Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN
Pasal 1
(1) Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran yang selanjutnya disingkat PPK Kemayoran menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) PPK Kemayoran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
(3) PPK Kemayoran dipimpin oleh Kepala Pusat, yang selanjutnya disebut Direktur Utama.
Pasal 2
PPK Kemayoran mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPK Kemayoran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Strategis Bisnis serta Rencana Bisnis dan Anggaran;
b. penyusunan rencana tata ruang kawasan, program, kegiatan, dan anggaran PPK Kemayoran;
c. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pendayagunaan/pengusahaan Komplek Kemayoran;
d. pelaksanaan kerja sama dengan berbagai pihak baik badan/instansi pemerintah maupun kalangan swasta dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Komplek Kemayoran;
e. pengkajian dan pengembangan PPK Kemayoran;
f. pelaksanaan dan penanganan urusan hukum;
g. pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, barang milik negara/aset, kerumahtanggaan, peralatan dan perlengkapan, kehumasan dan keprotokolan, penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan, dukungan informatika, serta administrasi umum lainnya di lingkungan PPK Kemayoran;
h. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan PPK Kemayoran; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerjaPPK Kemayoran.
Pasal 4
PPK Kemayoran terdiri atas:
a. Direktorat Keuangan dan Umum;
b. Direktorat Perencanaan dan Pembangunan;
c. Direktorat Pemberdayaan Kawasan; dan
d. Satuan Pemeriksaan Intern.
Pasal 5
(1) Direktorat Keuangan dan Umum dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Direktorat Keuangan dan Umum mempunyai tugas pengelolaan keuangan, penyusunan kebijakan dan pengelolaan barang dan aset tetap, pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi, pengelolaan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, dan ketatausahaan, pelaksanaan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan, serta administrasi umum lainnya di lingkungan PPK Kemayoran.
(3) Direktur Keuangan dan Umum karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), Direktorat Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. Pengoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran;
b. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran;
c. pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, utang piutang, dan perbendaharaan;
d. penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan;
e. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
f. penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan barang dan aset tetap;
g. pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi;
h. pelaksanaan pengkajian dan penyusunan organisasi, sistem prosedur kerja, dan standar pelayanan minimum;
i. pengelolaan urusan pengelolaan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, peralatan, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, dan administrasi umum lainnya;
j. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan
k. pelaksanaan pembinaan danpemberian petunjuk teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit Usaha sesuai bidang tugasnya.
Pasal 7
DirektoratKeuangan dan Umum terdiri atas:
a. Divisi Keuangan;
b. Divisi Manajemen Aset dan Sistem Informasi; dan
c. Divisi AdministrasiUmum.
Pasal 8
(1) Divisi Keuangan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran, melakukan penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, utang piutang, dan perbendaharaan, penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan, dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Divisi Manajemen Aset dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan barang dan aset tetap, serta pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi.
(3) Divisi Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, peralatan, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa, pengkajian dan penyusunan organisasi, sistem prosedur kerja, dan standar pelayanan minimum, dan administrasi umum lainnya di lingkungan PPK Kemayoran.
Pasal 9
(1) Direktorat Perencanaan dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Direktorat Perencanaan dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan Rencana Strategis Bisnis, rencana tata ruang dan program kegiatan pembangunan, penyusunan dan pelaporan kinerja, pengkajian pengembangan kawasan, serta pengoordinasian, pelaksanaan, pengawasan, penataan,
pemeliharaan pembangunan kawasan di lingkungan PPK Kemayoran.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Direktorat Perencanaan dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis Bisnis;
b. pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang dan program kegiatan pembangunan;
c. pengoordinasian dan penyusunan Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, pengelolaan data kinerja, dan pelaporan kinerja di lingkungan PPK Kemayoran;
d. penataan dan pemeliharaan sarana, prasarana, kebersihan kawasan, dan pengelolaan tata hijau di lingkungan PPK Kemayoran;
e. pengoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan gedung, sarana dan prasarana lainnya;
f. pemberian rekomendasi perijinan pembangunan di lingkungan PPK Kemayoran;
g. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan
h. pelaksanaan pembinaan dan pemberian petunjuk teknis terhadap kegiatan Unit Usaha sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 11
DirektoratPerencanaan dan Pembangunan terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan;
b. Divisi Manajemen Pemeliharaan Lingkungan; dan
c. Divisi Pembangunan Proyek.
Pasal 12
(1) Divisi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyajian, pengoordinasian pengumpulan dan pengolahan data Rencana Strategis Bisnis, tata ruang, program dan kegiatan pembangunan, serta
pengoordinasiandan penyusunan Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, pengelolaan data kinerja, dan pelaporan kinerja di lingkungan PPK Kemayoran.
(2) Divisi Manajemen Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penataan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan kebersihan kawasan dan pengelolaan tata hijau di lingkungan PPK Kemayoran.
(3) Divisi Pembangunan Proyek mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung, sarana dan prasarana lainnya, serta pemberian rekomendasi perijinan pembangunan di lingkungan PPK Kemayoran.
Pasal 13
(1) Direktorat Pemberdayaan Kawasan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Direktorat Pemberdayaan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penanganan urusan hukum, pengamanan aset, keamanan dan kertertiban, pemasaran, kehumasan dan keprotokolan, dan pembinaan lingkungan, serta pengembangan usaha PPK Kemayoran.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat Pemberdayaan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kajian/telaahan hukum, penanganan urusan dan penyelesaian sengketa hukum, dan pembuatan perjanjian, serta penelaahan, penyusunan dan penyelarasan peraturan Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan pembebasan tanah dan/atau pengosongan lahan, serta penyiapan rekomendasi pertanahan;
c. pelaksanaan koordinasi pengamanan aset, keamanan dan ketertiban di lingkungan PPK Kemayoran;
d. penyusunan rencana, strategi, dan pelaksanaanpemasaran pemanfaatan aset, sarana, dan prasarana;
e. penyelenggaraan urusan kehumasan, keprotokolan, diseminasi informasi, dan pengelolaan urusan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), serta pembinaan lingkungan di kawasan PPK Kemayoran;
f. pelaksanaan pengkajian pengembangan kawasan dan pemupukan pendapatan dari hasil pengusahaan tanah dan/atau bangunan, serta sarana dan prasarana;
g. penyiapan kebijakan pengelolaan investasi kawasan dan pengembangan sarana dan prasarana;
h. penyiapan kerja sama pengusahaan tanah dan jasa, serta pelaksanaan monitoring pelaksanaan perjanjian;
i. penyiapan dokumen penagihan;
j. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan
k. pelaksanaan koordinasi operasional kegiatan Unit-Unit Usaha.
Pasal 15
Direktorat Pemberdayaan Kawasanterdiri atas:
a. Divisi Hukum dan Pengamanan;
b. Divisi Pemasaran dan Hubungan Masyarakat;dan
c. Divisi Pengembangan Usaha;
Pasal 16
(1) Divisi Hukum danPengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan kajian/telaahan hukum, penanganan urusan dan penyelesaian sengketa hukum, pembuatan perjanjian, penelaahan, penyusunan, dan penyelarasan peraturan Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengoordinasian dan pelaksanaan
pembebasan tanah dan/atau pengosongan lahan, dan penyiapan rekomendasi pertanahan, serta pelaksanaan koordinasi pengamanan aset, keamanan, dan ketertiban di lingkungan PPK Kemayoran;
(2) Divisi Pemasaran dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, strategi, dan pelaksanaan pemasaran pemanfaatan aset, sarana, dan prasarana, serta penyelenggaraan urusan kehumasan, keprotokolan, diseminasi informasi, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), dan pembinaan lingkungan di kawasan PPK Kemayoran.
(3) Divisi Pengembangan Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengkajian dan penyiapan kebijakan pengembangan kawasan, investasi, pemupukan pendapatan dari hasil pengusahaan tanah dan/atau bangunan, serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan PPK Kemayoran, serta penyiapan kerja sama pengusahaan tanah dan jasa, pelaksanaan monitoring pelaksanaan perjanjian, dan penyiapan dokumen penagihan.
Pasal 17
(1) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala Satuan Pemeriksaaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional PPK Kemayoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2), Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program kerja pemeriksaan tahunan;
b. pelaksanaan pemeriksaan, review, evaluasi, pemantauan tindaklanjut, dan kegiatan pengawasan lainnya dan tujuan tertentu serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan;
c. pembinaan atas pelaksanaan pola tata kelola PPK Kemayoran;
d. pembinaan penerapan dan penilaian manajemen resiko di lingkungan PPK Kemayoran;
e. penegakan atas integritas dan kode etik;
f. pendampingan terhadap pemeriksa eksternal; dan
g. pengoordinasian dengan instansi terkait di bidangnya.
Pasal 19
(1) Dalam rangka pendayagunaan PPK Kemayoran, Direktur Utama dapat membentuk Unit Usaha sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha di kawasan Komplek Kemayoran.
(2) Pembentukan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 20
(1) Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan unit kerja operasional dari PPK Kemayoran.
(2) Unit Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara operasional dikoordinasikan oleh Direktur Pemberdayaan Kawasan dan dalam pelaksanaan tugasnya mendapat pembinaan serta petunjuk teknis dari Direktur Keuangan dan Umum, dan Direktur Perencanaan dan Pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Unit Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pemanfaatan, pemeliharaan, kebersihan, keamanan, pengawasan, dan pemasaran sarana prasarana.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Usaha diatur dengan Peraturan Direktur Utama.
Pasal 21
(1) Dewan Pengawas PPK Kemayoran mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PPK Kemayoran yang dilakukan oleh pejabat pengelola PPK Kemayoran mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, dan peraturan perundang-undangan.
(2) Dewan Pengawas PPK Kemayoran berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan Direktur Utama PPK Kemayoran;
b. melaporkan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PPK Kemayoran;
c. mengikuti perkembangan kegiatan PPK Kemayoran, serta memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan PPK Kemayoran;
d. memberikan nasihat kepada pejabat pengelolaPPK Kemayoran dalam melaksanakan pengurusan PPK Kemayoran; dan
e. memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja PPK
Kemayoran kepada pejabat pengelola PPK Kemayoran.
(3) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan pembentukan, persyaratan keanggotaan, pembentukan/ pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Semua unit organisasi di lingkungan PPK Kemayoran berikut unsur-unsurnya dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya, wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
(3) Untuk mendukung kelancaran koordinasi kegiatan, dikembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara formal maupun informal.
Pasal 23
Semua unit organisasi di lingkungan PPK Kemayoranwajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
Pasal 24
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan PPK Kemayoranbertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan
memberikan bimbingan, pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Semua unsur di lingkungan PPK Kemayoran wajib mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 25
(1) Pimpinan unit organisasi di lingkungan PPK Kemayoran wajib mengawasi bawahannya.
(2) Apabila terjadi penyimpangan, pimpinan unit organisasi wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan dalam susunan organisasi masing-masing unit organisasi.
Pasal 27
(1) Pejabat dan pegawai pada PPK Kemayorandapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau tenaga profesional Non-Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan.
(2) Khusus untuk pejabat perbendaharaan yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran pada PPK Kemayoran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 28
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di
lingkungan PPK Kemayoran ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(2) Masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkunganPPK Kemayoran ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan PPK Kemayoran dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:
a. tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat menjalankan tugas dengan baik;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan PPK Kemayoran dan/atau negara;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern;
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
g. mengundurkan diri; atau
h. telah mencapai batas usia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Direktur yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang menjabat sebagai pejabat perbendaharaan.
Pasal 29
(1) Pengisian jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan PPK Kemayoran dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara melalui seleksi terbuka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara seleksi pengisian jabatan Direktur Utama,
Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan PPK Kemayoran disusun oleh panitia seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 30
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Divisi di lingkungan PPK Kemayoran ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat selain pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada PPK Kemayoran ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan rapat Direksi PPK Kemayoran.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai padaPPK Kemayoran ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan rapat Direksi PPK Kemayoran.
Pasal 31
PegawaiNegeriSipil yang dipekerjakan/diperbantukan diPPK Kemayoran, diberhentikan dari jabatan organiknya selama dipekerjakan/diperbantukan di PPK Kemayoran tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai NegeriSipil.
Pasal 32
(1) Pejabat dan pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pejabat/pegawai PPK Kemayoran apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 33
(1) Struktur organisasi PPK Kemayoran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja PPK Kemayoran diatur dengan Peraturan Direktur Utama PPK Kemayoran setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara.
(3) Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat pertimbangan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat dan pegawai pada PPK Kemayoran yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Negara Republik INDONESIA, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Negara Republik INDONESIA, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2016
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
