

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga.

Pasal 78

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Pasal 79

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 80

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 huruf e terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya. (2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81

(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang UPN “Veteran” Yogyakarta. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 82

UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Bahasa; d. UPT Laboratorium Terpadu; dan e. UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.

Pasal 83

(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 84

UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 86

UPT Perpustakaan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok jabatan fungsional.

Pasal 87

(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 88

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; e. pengembangan dan pengelolaan jaringan; f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 90

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok jabatan fungsional.

Pasal 91

(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan. (2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 92

UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 94

UPT Bahasa terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok jabatan fungsional.

Pasal 95

(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium dan inovasi teknologi di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta. (2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 96

UPT Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat..

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 96, UPT Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan laboratorium untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 98

UPT Laboratorium Terpadu terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 99

(1) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa. (2) Kepala UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja

Pasal 100

UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 100, UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelengarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. penyiapan pengembangan dan pembinaan karir mahasiswa ; c. pengembangan dan pembinaan kegiatan kewirausahaan mahasiswa; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 102

UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 103

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b, Pasal 90 huruf b, Pasal 94 huruf b, Pasal 98 huruf b, dan Pasal 102 huruf b terdiri atas sejumlah tenaga fungsional. (2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta.

Pasal 105

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta.

Pasal 106

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 107

(1) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 108

(1) Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta maupun dengan instansi lain di luar UPN “Veteran” Yogyakarta sesuai dengan tugasnya masing-masing. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 109

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta maupun dengan instansi lain di luar UPN “Veteran” Yogyakarta sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 110

Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UPN “Veteran” Yogyakarta.

Pasal 111

Perubahan organisasi dan tata kerja UPN “Veteran” Yogyakarta, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 112

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta dijabarkan ke dalam rincian tugas masing- masing unit kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 113

(1) Penyelenggaraan kegiatan pada UPN “Veteran” Jakarta yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Semua pejabat dan pegawai UPN “Veteran” Jakarta masih tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat dan pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 114

Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 115

Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 46 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Pasal 116

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Universitas UPN “Veteran” Yogyakarta yang telah ada sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 117

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2015 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA