Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pertimbangan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran, serta akuntabilitas kinerja di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
b. pengelolaan dan penyajian data dan informasi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
c. pemberian dukungan pelaksanaan sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
d. koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan lembaga negara dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang diperlukan oleh Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
e. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip, dokumentasi, dan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
g. penyelenggaraan pelayanan persidangan, keprotokolan, teknologi informasi dan komunikasi, serta hubungan masyarakat di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
h. pemberian dukungan penyiapan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan PRESIDEN kepada PRESIDEN;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan PRESIDEN.