Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penghunian Rumah Negara Golongan I di Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Puspiptek adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
2. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
3. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
4. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
Rumah Negara Golongan I di Kawasan Puspiptek merupakan bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai di Kawasan Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten.
Pasal 3
Rumah Negara golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. tipe A dengan luas bangunan 160 m2 (seratus enam puluh meter persegi) dan luas tanah 600 m2 (enam ratus meter persegi) diperuntukkan bagi jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional golongan IV/e dan IV/d;
b. tipe B dengan luas bangunan 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) dan luas tanah 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) diperuntukkan bagi jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan fungsional golongan IV/c dan IV/b;
c. tipe C dengan luas bangunan 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) dan luas tanah 200 m2 (dua ratus meter persegi) diperuntukkan bagi administrator, jabatan fungsional dan pelaksana golongan IV/a;
d. tipe D dengan luas bangunan 70 m2 (tujuh puluh meter persegi) dan luas tanah 200 m2 (dua ratus meter persegi) diperuntukkan bagi pengawas, jabatan fungsional, dan pelaksana golongan III/d; dan
e. tipe E dengan luas bangunan 50 m2 (lima puluh meter persegi) dan luas tanah 100 m2 (seratus meter persegi) diperuntukkan bagi jabatan fungsional dan pelaksana golongan III/d ke bawah yang karena tugas dan fungsinya dibutuhkan setiap saat.
Pasal 4
Rumah Negara Golongan I diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang bekerja di Kawasan Puspiptek dengan ketentuan:
a. masih aktif bekerja di Puspiptek, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dan Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya,
jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana; dan
b. memiliki surat pernyataan tidak sedang menghuni Rumah Negara.
Pasal 5
Prosedur penetapan penghunian Rumah Negara golongan I:
a. pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk pegawai negeri sipil sebagai calon penghuni Rumah Negara Golongan I yang memenuhi persyaratan dan diusulkan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Puspiptek;
b. Kepala Puspiptek bersama pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik negara mengevaluasi kelayakan calon penghuni rumah negara;
c. hasil evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada Sekretaris Jenderal; dan
d. Sekretaris Jenderal MENETAPKAN penghuni Rumah Negara Golongan I.
Pasal 6
Penghuni Rumah Negara Golongan I di Kawasan Puspiptek dilarang:
a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk Rumah Negara Golongan I;
b. menyewakan sebagian atau seluruh bagian Rumah Negara Golongan I;
c. memanfaatkan Rumah Negara Golongan I tidak sesuai dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
d. menyerahkan hak penghunian Rumah Negara Golongan I kepada pihak lain;
e. menggunakan Rumah Negara Golongan I untuk kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan norma kesusilaan;
f. menambah bangunan di atas lahan Rumah Negara Golongan I; dan
g. menuntut ganti rugi atau pengembalian biaya pemeliharaan yang telah dikeluarkan selama menempati Rumah Negara Golongan I.
Pasal 7
(1) Setiap penghuni Rumah Negara Golongan I di Kawasan Puspiptek wajib membayar sewa.
(2) Besaran sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemungutan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan langsung dari gaji oleh bendahara atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 8
(1) Hak penghunian berakhir pada saat penghuni sudah tidak memenuhi lagi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 6 atas rekomendasi pejabat yang berwenang.
(2) Puspiptek, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkewajiban melakukan pemutakhiran data penghuni Rumah Negara.
(3) Berakhirnya hak penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan pencabutan surat ijin penghunian oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
(1) Pengawasan Rumah Negara Golongan I dilakukan oleh Puspiptek, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu
Pengetahuan INDONESIA, dan Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Sekretaris Jenderal atau pejabat yang diberi wewenang memberikan teguran dan/atau peringatan tertulis kepada penghuni yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 10
(1) Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi berupa:
a. teguran dan/atau peringatan tertulis oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat yang menerima pelimpahan wewenang; atau
b. pencabutan surat izin penghunian.
(2) Dalam hal penghuni dikenai sanksi berupa pencabutan surat izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, penghuni harus mengosongkan Rumah Negara golongan I paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dikenai sanksi.
(3) Pedoman mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 11
(1) Dalam hal surat izin penghunian telah berakhir, penghuni harus mengosongkan Rumah Negara Golongan I paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak berakhirnya surat izin penghunian.
(2) Dalam hal penghuni Rumah Negara Golongan I dimutasi ke luar kawasan Puspiptek, penghuni harus mengosongkan Rumah Negara golongan I paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal mutasi.
(3) Dalam hal penghuni Rumah Negara Golongan I pensiun, penghuni harus mengosongkan Rumah Negara Golongan I paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pensiun.
(4) Dalam hal penghuni tidak mengosongkan Rumah Negara Golongan I dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Sekretaris Jenderal dapat melakukan upaya paksa dibantu oleh instansi berwenang.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. surat izin penghunian yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya surat izin penghunian sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. penghuni yang berstatus mutasi ke luar kawasan Puspiptek atau pensiun dan masih menempati Rumah Negara Golongan I di Kawasan Puspiptek, wajib mengosongkan rumah negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 03/M/PER/III/2007 tentang Tata Tertib Penunjukan Penghuni dan Penghunian Rumah Negara golongan I di Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
