Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk/ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
4. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
5. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
6. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
8. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
9. Pemrakarsa adalah unit utama di Kementerian, perguruan tinggi negeri, dan lembaga pemerintah non kementerian di bawah koordinasi Kementerian.
10. Biro adalah Biro Hukum dan Organisasi.
11. Kepala Biro adalah Kepala Biro Hukum dan Organisasi.
12. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
13. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
14. Menteri adalah menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
