Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dan membebani dana APBN.
2. Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara adalah Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 2
(1) Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Harga Satuan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan salah satu acuan bagi Satker di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara untuk melaksanakan kegiatan pada tahun anggaran 2013.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Standar Harga Satuan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan harga satuan tertinggi dalam pelaksanaan anggaran pada Satker di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara tahun anggaran 2013.
(4) Standar Harga Satuan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk keuntungan perusahaan dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
Dalam hal barang/jasa yang akan diadakan:
a. belum ditetapkan dalam Standar Harga Satuan Barang/Jasa; atau
b. telah ditetapkan dalam Standar Harga Satuan Barang/Jasa namun harga yang berlaku di pasar melebihi Standar Harga Satuan Barang/Jasa yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2013 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDI SILALAHI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
