Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 1
Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SSBOPTNBH merupakan besaran biaya operasional penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang sesuai dengan standar pelayanan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Pasal 2
SSBOPTNBH terdiri atas biaya:
a. pendidikan;
b. penelitian; dan
c. pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 3
(1) SSBOPTNBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis program studi; dan
c. indeks kemahalan wilayah.
(2) Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan target luaran penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi pada PTN Badan Hukum yang dituangkan dalam kontrak kinerja PTN Badan Hukum.
(3) Jenis program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dikelompokkan ke dalam:
a. sosial humaniora;
b. sains;
c. rekayasa; dan
d. kedokteran.
(4) Indeks Kemahalan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelompokkan ke dalam wilayah:
a. Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat;
b. Sumatera;
c. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur; dan
d. Maluku, Papua.
Pasal 4
(1) Penetapan SSBOPTNBH untuk pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung; dan
b. biaya tidak langsung, dalam penyelenggaraan pendidikan.
(2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan kurikulum program studi.
(3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan biaya operasional pengelolaan
institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan program studi.
(4) Tata cara penetapan SSBOPTNBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
SSBOPTNBH untuk penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari SSBOPTNBH.
Pasal 6
SSBOPTNBH untuk pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari SSBOPTNBH.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
