Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian Dan Pengembangan

PERMENRISTEKDIKTI No. 52 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat KNAPPP adalah Tim Kerja yang bersifat non struktural yang memberikan akreditasi kepada pranata penelitian dan pengembangan. 2. Pranata Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Pranata Litbang adalah unit kerja yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan serta pendayagunaan hasilnya bagi kesejahteraan masyarakat dalam bidang ilmu teknik, ilmu pengetahuan alam, dan ilmu pengetahuan sosial tertentu yang spesifik. 3. Akreditasi Pranata Litbang adalah pengakuan formal terhadap Pranata Litbang atas kinerja dan mutu pelaksanaan kegiatan litbang sesuai dengan tugas, fungsi, visi, dan misinya. 4. Mutu adalah ukuran baik buruk pelaksanaan kegiatan yang difahami secara sadar untuk selalu diupayakan agar tetap baik atau menjadi lebih baik. 5. Sistem Manajemen Mutu adalah rangkaian kegiatan terorganisasi dalam rangka untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi agar secara berkesinambungan dapat memperbaiki mutu kinerja lembaga dengan cara belajar dari setiap pengalaman untuk memuaskan para pemangku kepentingan. 6. Menteri adalah Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

(1) KNAPPP didirikan dengan tujuan untuk membantu Pranata Litbang dengan memberikan panduan dan pembinaan melalui sistem akreditasi agar manajemen mutu pranata litbang menjadi lebih tertib, sehingga kinerjanya meningkat dan lebih berperan dalam Sistem Inovasi Nasional. (2) Akreditasi KNAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. informasi tentang ruang lingkup layanan jasa dan jaminan kualitas kinerja yang dapat diberikan oleh Pranata Libang kepada dunia usaha dan para pemangku kepentingan di bidang penelitian dan pengembangan serta inovasi teknologi; dan b. jaminan mutu pranata litbang bagi industri dan pemangku kepentingan pranata litbang yang akan menggunakan jasa atau melakukan kerjasama litbang.

Pasal 3

(1) KNAPPP merupakan Tim Kerja yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) KNAPPP bersifat independen dalam hal mekanisme pengambilan keputusan.

Pasal 4

KNAPPP mempunyai tugas: a. membina Pranata Litbang di seluruh wilayah INDONESIA dalam penerapan sistem manajemen mutu; MENETAPKAN peringkat Pranata Litbang berdasarkan kinerja dan kualitas hasil kegiatannya; b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri dalam MENETAPKAN sistem akreditasi dan pemeringkatan Pranata Litbang; dan c. melakukan sosialisasi kebijakan akreditasi Pranata Litbang.

Pasal 5

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KNAPPP menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan penjaminan mutu Pranata Litbang; b. pemeringkatan Pranata Litbang; dan c. penyusunan rencana dan program nasional di bidang akreditasi pranata litbang.

Pasal 6

Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, KNAPPP mempunyai wewenang: a. memberikan status akreditasi KNAPPP kepada Pranata Litbang yang telah menerapkan pedoman KNAPPP; b. mencabut status akreditasi KNAPPP bagi Pranata Litbang yang tidak lagi menerapkan pedoman sistem manajemen mutu dalam mengelola lembaganya; c. menerbitkan sertifikat akreditasi KNAPPP; dan d. MENETAPKAN peringkat pranata litbang.

Pasal 7

(1) Susunan Organisasi KNAPPP terdiri atas perangkat inti dan perangkat pendukung. (2) Perangkat inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; dan d. Anggota. (3) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat b. pengelola mutu; c. pengelola operasi; d. pengelola keuangan; e. panitia teknis akreditasi; f. tim asesor; g. tim ahli; h. tim banding; dan i. tim ad hoc lainnya.

Pasal 8

(1) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dijabat oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi. (2) Wakil Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dijabat oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. (3) Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dijabat oleh Direktur Lembaga Penelitian dan Pengembangan. (4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d diusulkan oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan mempertimbangkan keterwakilan instansi pemerintah, dunia usaha, peguruan tinggi negeri dan swasta, cendekiawan, dan kalangan profesional.

Pasal 9

(1) Anggota perangkat inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berjumlah paling banyak 17 (tujuh belas) orang. (2) Masa bakti keanggotaan perangkat inti adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode dalam masa jabatan berikutnya. (3) Perangkat inti diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Persyaratan, tata cara pemilihan dan ketentuan lain mengenai perangkat pendukung diatur dalam pedoman KNAPPP yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 11

(1) Tata kerja organisasi, prosedur akreditasi, pedoman mutu pranata litbang, dan hal lainnya yang berhubungan dengan KNAPPP dituangkan ke dalam pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan, tata cara pemilihan, dan ketentuan lain mengenai perangkat pendukung KNAPPP; b. tugas setiap komponen organisasi KNAPPP, tata cara dan prosedur akreditasi organisasi KNAPPP; c. standar minimal pengelolaan mutu pranata litbang; d. ruang lingkup bidang litbang; e. penggunaan logo KNAPPP; f. asesor; g. pemeringkatan pranata litbang; h. tim ahli; i. tata cara banding; dan j. pedoman KNAPPP lainnya yang ditentukan berdasarkan kebutuhan demi lancarnya sistem akreditasi KNAPPP.

Pasal 12

Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan KNAPPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA