Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 1
(1) Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disebut UNS merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(3) UNS merupakan perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pasal 2
UNS mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 3
UNS memiliki organ yang terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
Pasal 4
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNS.
Pasal 5
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNS untuk dan atas nama Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Pasal 6
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 7
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
Pasal 9
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama.
Pasal 10
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNS yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNS.
(2) Biro dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 11
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama;
b. Biro Keuangan dan Umum;
c. Biro Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. Biro Perencanaan dan Informasi.
Pasal 12
Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, urusan hukum, dan pengembangan kerja sama.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pengembangan kerja sama;
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan akademik dan kerja sama.
Pasal 14
Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Hukum dan Administrasi Kerja Sama; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 15
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan statistik akademik.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiwa;
d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; dan
e. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik.
Pasal 17
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Sarana Pendidikan.
Pasal 18
(1) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, pengolahan data dan penyusunan statistik akademik.
(3) Subbagian Sarana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengaturan penggunaan sarana akademik.
Pasal 19
Bagian Hukum dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan pengembangan kegiatan kerja sama.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Hukum dan Administrasi Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum;
b. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan program kerja sama dalam negeri;
c. pelaksanaan kegiatan kerja sama dalam negeri;
d. pelaksanaan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan kerja sama.
Pasal 21
Bagian Hukum dan Administrasi Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Hukum; dan
b. Subbagian Administrasi Kerja Sama.
Pasal 22
(1) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum.
(2) Subbagian Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan kerja sama dalam dan luar negeri, koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri, serta evaluasi dan pelaporan kegiatan kerja sama.
Pasal 23
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; dan
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 25
Biro Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Umum;
d. Bagian Barang Milik Negara; dan
e. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 26
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 28
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran NonPenerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 29
(1) Subbagian Anggaran NonPenerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 30
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan UNS.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
c. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan administrasi kepegawaian.
Pasal 32
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Pendidik; dan
b. Subbagian Tenaga Kependidikan.
Pasal 33
(1) Subbagian Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik.
(2) Subbagian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
Pasal 34
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 36
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Subbagian Tata Usaha dan Protokol; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
Pasal 37
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan organisasi dan tata laksana.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan.
(3) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 38
Bagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara;
b. pelaksanaan pengadaan barang milik negara;
c. pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara;
d. pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara;
e. pelaksanaan inventarisasi barang milik negara; dan
f. pelaksanaan penghapusan barang milik negara.
Pasal 40
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan dan Pemeliharaan; dan
b. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan.
Pasal 41
(1) Subbagian Pengadaan dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan barang
milik negara.
(2) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Pasal 42
Biro Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan
b. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Pasal 44
Biro Kemahasiswaan dan Alumni terdiri atas:
a. Bagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan;
b. Bagian Kesejahteraaan Mahasiswa dan Administrasi Alumni; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 45
Bagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran serta pengelolaan fasilitas dan informasi kemahasiswaan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan; dan
d. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan.
Pasal 47
Bagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran; dan
b. Subbagian Fasilitas dan Informasi Kemahasiswaan.
Pasal 48
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa, dan administrasi kegiatan kemahasiswaan.
(2) Subbagian Fasilitas dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan layanan fasilitas dan informasi pengembangan kemahasiswaan.
Pasal 49
Bagian Kesejahteraaan Mahasiswa dan Administrasi Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karir dan layanan kesejahteraan mahasiswa, serta penyusunan data dan statistik alumni dan urusan alumni lainnya.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Kesejahteraaan Mahasiswa dan Administrasi Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan karir mahasiswa;
b. pengembangan kewirausahaan mahasiswa;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa; dan
d. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Pasal 51
Bagian Kesejahteraaan Mahasiswa dan Administrasi Alumni terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Karir Mahasiswa dan Peningkatan Peran Alumni; dan
b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa.
Pasal 52
(1) Subbagian Pengembangan Karir Mahasiswa dan Peningkatan Peran Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melakukan pengembangan karir mahasiswa dan pengembangan kewirausahaan mahasiswa, serta penyusunan dan pengolahan data, dan penyusunan statistik alumni serta fasilitasi alumni.
(2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan pengelolaan jurnal kemahasiswaan.
Pasal 53
Biro Perencanaan dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan layanan data dan informasi.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Biro Perencanaan dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan data dan informasi; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Pasal 55
Biro Perencanaan dan Informasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Data dan Informasi; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 56
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNS;
b. penyusunan program dan anggaran;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Pasal 58
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Penganggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Pasal 59
(1) Subbagian Program dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan UNS serta bahan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Pasal 60
Bagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan pemberian layanan informasi.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi;
b. pemberian layanan data dan informasi; dan
c. pelaksanaan urusan dokumentasi.
Pasal 62
Bagian Data dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Data; dan
b. Subbagian Informasi.
Pasal 63
(1) Subbagian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta dokumentasi.
(2) Subbagian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b mempunyai tugas melakukan penyajian dan layanan informasi.
Pasal 64
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Pasal 25 huruf e, Pasal 44 huruf c, dan Pasal 55 huruf c terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 66
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Ilmu Budaya;
c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
d. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik;
e. Fakultas Hukum;
f. Fakultas Pertanian;
g. Fakultas Kedokteran;
h. Fakultas Teknik;
i. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
j. Fakultas Seni Rupa dan Desain; dan
k. Fakultas Keolahragaan.
Pasal 67
Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 69
(1) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Seni Rupa dan Desain terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Studio.
(2) Fakultas Keolahragaan terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Studio.
(3) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 71
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Pasal 72
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, umum, keuangan, kerja sama, dan sistem informasi.
(3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 73
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan kegiatan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 74
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 75
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 mempunyai tugas melaksanakan layanan akademik dan kemahasiswaan, serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas;
g. pelaksanaan pengelolaan data fakultas; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Pasal 77
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Seni Rupa dan Desain terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Informasi;
b. Subbagian Akademik;
c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. Subbagian Keuangan dan Umum.
Pasal 78
(1) Subbagian Perencanaan dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran fakultas, pengelolaan data dan layanan informasi, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan kemahasiswaan dan alumni.
(4) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
Pasal 79
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Keolahragaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; dan
b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
Pasal 80
(1) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta layanan kemahasiswaan dan alumni.
(2) Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran fakultas, pengelolaan data dan layanan informasi, evaluasi dan pelaporan serta urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
Pasal 81
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
Pasal 82
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
Pasal 83
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Program studi; dan
d. Kelompok jabatan fungsional dosen.
Pasal 84
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
Pasal 85
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
(3) Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/ Studio dipimpin oleh kepala yang berasal dari tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 87
Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas.
Pasal 88
(1) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.
(2) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 89
Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 90
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik; dan
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
(3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
Pasal 91
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.
(2) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, administrasi umum, sistem informasi, dan sarana prasarana.
Pasal 92
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b mempunyai tugas melakukan layanan akademik dan kemahasiswaan, serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pascasarjana.
Pasal 93
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu.
(2) Lembaga dipimpin oleh ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris.
Pasal 94
Lembaga terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
b. Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pasal 95
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 97
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 98
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Pasal 99
Bagian Tata Usaha Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Tata Usaha Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan layanan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian; dan
g. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Pasal 101
Bagian Tata Usaha Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Kerja Sama;
b. Subbagian Data dan Informasi; dan
c. Subbagian Umum.
Pasal 102
(1) Subbagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta layanan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
(2) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 103
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 104
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan;
e. pemantauan dan evaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 106
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 107
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan melalui Sekretaris Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pasal 108
Bagian Tata Usaha Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Tata Usaha Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan layanan kerja sama di bidang pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu;
d. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Pasal 110
Bagian Tata Usaha Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Kerja Sama;
b. Subbagian Data dan Informasi; dan
c. Subbagian Umum.
Pasal 111
(1) Subbagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan serta layanan kerja sama di bidang pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Subbagian Data dan Informasi Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 112
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 113
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf e dan Pasal 106 huruf e terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 114
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang akademik/sumber belajar UNS.
Pasal 115
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. UPT Laboratorium Terpadu;
d. UPT Bahasa;
e. UPT Layanan Internasional; dan
f. UPT Kearsipan.
Pasal 116
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
(2) UPT Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 117
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepustakaan.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 119
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 120
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan UPT.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
Pasal 121
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan .
(2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh kepala.
Pasal 122
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengembangan jaringan dan situs UNS;
c. pelaksanaan pendataan dan pemrograman;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media;
e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi;
f. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 124
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 125
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan UPT.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
Pasal 126
(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium terpadu di lingkungan UNS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
(2) UPT Laboratorium Terpadu dipimpin oleh kepala.
Pasal 127
UPT Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu.
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu;
c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 129
UPT Laboratorium Terpadu terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 130
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor di Bidang Akademik.
(2) UPT Bahasa dipimpin oleh kepala.
Pasal 131
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan uji kemampuan bahasa.
Pasal 132
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelaksanaan peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 133
UPT Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 134
(1) UPT Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang publikasi dan hubungan masyarakat serta pelayanan dan fasiltasi urusan internasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor di Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(2) UPT Layanan Internasional dipimpin oleh kepala.
Pasal 135
UPT Layanan Internasional mempunyai tugas melaksanakan urusan publikasi, peliputan kegiatan UNS dan hubungan masyarakat serta fasilitasi kerja sama internasional, layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing, dan promosi internasional UNS.
Pasal 136
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, UPT Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan kegiatan publikasi;
c. pelaksanaan peliputan kegiatan UNS;
d. pelaksanaan hubungan masyarakat;
e. fasilitasi kerja sama internasional;
f. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing;
g. pelaksanaan promosi internasional UNS;
h. pemantauan dan evaluasi program layanan internasional UNS; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 137
UPT Layanan Internasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 138
(1) UPT Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor di Bidang Umum dan Keuangan.
(2) UPT Kearsipan dipimpin oleh kepala.
Pasal 139
UPT Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip.
Pasal 140
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, UPT Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengelolaan arsip; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 141
UPT Kearsipan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 142
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c, Pasal 124 huruf c, Pasal 129 huruf c, Pasal 133 huruf c, Pasal 137 huruf c, dan Pasal 141 huruf c terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 143
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNS.
Pasal 144
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNS.
Pasal 145
UNS sebagai perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum memiliki organ:
a. Dewan Pengawas; dan
b. badan pengelola usaha.
Pasal 146
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum UNS.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 147
(1) Badan pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNS.
(2) Badan pengelola usaha bertanggung jawab kepada Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 148
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.
Pasal 149
(1) Kepala biro merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 150
Rektor, wakil rektor, dekan, Direktur Pascasarjana, ketua lembaga, kepala biro, dan kepala UPT wajib melakukan koordinasi, baik dengan unit organisasi di lingkungan UNS maupun dengan satuan kerja di luar UNS sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 151
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan UNS dalam melaksanakan tugas wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dengan unit organisasi di lingkungan UNS maupun dengan satuan kerja di luar UNS sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing;
b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya;
e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan;
f. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UNS;
g. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan UNS; dan
h. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 152
Wakil rektor, dekan, Direktur Pascasarjana, ketua lembaga, kepala biro, dan kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Informasi dan satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNS.
Pasal 153
Perubahan organisasi dan tata kerja UNS menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 154
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan UNS dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 155
Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 71 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Pasal 156
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Sebelas Maret disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Universitas Sebelas Maret sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 157
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja UNS yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 158
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
